GARUT, JABARBICARA.COM – Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ai Sadidah, akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang setelah dirinya diketahui mengunggah flyer kegiatan donor darah Bulan Bung Karno melalui status WhatsApp pribadinya.
Klarifikasi tersebut disampaikan Ai Sadidah kepada JABARBICARA.COM, Sabtu (6/6/2026), menyusul munculnya berbagai tanggapan publik yang mengaitkan unggahan tersebut dengan isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam keterangannya, Ai Sadidah menegaskan bahwa tidak ada niat politik maupun keberpihakan terhadap pihak tertentu ketika membagikan informasi kegiatan tersebut. Menurutnya, tujuan utama unggahan itu semata-mata untuk menyebarluaskan ajakan donor darah sebagai kegiatan kemanusiaan.
“Saya atas nama pribadi minta maaf sebelumnya. Tidak ada maksud apa-apa selain menyebarkan ajakan untuk teman-teman yang mau donor darah,” ujar Ai Sadidah.
Ia juga menyatakan sikap terbuka terhadap berbagai penilaian yang berkembang dan siap bertanggung jawab apabila tindakannya dianggap bertentangan dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN.
“Jika hal yang saya lakukan, yakni memasang flyer ajakan donor darah yang terkait dengan anggota dewan tersebut dianggap melanggar netralitas ASN, saya siap menerima sanksi atas hal tersebut,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah sebelumnya JABARBICARA.COM memberitakan keterlibatan Ai Sadidah dalam menyebarluaskan informasi kegiatan donor darah yang merupakan bagian dari rangkaian Bulan Bung Karno. Kegiatan sosial tersebut diketahui digelar di Gedung DPRD Kabupaten Garut dan melibatkan kerja sama dengan PMI Kabupaten Garut.
Di sisi lain, Ketua LBH PGRI Garut, Anton Widiatno, S.H., turut memberikan pandangan hukum yang menekankan pentingnya kehati-hatian ASN dalam menggunakan media sosial. Namun, Anton juga mengingatkan bahwa suatu peristiwa hukum tidak dapat dinilai secara sepihak tanpa melihat konten dan konteks dari unggahan yang dipersoalkan.
Menurut Anton, niat, tujuan, serta substansi pesan yang disampaikan menjadi faktor penting dalam menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap asas netralitas ASN.
Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di era digital, setiap pejabat publik dituntut lebih cermat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Di satu sisi, semangat kemanusiaan dan kepedulian sosial perlu didukung. Namun di sisi lain, prinsip netralitas ASN tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan politik.
Sikap terbuka yang ditunjukkan Ai Sadidah dengan menyampaikan permohonan maaf serta kesiapan menerima konsekuensi hukum apabila dinilai melanggar aturan menjadi bagian dari proses klarifikasi yang penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, kegiatan donor darah sendiri tetap menjadi aksi kemanusiaan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Karena itu, berbagai pihak berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara proporsional, objektif, dan mengedepankan asas pembinaan serta edukasi hukum bagi seluruh ASN.(JB/RF)







