GARUT,JABARBICARA.COM – Pemerintah Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW). Pemilihan ini dilakukan menyusul pengunduran diri kepala desa sebelumnya, sementara masa jabatan masih tersisa Sebagai tindak lanjut, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) H. Egis Sugestiana, S.Pd bersama Anggota BPD lainnya telah membentuk Panitia Musyawarah Desa Pilkades PAW. Panitia tersebut diketuai oleh Anang Suryana, dengan sekretaris Latief Rochyana, serta Pj. Kepala Desa Cisewu dijabat oleh Thomas, S.IP.
Dalam wawancara melalui aplikasi WhatsApp, Sekretaris Panitia, Latief Rochyana, memaparkan secara rinci jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkades PAW yang telah disusun dan disepakati melalui musyawarah.
“Pembentukan panitia telah dilakukan sejak 6 Januari 2026, kemudian dilanjutkan dengan pengumuman dan sosialisasi pada 27 April,”ujar Latief.
Latief menjelaskan, pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka pada 4 hingga 26 Mei 2026, sekaligus dilakukan penelitian kelengkapan berkas selama periode tersebut. Penetapan bakal calon menjadi calon dijadwalkan pada 29 Mei 2026. Apabila jumlah pendaftar melebihi tiga orang, seleksi tambahan akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada 2 hingga 4 Juni 2026. Sementara jika jumlah bakal calon kurang dari dua orang, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran pada 2 hingga 9 Juni 2026.
Tahapan berikutnya mencakup penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh BPD pada 11–15 Juni, penetapan DPS melalui musyawarah desa pada 17 Juni, serta penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan nomor urut calon pada 22 Juni.
“Sosialisasi calon kepada masyarakat akan dilaksanakan pada 24 hingga 26 Juni, kemudian penyampaian visi dan misi calon melalui musyawarah desa pada 29 Juni,” jelasnya.
Masa tenang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni hingga 2 Juli, sementara pelaksanaan pemungutan suara sekaligus penetapan calon terpilih akan digelar pada 8 Juli 2026.
Setelah itu, panitia akan melaporkan hasil pemilihan kepada BPD pada 9–17 Juli, dilanjutkan pelaporan BPD kepada Bupati Garut pada 20–28 Juli. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati dijadwalkan dalam waktu 30 hari, sebelum akhirnya dilakukan pelantikan kepala desa terpilih.
Latief menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut telah disusun sesuai regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Bupati Garut Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Penentuan jadwal ini bertujuan agar seluruh proses dapat selesai sebelum Agustus 2026,” katanya.
Terkait transparansi, panitia memastikan seluruh informasi disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk Radio Komunitas RASI FM, serta platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, juga melalui pemasangan poster dan spanduk di sejumlah titik strategis.
Dalam proses pendaftaran, verifikasi berkas dilakukan secara langsung selama masa pendaftaran berlangsung, tanpa ada tahapan verifikasi tambahan setelah penutupan. Jika terdapat keraguan terhadap dokumen, panitia akan melakukan klarifikasi kepada instansi terkait.
“Panitia berkomitmen menjaga netralitas, transparansi, serta prinsip adil dan akuntabel dalam setiap tahapan,” tegas Latief.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme kampanye dilakukan secara terbatas, yakni melalui pertemuan bersama di tingkat dusun selama tiga hari, dengan menghadirkan seluruh calon secara bersamaan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas dan menghindari potensi konflik di masyarakat.
Jika terdapat keberatan atau sanggahan dari peserta, keputusan akan dikembalikan kepada forum musyawarah desa untuk ditetapkan secara bersama.
Hingga saat ini, panitia mengaku belum menemukan kendala berarti dalam pelaksanaan tahapan. Namun demikian, apabila terjadi hambatan atau keterlambatan, panitia akan berkoordinasi dengan BPD untuk melakukan musyawarah desa guna menetapkan langkah lanjutan.
“Komitmen kami adalah menjalankan seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Dengan persiapan yang matang dan keterbukaan informasi, diharapkan pelaksanaan Pilkades PAW Desa Cisewu dapat berjalan lancar, demokratis, dan menghasilkan pemimpin desa yang mampu melanjutkan roda pemerintahan secara optimal. (JB/RF/Nana Suryana)










