GARUT, JABARBICARA.COM – Dugaan praktik transaksional proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menyeret salah satu oknum unsur pimpinan DPRD Kabupaten Garut mulai menuai sorotan publik. Kasus yang mencuat setelah seorang pengusaha lokal mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah itu kini didesak untuk diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar sengketa pribadi atau perkara utang-piutang biasa. Organisasi sipil tersebut menduga terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan serta praktik percaloan proyek pemerintah yang harus ditelusuri secara serius.
Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menyatakan bahwa dugaan keterlibatan figur pada level unsur pimpinan DPRD menjadi persoalan serius karena menyangkut integritas lembaga legislatif daerah.
“Sebagai wakil rakyat, pejabat publik seharusnya menjaga amanah pengawasan anggaran, bukan justru terkesan menjanjikan proyek pemerintah demi kepentingan tertentu. Ini menyangkut marwah lembaga dan kepercayaan publik,” ujar Ade Sudrajat dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka kondisi itu menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola dan pengawasan internal di lingkungan DPRD Garut.
GIPS juga menyinggung persoalan keterbukaan informasi publik yang selama ini dinilai lemah di lingkungan DPRD Garut. Ade mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mengajukan permohonan sejumlah dokumen publik terkait pengawasan anggaran, namun tidak memperoleh respons yang memadai.
“Publik tentu berhak mempertanyakan mengapa akses terhadap dokumen dan informasi publik selama ini terkesan sulit diperoleh. Transparansi adalah bagian penting dalam mencegah praktik-praktik penyimpangan,” katanya.
Dalam pernyataannya, GIPS mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut segera melakukan pemeriksaan etik secara terbuka terhadap oknum yang diduga terlibat. Selain itu, organisasi tersebut meminta Kepolisian dan Kejaksaan menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam dugaan transaksi proyek APBD tersebut.
GIPS juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal penanganan kasus agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Menurut GIPS, proyek pembangunan yang bersumber dari APBD semestinya dikelola secara profesional dan akuntabel demi kepentingan masyarakat, bukan dijadikan alat transaksi politik maupun kepentingan pribadi kelompok tertentu. [Red/JB]







