GARUT,JABARBICARA.COM – Polemik reaktivasi 42 Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tidak lagi sekadar memantik perdebatan administratif. Sorotan kini mengarah pada akar persoalan yang dianggap menjadi pintu masuk kontroversi, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 42 Tahun 2018 yang dijadikan dasar legalitas pengaktifan kembali Korwil Pendidikan di 42 Kecamatan di Kab Garut. Alih-alih dipandang sebagai solusi tata kelola pendidikan, regulasi tersebut justru dinilai menyimpan sejumlah kelemahan mendasar yang berpotensi melahirkan persoalan sistemik, mulai dari disharmoni aturan, tumpang tindih kewenangan, hingga ancaman terhadap tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Dewan Penasehat DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Garut, Solihin Afsor, secara terbuka menguliti sejumlah titik rawan dalam Perbup 42/2018 yang menurutnya perlu dievaluasi secara menyeluruh dan di Revisi Total .
“Persoalannya bukan semata ada atau tidak adanya Korwil, tetapi apakah regulasi yang digunakan masih relevan dan mampu menjamin tata kelola pendidikan yang bersih, efektif, dan tidak membuka ruang penyimpangan,” ujar Solihin, Kamis (21/5/2026).
Celah Pertama: Struktur Ada, Anggaran Tidak Jelas
Salah satu kelemahan yang disorot adalah absennya pengaturan rinci mengenai dukungan anggaran operasional Korwil Pendidikan Kecamatan. Dalam Perbup tersebut, fungsi kelembagaan diatur, namun tidak secara tegas menjelaskan skema pembiayaan operasional di tingkat kecamatan.
Menurut Solihin, kondisi ini berpotensi memunculkan ruang abu-abu tata kelola. Sebab, ketika struktur berjalan tanpa dukungan anggaran yang eksplisit, Rasional dan jelas . maka muncul risiko pembiayaan tidak resmi yang dapat membebani sekolah.
“Kalau kantor berjalan tetapi biaya operasional tidak memiliki pos pembiayaan yang rigid, maka celah praktik tidak sehat bisa muncul. Ini yang harus dicegah sejak awal,” katanya.
Kekhawatiran itu mencuat karena sekolah dasar merupakan pihak paling rentan terdampak apabila kebutuhan operasional koordinatif di tingkat kecamatan akhirnya dibebankan secara informal.
Celah Kedua: Kewenangan Koordinasi Berpotensi Jadi Monopoli Administratif
Perbup 42/2018 juga dinilai memiliki kelemahan pada klausul koordinasi administrasi yang dianggap terlalu luas dan multitafsir.
Di atas kertas, fungsi koordinasi dimaksudkan untuk memperlancar pelayanan pendidikan. Namun dalam praktik birokrasi, kewenangan yang tidak dibatasi secara jelas berpotensi berkembang menjadi bentuk kontrol administratif yang dominan.
Kondisi ini dikhawatirkan membuat sekolah kembali bergantung pada jalur birokrasi tertentu dalam berbagai urusan administratif, mulai dari validasi data pendidikan, pelaporan, hingga proses layanan teknis lainnya.
Padahal, arah kebijakan reformasi birokrasi justru menuntut penyederhanaan layanan, pemangkasan rantai administrasi, dan penguatan sistem berbasis digital.
Celah Ketiga: Potensi Benturan dengan Pengawas Sekolah
Titik rawan berikutnya terletak pada potensi tumpang tindih kewenangan antara Korwil Pendidikan Kecamatan dengan pengawas sekolah.
Dalam sistem pendidikan nasional, pengawas sekolah memiliki fungsi supervisi akademik dan manajerial yang sudah diatur melalui mekanisme tersendiri. Karena itu, kehadiran struktur koordinatif tambahan tanpa batas kewenangan yang tegas dikhawatirkan menimbulkan kebingungan administratif di tingkat sekolah.
“Jangan sampai sekolah menghadapi dua pintu pembinaan yang justru membingungkan. Harus ada batas jelas siapa melakukan apa,” tegas Solihin.
Jika tidak diselaraskan dengan regulasi nasional, keberadaan Korwil berpotensi menciptakan duplikasi fungsi yang justru memperpanjang jalur birokrasi pendidikan.
Ancaman Sistemik Dana BOS
Yang paling menjadi perhatian, menurut Solihin, adalah potensi dampak sistemik terhadap pengelolaan Dana BOS apabila tata kelola kelembagaan tidak diperjelas.
Ketiadaan skema pembiayaan yang rigid dan rantai koordinasi yang panjang dinilai dapat membuka ruang praktik-praktik administratif yang membebani sekolah.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Garut segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perbup 42/2018 agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional, memperjelas sumber pembiayaan, membatasi kewenangan secara rigid, serta memperkuat sistem digital pelayanan pendidikan.
Di tengah polemik yang berkembang, satu pertanyaan kini mengemuka: apakah Perbup 42/2018 masih layak dipertahankan sebagai fondasi tata kelola pendidikan Garut, atau justru perlu direvisi total sebelum melahirkan persoalan baru yang lebih besar? (JB/RF)







