GARUT, JABARBICARA.COM — Polemik penundaan penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di 42 kecamatan Kabupaten Garut terus berkembang dan memantik sorotan publik. Setelah sebelumnya muncul pengakuan sejumlah penilik terkait proses komunikasi penugasan yang dinilai minim mekanisme formal, kini Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Anak Usia Dini (Kabid Dikmas-Paud) Dinas Pendidikan Garut, H. Iyan Sopian, S.IP, akhirnya buka suara.
Melalui pesan tertulis yang diterima redaksi, H. Iyan sopiyan S.ip menjelaskan bahwa proses pengusulan nama calon Korwil dilakukan berdasarkan arahan pimpinan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018, yang menurutnya memberikan ruang kewenangan atau hak prerogatif kepada pimpinan dalam penentuan Korwil Pendidikan.
Menurut Iyan, pihaknya hanya diminta memberikan masukan berupa sejumlah nama penilik untuk diusulkan menjadi Korwil di luar nama-nama Korwil yang sebelumnya aktif.
“Pak Kadis memberikan arahan menyampaikan Perbup Garut Nomor 42 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur secara spesifik hak prerogatif pimpinan. Untuk itu kepala bidang diminta masukan, mengusulkan beberapa nama penilik yang baru untuk diusulkan menjadi Korwil di luar Korwil yang dulu aktif,” tulisnya, 23/05/2026
Ia menegaskan bahwa nama-nama tersebut diajukan berdasarkan pertimbangan profesional.
“Nama tersebut dijadikan usulan Korwil sebagai tugas tambahan dengan alasan sesuai penilaian kriteria, kompetensi, profesionalitas, rekam jejak dan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan sebagai penilik,” lanjutnya.
Namun, Iyan menekankan bahwa bidang yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang akhirnya dipilih.
“Kami cuma menyampaikan nama nama tersebut ke pimpinan. Soal dipilih atau tidaknya itu diserahkan ke pimpinan. Kami tidak punya kebijakan,” tegasnya.
Perbup Jadi Dasar, Tapi Pertanyaan Baru Bermunculan
Pernyataan Kabid PAUD dan Dikmas ini justru membuka ruang diskusi baru di tengah polemik yang berkembang. Sebab, bila pengusulan nama telah melalui pertimbangan kompetensi, profesionalitas, dan rekam jejak, publik mulai mempertanyakan bagaimana metode penilaiannya dilakukan.
Pertanyaan itu menjadi relevan setelah sebelumnya salah satu penilik yang masuk daftar undangan penerima SPT Korwil mengaku tidak pernah menjalani asesmen formal, wawancara resmi, maupun diminta melengkapi persyaratan administratif sebelum namanya masuk dalam daftar penerima SPT.
Kondisi tersebut memunculkan kesan adanya dua perspektif berbeda: di satu sisi Dinas Pendidikan menyebut terdapat pertimbangan kompetensi dan rekam jejak, namun di sisi lain muncul pengakuan bahwa prosesnya tidak disertai mekanisme formal yang terukur.
Di sinilah letak persoalan yang mulai menjadi perhatian publik. Bila penilaian memang dilakukan secara profesional, maka parameter evaluasi dan instrumen penilaiannya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka, minimal kepada internal pendidikan, agar tidak memunculkan persepsi subjektivitas birokrasi.
Terlebih, posisi Korwil Pendidikan bukan sekadar administratif. Meski merupakan tugas tambahan bagi pengawas atau penilik, Korwil memiliki fungsi koordinatif strategis dalam tata kelola pendidikan tingkat kecamatan.
Hak Prerogatif Bukan Tanpa Batas
Mengacu pada Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018, pimpinan memang memiliki kewenangan dalam penugasan Korwil. Namun sejumlah kalangan menilai hak prerogatif tidak boleh dipahami sebagai kewenangan tanpa ukuran.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap kebijakan birokrasi tetap dituntut menjunjung objektivitas, akuntabilitas, profesionalitas, dan transparansi.
Apalagi dalam konteks manajemen aparatur sipil negara, prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengedepankan kompetensi, integritas, rekam jejak, serta evaluasi berbasis kinerja dalam proses penugasan. Karena itu, polemik SPT Korwil Garut kini tak lagi dipandang sekadar soal batalnya agenda penyerahan surat tugas, tetapi telah bergeser pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah mekanisme pengusulan dan penentuan Korwil benar-benar sudah terukur, atau justru masih menyisakan ruang abu-abu birokrasi?
Di tengah menguatnya sorotan publik, Dinas Pendidikan Garut dinilai perlu memberikan penjelasan yang lebih komprehensif agar polemik yang terus melebar ini tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan di internal pendidikan maupun masyarakat.
(JB/RF)







