GARUT,JABARBICARA.COM – Polemik di dunia pendidikan Kabupaten Garut kembali mencuat. Di tengah belum jelasnya hasil follow up dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait polemik wisata sekolah yang sebelumnya menuai sorotan publik di Kecamatan Sucinaraja, kini muncul persoalan baru yang kembali mengguncang lingkungan pendidikan dasar di wilayah yang sama. Dugaan kebijakan meliburkan siswa secara bergilir tanpa mekanisme yang jelas di SDN Sukalaksana 1 Kecamatan Sucinaraja memantik pertanyaan serius soal tata kelola pendidikan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Persoalan ini mencuat setelah adanya informasi yang diterima media mengenai dugaan peliburan beberapa kelas secara bergilir sejak Selasa saat pelaksanaan PSAJ (Penilaian Sumatif Akhir Jenjang) berlangsung. Ironisnya, kebijakan tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa rapat internal resmi, tanpa musyawarah dengan wali murid maupun komite sekolah, serta tanpa surat pemberitahuan resmi kepada orang tua siswa.
Jika informasi ini terbukti benar, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga menyangkut hak dasar peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan secara layak dan terukur.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, satuan pendidikan pada prinsipnya tetap wajib menjamin berlangsungnya kegiatan pembelajaran bagi peserta didik, termasuk saat pelaksanaan asesmen atau ujian sekolah. Penyesuaian teknis memang dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui mekanisme yang terencana, terkoordinasi, serta dikomunikasikan secara resmi kepada para pemangku kepentingan, termasuk orang tua siswa dan komite sekolah.
Dalam praktik tata kelola pendidikan, keputusan strategis yang berdampak terhadap proses belajar mengajar semestinya tidak dilakukan secara serampangan atau mendadak tanpa landasan administratif yang jelas. Apalagi jika menyangkut peliburan siswa, yang seharusnya memiliki dasar keputusan, pemberitahuan resmi, dan pertimbangan akademik maupun sosial yang terukur.
Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Guru SDN Sukalaksana 1, Tini Hartini, S.Pd, tidak memberikan penjelasan substantif terkait kebijakan tersebut dan mengarahkan seluruh pertanyaan kepada pimpinan sekolah.
“Waalaikumsalam. Walerana mangga ka ibu kepsek, ka ibu kepsek langkung berwenang,” tulis Tini Hartini kepada media.
Ketika ditanya apakah posisi pimpinan sekolah saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah Pipit, Tini menjawab singkat, “Sumuhun.”
Namun demikian, media juga menerima informasi dari komunikasi internal lingkungan sekolah yang memunculkan kesan adanya upaya meredam persoalan agar tidak berkembang ke ruang publik.
Salah satu pesan internal yang diterima media menyebutkan:
“Saur ibu kepsek antep we cnh.”
Tidak hanya itu, media juga menerima potongan rekaman suara percakapan internal yang diduga membahas aktivitas konfirmasi wartawan.
“Eta teh wartawan, eta teh nu toko Firdaus, biasa biasalah ngorek-ngorek, nuju panas,” demikian petikan voice note yang diterima media.
Munculnya narasi seperti itu justru menambah pertanyaan publik. Sebab, dalam prinsip transparansi pendidikan, klarifikasi terhadap kebijakan sekolah seharusnya dipandang sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga, bukan dimaknai sebagai gangguan.
Terpisah, Plt. Kepala SDN Sukalaksana 1 Sucinaraja, Pipit, hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons atas konfirmasi resmi yang telah disampaikan media melalui WhatsApp pada Kamis (21/05/2026). Padahal, sebelumnya media telah terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada guru kelas VI yang disebut-sebut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun, pihak guru mengarahkan konfirmasi kepada pimpinan sekolah sebagai pihak yang dinilai lebih berwenang memberikan penjelasan.
Sejumlah pertanyaan mendasar pun mengemuka. Apa dasar kebijakan peliburan bergilir tersebut? Siapa pengambil keputusan? Adakah surat resmi, berita acara, atau koordinasi dengan pengawas sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Garut? Mengapa siswa harus diliburkan ketika kegiatan belajar mengajar sejatinya masih dapat diatur tanpa mengorbankan hak belajar peserta didik?
Tak kalah penting, jika benar kebijakan itu dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa musyawarah bersama wali murid serta komite sekolah, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip partisipatif dalam pengelolaan pendidikan sebagaimana semangat tata kelola sekolah yang akuntabel dan transparan.
Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Pasalnya, rentetan polemik yang terus muncul di lingkungan pendidikan Kecamatan Sucinaraja dinilai mulai menimbulkan pertanyaan lebih besar: apakah pengawasan dan pembinaan terhadap satuan pendidikan berjalan optimal?
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diharapkan tidak sekadar menjadi penonton, melainkan segera melakukan verifikasi lapangan, evaluasi administratif, serta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar polemik serupa tidak terus berulang dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SDN Sukalaksana 1 maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides).(JB/RF)







