TPA Pasir Bajing Diduga Langgar UU Lingkungan, Aktivis ’98 Desak Gubernur Jabar Evaluasi DLHK Garut

Garut329 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Persoalan tata kelola sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasir Bajing, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, kembali memantik gelombang kritik keras dari elemen masyarakat sipil. Operasional TPA tersebut diduga masih menggunakan pola open dumping yang dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sorotan tajam itu disampaikan oleh Ateng Sujana, tokoh masyarakat Desa Sukaraja sekaligus eksponen Aktivis ’98, yang menilai Pemerintah Kabupaten Garut gagal melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah menuju mekanisme yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Menurutnya, dugaan pencemaran lingkungan akibat rembesan air lindi, bau menyengat, serta potensi kontaminasi terhadap sumber air warga tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan administratif biasa, melainkan telah menyentuh dimensi hak hidup sehat masyarakat.

“Praktik open dumping tidak bisa terus dipelihara. Negara sudah melarangnya. Rakyat Banyuresmi tidak boleh dijadikan korban dari buruknya tata kelola lingkungan,” tegas Ateng dalam keterangannya di Banyuresmi, Rabu (20/5/2026).

 

Sorotan terhadap Fungsi Pengawasan dan Tata Kelola Pemerintah

Ateng menilai tanggung jawab terbesar berada pada jajaran teknis dan pengambil kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Ia menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Garut yang dinilai lalai dalam memastikan standar pengelolaan TPA sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut juga dinilai gagal menjadikan modernisasi pengelolaan sampah sebagai prioritas anggaran daerah, termasuk penyediaan fasilitas pengolahan limbah dan kompensasi sosial bagi warga terdampak.

Di sisi lain, Bupati dan Wakil Bupati Garut tetap diminta mengambil tanggung jawab politik dan administratif sebagai pemegang otoritas tertinggi pemerintahan daerah.

Tak hanya eksekutif, Ateng juga mengkritik fungsi pengawasan legislatif di DPRD Kabupaten Garut yang dianggap belum menunjukkan langkah konkret dalam merespons keresahan masyarakat sekitar TPA.

“DPRD jangan kehilangan fungsi kontrolnya. Ketika rakyat menghadapi ancaman pencemaran lingkungan, wakil rakyat harus hadir dan bersuara,” ujarnya.

 

Tantangan Terbuka untuk Gubernur Jawa Barat

Dalam pernyataannya, Ateng juga mendesak Dedi Mulyadi untuk turun langsung meninjau kondisi TPA Pasir Bajing dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Garut.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak sekadar membangun komunikasi simbolik di ruang digital, melainkan hadir dengan langkah konkret dan kebijakan nyata di lapangan.

“Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar narasi pencitraan. Persoalan lingkungan harus dijawab dengan keberpihakan terhadap keselamatan rakyat,” katanya.

 

Tuntutan Masyarakat Sipil dan Warga Terdampak

Melalui pernyataan sikap bersama, aliansi masyarakat sipil dan warga terdampak menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, di antaranya:

1. Reformasi Sistem Pengelolaan Sampah

  • Menghentikan praktik open dumping di TPA Pasir Bajing.
  • Melakukan transisi menuju sistem sanitary landfill sesuai standar lingkungan hidup.
  • Membangun kawasan sabuk hijau (green belt) untuk meminimalkan dampak pencemaran terhadap permukiman warga.

2. Penegakan Hukum Lingkungan

  • Mendorong investigasi terhadap dugaan kelalaian pejabat terkait tata kelola TPA.
  • Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan masuknya limbah industri berbahaya dan beracun (B3) ke TPA domestik.

3. Pemulihan Hak Warga

  • Memberikan kompensasi kesehatan dan sosial bagi masyarakat terdampak.
  • Menyediakan akses air bersih dan layanan kesehatan gratis.
  • Menata ulang jalur operasional kendaraan pengangkut sampah agar tidak mengganggu lingkungan permukiman.

Ateng menegaskan, apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret, masyarakat sipil bersama warga Banyuresmi siap menggalang konsolidasi aksi massa sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak ekologis masyarakat.

“Hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah hak konstitusional warga negara. Jika negara lambat bertindak, masyarakat akan terus bersuara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Yudha Puja Turnawan Serap Aspirasi Seniman Sunda dalam Reses di Dapilnya

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *