Kontak Langsung Klien Dipersoalkan, Budi Rahadian Kuasa Hukum Wartawan, Yang Kami Tunggu Klarifikasi TH, Bukan Justifikasi Sepihak

Hukum, Pendidikan265 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Perkara yang melibatkan wartawan Ridwan Firdaus dengan oknum guru SDN 1 Sukalaksana berinisial TH kembali berkembang. Selain menyoroti substansi perkara yang sedang ditangani, kuasa hukum Ridwan Firdaus, Budi Rahadian, S.H., juga mempertanyakan aspek etika profesi advokat terkait komunikasi yang diduga dilakukan langsung kepada kliennya tanpa melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk secara resmi.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi Rahadian setelah memperoleh informasi dan mencermati pemberitaan yang dimuat salah satu media online terkait adanya komunikasi yang dilakukan oleh kuasa hukum TH kepada Ridwan Firdaus.

Idwan fitri
Dede fitri

Menurut Budi, dalam praktik profesi advokat terdapat norma dan kode etik yang mengatur hubungan profesional antar sesama advokat. Salah satu prinsip yang harus dijunjung adalah tidak melakukan komunikasi langsung dengan pihak yang telah diketahui berada dalam pendampingan kuasa hukum lain.

“Secara etika profesi advokat, seorang advokat tidak diperkenankan menghubungi secara langsung klien dari pihak lain apabila yang bersangkutan telah diketahui berada dalam pendampingan atau telah menunjuk kuasa hukum. Prinsip tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap hubungan profesional antaradvokat sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia,” ujar Budi Rahadian. Rabu (03/06/2026).

Ia mengaku kecewa dan menyayangkan adanya komunikasi yang diduga dilakukan langsung kepada kliennya tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi maupun konfirmasi kepada dirinya selaku kuasa hukum yang telah menerima mandat secara sah.

“Setelah memperoleh informasi dan mencermati pemberitaan yang dimuat media online, saya merasa kecewa dan sangat menyayangkan adanya komunikasi yang dilakukan kepada klien kami tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan kami selaku kuasa hukum yang sah. Menurut pandangan kami, tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip etika profesi advokat yang mengedepankan penghormatan terhadap sesama rekan sejawat dalam menjalankan tugas profesinya,” katanya

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa persoalan komunikasi tersebut bukanlah fokus utama yang saat ini sedang ditangani oleh Kantor Hukum Budi Rahadian. Menurutnya, substansi perkara yang menjadi perhatian pihaknya tetap berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilaporkan oleh kliennya.

Karena itu, pihaknya menilai penyelesaian yang sesungguhnya harus berangkat dari adanya itikad baik dan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan, bukan sekadar pernyataan yang disampaikan melalui media.

“Yang kami tunggu bukan sekadar permohonan maaf yang disampaikan melalui media ataupun narasi yang bersifat pembenaran sepihak. Yang kami harapkan adalah adanya itikad baik dan klarifikasi secara langsung dari Sdri. TH terkait persoalan yang sedang kami tangani,” tegas Budi.

Ia menambahkan, penyelesaian yang bermartabat harus didasarkan pada keterbukaan, tanggung jawab, dan kesediaan untuk memberikan penjelasan secara langsung atas persoalan yang dipersoalkan. Menurutnya, langkah tersebut jauh lebih substansial dibandingkan membangun opini atau pembelaan melalui ruang publik.

Budi juga menegaskan bahwa kliennya tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik selama dilakukan dengan itikad baik serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian yang elegan, profesional, dan bermartabat. Namun pada akhirnya, penyelesaian perkara ini sangat bergantung pada sikap dan langkah yang diambil oleh pihak yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sementara itu, perhatian publik terhadap perkara ini masih terus menguat karena tidak hanya menyangkut sengketa antarindividu, tetapi juga menyentuh isu etika profesi, penghormatan terhadap tugas jurnalistik, serta mekanisme penyelesaian hukum yang berkeadilan. [Red/JB]

Baca Juga:  Pengertian, Tradisi Sejarah Maulid Nabi dalam Islam

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *