Respon Usulan Menteri HAM, Kang Ridwan: Ruang Resiprokal di Polri Sudah Berjalan, Meritokrasi Jabatan Strategis Harus Dijaga

Garut, Tokoh309 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait peluang kalangan sipil menduduki jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tokoh pemuda Garut sekaligus Ketua Forum Silaturahmi Santri & Kyai (For Santri) Kabupaten Garut, Kang Ridwan, menilai bahwa gagasan keterlibatan unsur non-Polri dalam institusi kepolisian pada dasarnya bukan hal baru.

Menurut Kang Ridwan, selama ini Polri telah membuka ruang resiprokal bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk berkontribusi di lingkungan Polri, termasuk menduduki jabatan tertentu sesuai kebutuhan organisasi, baik pada jabatan fungsional maupun struktural berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Idwan HUTRI

“Kalau yang dimaksud membuka ruang bagi sipil untuk berkontribusi di Polri, sesungguhnya itu bukan konsep baru. Saat ini sudah berjalan dan menjadi praktik organisasi. ASN di lingkungan Polri sudah ada yang menduduki jabatan, baik fungsional maupun struktural sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kang Ridwan, Selasa (9/6/2026)

Baca Juga:  ‎Kodim 0611/Garut Pimpin Karya Bakti Pembersihan Situ Bagendit, Kerahkan Puluhan Rakit

Ia menjelaskan bahwa keberadaan ASN di lingkungan Polri memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengaturan mengenai manajemen ASN dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menempatkan kompetensi dan sistem merit sebagai dasar pengelolaan SDM.

Namun demikian, Kang Ridwan menegaskan bahwa ruang resiprokal tersebut perlu dibedakan dengan pengisian jabatan strategis yang merupakan bagian dari sistem pembinaan profesi dan karier anggota Polri.

Menurutnya, posisi seperti Kepala Satuan, Kapolres, Kapolda maupun Pejabat Utama (PJU) Polri bukan hanya soal penempatan jabatan, tetapi merupakan hasil dari proses panjang pembinaan SDM, pendidikan, pengalaman penugasan dan mekanisme penilaian kompetensi yang berjenjang.

“Untuk jabatan strategis seperti Kapolres, Kapolda dan PJU, itu memang secara sistem diperuntukkan bagi anggota Polri. Karena instrumen pendidikan di Polri sudah dibangun lengkap untuk mewujudkan meritokrasi,” katanya.

Baca Juga:  Jelang Purna Bakti Nurdin Yana, Bambang Hafidz Dinilai Sosok ‘Paket Komplit’ untuk Kursi Sekda Garut

Kang Ridwan menjelaskan bahwa untuk menduduki jabatan setingkat Kapolres maupun Kapolda, seorang anggota Polri tidak hanya harus memenuhi persyaratan kepangkatan dan rekam jejak penugasan, tetapi juga melalui proses assessment atau penilaian kompetensi sebagai bagian dari sistem manajemen talenta dan pembinaan karier.

“Untuk menjadi Kapolres ada persyaratan pangkat minimum, pengalaman jabatan, pendidikan manajerial seperti Sespimmen maupun jenjang pengembangan lain, lalu juga melalui assessment untuk mengukur kapasitas kepemimpinan, kompetensi, integritas dan kesiapan menduduki jabatan. Begitu juga jabatan Kapolda dan posisi strategis lain yang memiliki mekanisme seleksi dan evaluasi berjenjang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses pembentukan anggota Polri juga berlangsung panjang sejak awal rekrutmen.

“Bahkan untuk menjadi anggota Polri saja ada pendidikan pertama melalui jalur Tamtama, Bintara maupun Perwira. Setelah itu masih ada pendidikan kejuruan (Dikjur) dan pendidikan pengembangan (Dikbang). Jadi kompetensi dan jenjang karier dibentuk secara sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga:  Percepat Layanan Kepegawaian ASN, Pemkab Garut Luncurkan RANCAGE-Garut dan SATATA

Karena itu, Kang Ridwan berpandangan bahwa gagasan mengenai keterlibatan sipil di lingkungan Polri sejatinya telah berjalan melalui ruang resiprokal yang tersedia bagi ASN dan unsur pendukung lainnya.

Namun apabila kemudian dimaknai bahwa kalangan sipil dapat langsung menempati jabatan strategis kepolisian tanpa melalui sistem pendidikan, assessment, pembinaan profesi dan jenjang karier yang sama, maka hal tersebut berpotensi mencederai aturan serta semangat meritokrasi yang telah dibangun di tubuh Polri.

“Ruang resiprokal sudah dijalankan Polri sejak lama. Tetapi jabatan strategis tetap dibawah kendali anggota Polri dengan instrumen meritokrasi harus tetap dijaga agar jabatan tetap diisi berdasarkan kompetensi, rekam jejak, pendidikan dan assessment yang terukur,” tutup Kang Ridwan. [Red/JB]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *