GARUT, JABARBICARA.COM — Kondisi TPA Pasir Bajing yang berlokasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, kini berada dalam titik nadir yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar. Alih-alih menjadi solusi penataan lingkungan, sistem pengelolaan sampah yang dijalankan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dinilai telah gagal menghadirkan tata kelola persampahan yang aman, modern, dan berorientasi pada perlindungan warga.
Kritik keras tersebut disampaikan secara terbuka oleh Ateng Sujana, tokoh perwakilan warga Pasir Bajing Desa Sukaraja yang dikenal sebagai Aktivis ’98 sekaligus pegiat lingkungan hidup di Kabupaten Garut.
Borok Sistemik Pemda Garut: Anggaran Minim, Janji Kosong
Ateng Sujana menegaskan bahwa pencemaran udara, potensi kebocoran cairan lindi (leachate), hingga ancaman kebakaran berulang di kawasan TPA Pasir Bajing merupakan bentuk kelalaian sistemik Pemerintah Kabupaten Garut dalam menjalankan mandat pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
“Kami melihat tidak adanya keseriusan dari Pemda Garut. Berdasarkan temuan di lapangan, dari sekian banyak poin sanksi administratif dan kewajiban lingkungan, Pemda terkesan maju-mundur dengan dalih keterbatasan anggaran. Alokasi dana pengelolaan sampah dari APBD tidak pernah menyentuh angka ideal yang didorong pemerintah pusat. Dampaknya nyata: hak warga Pasir Bajing untuk menghirup udara bersih didegradasi demi menampung ampas dari belasan kecamatan,” cetus Ateng Sujana dalam keterangannya, Senin (18/05/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya keseriusan pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan aman bagi masyarakat terdampak.
Ateng juga menyoroti sengketa hulu-hilir, termasuk kejelasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan dengan masyarakat yang hak-haknya dinilai kerap diabaikan atau bahkan berpotensi diputus secara sepihak oleh oknum birokrasi.
Menepis Dalil Pemprov Jabar: Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan
Tidak hanya membidik Pemerintah Kabupaten Garut, Ateng Sujana juga mengkritisi sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait persoalan zonasi regionalisasi sampah maupun pembinaan teknis pengelolaan lingkungan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak boleh berlindung di balik dalil normatif pembinaan tanpa menghadirkan intervensi konkret berupa dukungan fiskal, pengawasan lingkungan, dan modernisasi teknologi pengolahan sampah.
“Gubernur Jawa Barat jangan hanya sibuk memproduksi dalil-dalil regulasi di atas kertas atau sekadar menggelar pemantauan seremonial. Ketika TPA Pasir Bajing kelebihan beban, bahkan sempat dipaksakan menerima kiriman luar wilayah saat krisis daerah lain, di mana tanggung jawab proteksi lingkungan dari provinsi? Provinsi wajib melakukan intervensi teknologi pengolahan berskala besar, bukan membiarkan Garut menanggung beban residu secara konvensional,” tegas mantan aktivis mahasiswa tersebut.
Empat Tuntutan Nyata Warga Pasir Bajing
Sebagai bentuk perlawanan moral dan konstitusional, Ateng Sujana bersama elemen masyarakat Pasir Bajing menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Garut dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat:
a. Jaminan Kesehatan Penuh dan Pemulihan Dampak
Pemerintah daerah diminta menyediakan posko kesehatan permanen serta jaminan kesehatan menyeluruh bagi warga yang tinggal di kawasan ring satu terdampak pencemaran udara maupun rembesan lindi.
b. Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Bersih
Warga menilai kualitas air sumur masyarakat mulai terancam akibat rembesan sampah. Karena itu, pemerintah didesak segera membangun jaringan air bersih atau sumur artesis komunal yang aman dan layak konsumsi bagi masyarakat Desa Sukaraja.
c. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Lokal
Keberadaan TPA dinilai tidak boleh hanya menyisakan dampak pencemaran. Pemerintah diminta menghadirkan program pemberdayaan ekonomi yang terstruktur bagi masyarakat sekitar, mulai dari pelatihan pengolahan sampah bernilai ekonomis hingga pelibatan tenaga kerja lokal secara formal dalam pengelolaan kawasan.
d. Penerapan Sistem Terpadu Lingkungan Hidup
Warga mendesak penghentian sistem open dumping konvensional dan meminta percepatan integrasi TPA Pasir Bajing ke dalam sistem pengelolaan terpadu berbasis teknologi ramah lingkungan, termasuk pengolahan lindi tersertifikasi dan sistem pemilahan modern.
ULTIMATUM HUKUM: Siap Tempuh Jalur Class Action
Menutup pernyataannya, Ateng Sujana memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi agar segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan lingkungan di Pasir Bajing.
Menurutnya, apabila tidak terdapat perubahan nyata dalam jangka waktu yang akan ditentukan masyarakat, maka jalur hukum akan ditempuh sebagai bentuk perjuangan konstitusional untuk memulihkan hak-hak warga terdampak.
“Aktivisme ’98 mengajarkan kami untuk tidak diam melihat penindasan struktural. Hak atas air bersih dan kesehatan adalah hak asasi. Kalau dalam tenggang waktu yang akan ditentukan tidak ada perubahan konkret, kami akan menggandeng advokat untuk melakukan gugatan class action kepada Pemprov Jabar dan Pemda Garut. Kami tidak akan ragu melakukan konsolidasi massa yang lebih besar guna menghentikan aktivitas pembuangan di Pasir Bajing sekaligus menyeret kelalaian penguasa ini ke meja hijau,” pungkas Ateng Sujana. [Red/JB]







