Dadan Nugraha, S.H.
Pemerhati Hukum Kebijakan Publik
ABSTRAK
Penataan kelembagaan pendidikan daerah pasca-restrukturisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menimbulkan dinamika hukum administrasi yang kompleks, terutama berkaitan dengan pengisian jabatan dan penugasan aparatur pada tingkat kecamatan. Artikel ini bertujuan menganalisis legitimasi penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) oleh Kepala Dinas Pendidikan dalam kerangka manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mengkaji hubungan kewenangan tersebut dengan fungsi pembinaan dan pengawasan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Fokus kajian diarahkan pada penataan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kabupaten Garut berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 43 Tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan SPT oleh Kepala Dinas Pendidikan dan penundaan pelantikan pejabat definitif oleh Bupati tidak dapat dipandang sebagai bentuk konflik kewenangan administratif. Sebaliknya, kedua tindakan tersebut merupakan bagian dari satu kesatuan rantai administrasi (administrative chain) yang bertujuan menjaga tertib organisasi, memastikan kesesuaian dengan struktur kelembagaan daerah, serta mencegah terjadinya cacat prosedural (procedural defect) dalam manajemen ASN.
Kata Kunci: Koordinator Wilayah Pendidikan, Pejabat Pembina Kepegawaian, Administrasi Pemerintahan, Manajemen ASN, Tertib Administrasi.
I. PENDAHULUAN
Reformasi birokrasi yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir telah mendorong pemerintah untuk melakukan penataan organisasi perangkat daerah secara lebih efektif dan efisien. Salah satu sektor yang mengalami perubahan kelembagaan signifikan adalah sektor pendidikan, khususnya melalui restrukturisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang kemudian diarahkan menjadi Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pendidikan pada tingkat kecamatan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi dan peningkatan efektivitas koordinasi pelayanan pendidikan.^1
Meskipun demikian, implementasi kebijakan tersebut tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Dalam praktiknya, masa transisi dari struktur UPTD menuju Korwil Pendidikan sering menimbulkan persoalan administratif terkait pengisian jabatan, penugasan personel, dan kepastian hukum mengenai kedudukan pejabat yang menjalankan fungsi koordinatif pada tingkat kecamatan.
Fenomena tersebut tampak dalam proses penataan Korwil Pendidikan di Kabupaten Garut. Dalam kondisi terjadinya kekosongan jabatan koordinatif pada sejumlah wilayah, Kepala Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai instrumen administratif untuk menjamin keberlangsungan pelayanan pendidikan. Kebijakan tersebut sering kali dipersepsikan sebagai bentuk diskresi administratif semata. Namun, dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, penerbitan SPT sesungguhnya merupakan tindakan pemerintahan (bestuurshandeling) yang memiliki dasar kewenangan sektoral dan bertujuan menjaga kesinambungan penyelenggaraan pelayanan publik.^2
Pada sisi lain, pengisian jabatan secara definitif tetap berada dalam kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Oleh karena itu, setiap kebijakan penugasan sementara harus diselaraskan dengan mekanisme manajemen ASN yang menjadi kewenangan kepala daerah. Dalam konteks tersebut, kebijakan penundaan pelantikan pejabat definitif oleh Bupati sering dipersepsikan sebagai bentuk pertentangan kewenangan antara otoritas sektoral dan otoritas kepegawaian. Padahal, secara normatif, tindakan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari mekanisme pengawasan administratif guna memastikan kesesuaian antara kebutuhan organisasi, formasi ASN, dan struktur perangkat daerah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini berupaya menjawab pertanyaan mengenai bagaimana konstruksi hubungan kewenangan antara Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati dalam proses penataan Korwil Pendidikan serta bagaimana tindakan administratif yang dilakukan kedua pejabat tersebut dapat direkonsiliasikan dalam perspektif Hukum Administrasi Negara.
II. METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan studi kasus (case study approach).
Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis berbagai regulasi yang mengatur organisasi perangkat daerah, administrasi pemerintahan, dan manajemen ASN. Pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji teori kewenangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta konsep keabsahan tindakan pemerintahan (bestuurshandeling). Sementara itu, pendekatan studi kasus digunakan untuk mengkaji praktik penataan Koordinator Wilayah Pendidikan di Kabupaten Garut sebagai objek analisis empiris normatif.
Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum administrasi negara, dan bahan hukum tersier yang mendukung proses interpretasi hukum.
III. HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Konstruksi Kewenangan Sektoral Berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018
Perubahan struktur kelembagaan pendidikan daerah memperoleh landasan normatif melalui Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur pedoman organisasi perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan.^3 Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian organisasi sesuai kebutuhan pelayanan pendidikan.
Dalam kerangka tersebut, Kepala Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab administratif untuk menjamin keberlangsungan fungsi koordinasi pendidikan pada tingkat wilayah. Ketika terjadi kekosongan jabatan koordinatif, penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) dapat dipandang sebagai instrumen administratif yang sah untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kekosongan fungsi pemerintahan.
Dari perspektif hukum administrasi, SPT tidak menciptakan status jabatan definitif, melainkan merupakan penugasan administratif sementara yang bersifat operasional. Oleh karena itu, penerbitannya berada dalam ruang lingkup kewenangan manajerial Kepala Dinas Pendidikan sebagai pimpinan perangkat daerah.
B. Sinkronisasi Perda Kabupaten Garut Nomor 43 Tahun 2018 dengan Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian
Penataan Korwil Pendidikan di Kabupaten Garut tidak dapat dilepaskan dari kerangka kelembagaan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 43 Tahun 2018.^4 Peraturan tersebut menjadi dasar pembentukan dan penyusunan perangkat daerah yang harus dijadikan acuan dalam setiap kebijakan pengisian jabatan dan penataan organisasi.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan kedudukan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki kewenangan strategis dalam manajemen ASN.^5 Kewenangan tersebut meliputi pengangkatan, pemindahan, promosi, mutasi, dan pemberhentian pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, meskipun Kepala Dinas Pendidikan dapat menerbitkan SPT untuk menjamin kelangsungan pelayanan pendidikan, pengisian jabatan secara definitif tetap memerlukan persetujuan dan keputusan administratif dari Bupati selaku PPK. Oleh karena itu, penundaan pelantikan oleh Bupati tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembatalan kewenangan Kepala Dinas, melainkan sebagai mekanisme pengawasan administratif (supervisory review) guna memastikan bahwa setiap keputusan kepegawaian telah sesuai dengan struktur organisasi, kebutuhan formasi, dan kebijakan tata kelola ASN.
C. Implementasi Asas Kecermatan (Zorgvuldigheid) dalam Penataan Korwil Pendidikan
Salah satu asas fundamental dalam administrasi pemerintahan adalah asas kecermatan (zorgvuldigheid), yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan bertindak berdasarkan pertimbangan yang matang, data yang akurat, dan prosedur yang benar.^6
Dalam konteks penataan Korwil Pendidikan, penundaan pelantikan pejabat definitif dapat dipahami sebagai implementasi prinsip kehati-hatian administratif. Langkah tersebut memberikan kesempatan bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan verifikasi terhadap kesesuaian formasi, kualifikasi jabatan, kebutuhan organisasi, dan implikasi anggaran.
Pendekatan demikian sejalan dengan tujuan hukum administrasi negara yang tidak hanya mengejar efektivitas birokrasi, tetapi juga menjamin legalitas dan akuntabilitas setiap tindakan pemerintahan. Dengan kata lain, penundaan pelantikan merupakan instrumen pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya cacat prosedural (procedural defect) yang berpotensi menimbulkan sengketa tata usaha negara di kemudian hari.
D. Rekonsiliasi Otoritas Sektoral dan Otoritas Kepegawaian dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
Secara teoritis, hubungan antara Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati dalam penataan Korwil Pendidikan mencerminkan hubungan antara kewenangan teknis sektoral dan kewenangan manajerial kepegawaian. Kedua kewenangan tersebut tidak berada dalam posisi yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi.
Kepala Dinas Pendidikan menjalankan fungsi operasional untuk menjamin kontinuitas pelayanan pendidikan, sedangkan Bupati menjalankan fungsi pengendalian dan pembinaan kepegawaian dalam rangka menjaga keselarasan kebijakan organisasi pemerintah daerah secara keseluruhan.
Dengan demikian, penerbitan SPT dan penundaan pelantikan harus dipahami sebagai bagian dari satu rangkaian tindakan administrasi pemerintahan (administrative chain) yang bertujuan mewujudkan tertib organisasi, kepastian hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
IV. KESIMPULAN
Penataan Koordinator Wilayah Pendidikan di Kabupaten Garut menunjukkan adanya hubungan yang saling melengkapi antara kewenangan sektoral Kepala Dinas Pendidikan dan kewenangan kepegawaian Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Penerbitan Surat Perintah Tugas oleh Kepala Dinas Pendidikan merupakan instrumen administratif yang sah untuk menjamin keberlangsungan pelayanan pendidikan pada masa transisi kelembagaan. Sementara itu, penundaan pelantikan pejabat definitif oleh Bupati merupakan bentuk pengawasan administratif yang bertujuan memastikan kesesuaian kebijakan penataan jabatan dengan struktur organisasi perangkat daerah dan sistem manajemen ASN.
Oleh karena itu, kedua tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai konflik kewenangan, melainkan sebagai satu kesatuan proses administrasi pemerintahan yang berfungsi menjaga legalitas, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan.
CATATAN KAKI
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011), hlm. 91.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut.
5. Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
6. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; lihat juga Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 142.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut. ***







