GARUT, JABARBICARA.COM – Isyarat peringatan keras kembali ditiupkan oleh Aktivis ’98 Kabupaten Garut, Ateng Sujana. Untuk kesekian kalinya, suara kritisnya kembali menggema di ruang publik guna menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang dinilainya semakin mengkhawatirkan akibat lemahnya evaluasi dan pembenahan sistem di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut.
Melalui sambungan telepon dengan awak media, Ateng melontarkan kritik keras terhadap tata kelola persampahan yang menurutnya belum menunjukkan perubahan signifikan meskipun setiap tahun mendapatkan dukungan anggaran yang besar dari APBD.
“Saya perlu tegaskan, ini bukan kritik pertama yang saya sampaikan. Selama beberapa tahun terakhir saya berkali-kali mengingatkan persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Garut melalui berbagai media massa, forum publik, maupun pernyataan terbuka. Namun sampai hari ini saya belum melihat adanya itikad baik yang serius dari Pemerintah Kabupaten Garut maupun Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan evaluasi mendasar terhadap sistem yang mereka jalankan. Karena itulah saya kembali meniup peluit bahaya agar persoalan ini tidak terus-menerus diwariskan kepada masyarakat dan generasi mendatang,” tegas Ateng.
“Ini murni kegagalan nalar dan matinya fungsi manajemen. Setiap tahun anggaran miliaran rupiah digelontorkan untuk sektor kebersihan. Itu uang rakyat. Tetapi masyarakat masih menyaksikan persoalan yang sama berulang tanpa penyelesaian yang terukur dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Rapor Merah Pengelolaan Sampah Garut
Mantan aktivis pergerakan mahasiswa tersebut menilai sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Garut, khususnya pada pola pengelolaan yang diterapkan di kawasan TPA Pasir Bajing.
Menurut Ateng, paradigma pengelolaan sampah yang masih berorientasi pada penumpukan dan pembuangan akhir harus segera ditinggalkan dan diganti dengan pendekatan yang lebih modern, berkelanjutan, dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.
“Saya melihat masih ada pola-pola lama yang dipertahankan. Padahal tantangan lingkungan hidup hari ini semakin kompleks. Pengelolaan sampah tidak cukup hanya memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain. Harus ada sistem yang mampu mengurangi volume sampah, mengendalikan dampak lingkungan, dan memberikan solusi jangka panjang,” katanya.
Ateng menilai fungsi evaluasi internal perlu diperkuat agar setiap persoalan yang muncul dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah korektif yang nyata.
“Kalau evaluasi dilakukan secara sungguh-sungguh, maka persoalan yang sama tidak akan terus muncul setiap tahun. Karena itu saya mengatakan pengelolaan sampah di Garut gagal berbenah. Yang berubah hanya program dan narasi, sementara substansi persoalannya masih tetap sama,” ujarnya.
Peringatan Keras: Jangan Ada Pembangkangan Terhadap Perpres
Dalam keterangannya, Ateng juga menyinggung terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang menurutnya harus menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah.
“DLH Garut dan Pemerintah Daerah jangan main-main. Presiden sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai arah kebijakan nasional dalam percepatan penanganan sampah. Jangan sampai ada sikap lamban, pembiaran, atau alasan-alasan administratif yang justru menghambat implementasi kebijakan tersebut di daerah,” tegas Ateng.
“Kalau pemerintah pusat sedang mendorong akselerasi teknologi ramah lingkungan, maka daerah harus bergerak. Jangan bertahan dengan pola lama yang tidak lagi mampu menjawab tantangan persoalan sampah hari ini,” tambahnya.
Tantang KDM Tunjukkan Langkah Nyata
Selain mengkritisi pemerintah daerah, Ateng juga melayangkan tantangan terbuka kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menunjukkan komitmen nyata dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Garut.
“Kami menantang Gubernur Jawa Barat untuk membuktikan komitmennya secara riil di lapangan. Persoalan sampah tidak boleh hanya menjadi bahan pidato, slogan, atau konten media sosial. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata dan hasil yang dapat dirasakan langsung,” katanya.
Menurut Ateng, pengawasan terhadap pengelolaan sampah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan yang harus dijalankan secara serius demi melindungi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
“Masyarakat Garut sudah terlalu lama menunggu perubahan. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian mengambil tindakan, bukan sekadar retorika,” ujarnya.
Ingatkan Konsekuensi Hukum
Ateng juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah dan lingkungan hidup memiliki konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku atau apabila terbukti menimbulkan dampak pencemaran lingkungan.
Ia menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pemerintahan harus memastikan setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
“Negara sudah menyediakan instrumen hukum yang jelas. Karena itu seluruh pihak harus berhati-hati dan memastikan setiap kebijakan dijalankan secara profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab,” katanya.
Siapkan Kajian dan Langkah Advokasi
Sebagai bentuk keseriusan, Ateng mengaku tengah menyiapkan dokumen kajian dan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta instansi terkait sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika pemerintah lambat bergerak, rakyat wajib mengingatkan. Ketika lingkungan terancam, masyarakat sipil wajib bersuara. Dan ketika kritik tidak didengar, maka jalur advokasi hukum dan kelembagaan akan menjadi pilihan berikutnya,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Ateng menegaskan bahwa persoalan sampah bukan sekadar urusan teknis birokrasi, melainkan menyangkut masa depan lingkungan hidup Kabupaten Garut.
“Persoalan sampah adalah persoalan peradaban. Jika hari ini kita gagal mengelolanya, maka generasi mendatang yang akan menanggung akibatnya. Karena itu kami akan terus bersuara sampai ada perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Ateng. [DN/JB]







