Jangan Sampai RT/RW Jadi Polisi Konten

Sorotan Tajam Sekretaris DPD IWO Indonesia Garut Ridwan Firdaus atas Surat Himbauan Pemdes Wanasari

Garut376 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Surat himbauan Pemerintah Desa Wanasari, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, terkait kewajiban berkoordinasi dan memperoleh izin RT/RW sebelum melakukan live streaming atau pembuatan konten digital menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, Ridwan Firdaus.

Ridwan menilai, semangat menjaga ketertiban dan privasi masyarakat memang patut diapresiasi. Namun, penggunaan frasa “memperoleh izin dari Ketua RT dan Ketua RW” dalam surat tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang keliru, bahkan dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap hak warga untuk berekspresi dan menyampaikan informasi.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

“Jangan sampai RT dan RW berubah fungsi menjadi semacam polisi konten yang menentukan boleh atau tidaknya warga membuat dokumentasi, siaran langsung, atau karya digital. Niatnya mungkin baik, tetapi redaksinya harus tepat dan tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh hukum,” tegas Ridwan Firdaus.

Menurutnya, dalam negara hukum, setiap pembatasan terhadap hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, serta tidak bertentangan dengan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

Ridwan menegaskan, Kepala Desa memang memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Namun, kewenangan tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai hak untuk menciptakan mekanisme perizinan baru terhadap seluruh aktivitas warga di ruang digital.

“Koordinasi itu penting, apalagi jika kegiatan berskala besar atau berpotensi mengganggu lingkungan. Tetapi kalau seluruh aktivitas pembuatan konten harus memperoleh izin RT/RW, ini perlu dikaji ulang. Dasar hukumnya apa? Apakah RT/RW memang diberi kewenangan untuk menerima atau menolak izin membuat konten?” ujarnya.

Sekretaris DPD IWO Indonesia Garut itu juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi telah melahirkan banyak profesi baru yang menggantungkan aktivitasnya pada media digital. Mulai dari pelaku UMKM yang berjualan melalui siaran langsung, jurnalis warga, kreator konten edukasi, hingga pelajar yang membuat tugas berbasis video.

Menurutnya, regulasi di tingkat desa harus adaptif terhadap perubahan zaman dan tidak menimbulkan kesan anti terhadap kreativitas masyarakat.

“Yang perlu dibangun adalah budaya saling menghormati. Kreator konten harus menghargai privasi warga dan menjaga ketertiban lingkungan. Sebaliknya, pemerintah tidak boleh menghadirkan aturan yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi tanpa landasan hukum yang kuat,” katanya.

Ridwan menilai, apabila tujuan surat himbauan tersebut untuk mencegah gangguan ketertiban dan melindungi privasi masyarakat, redaksi yang lebih tepat adalah mendorong pemberitahuan dan koordinasi, bukan kewajiban memperoleh izin.

“Kalau kegiatannya mengundang keramaian, menggunakan fasilitas umum, atau berpotensi mengganggu masyarakat, tentu koordinasi diperlukan. Tetapi jangan sampai muncul persepsi bahwa warga harus meminta restu aparat lingkungan hanya untuk membuat video atau siaran langsung menggunakan telepon genggamnya,” ungkapnya.

Ia berharap Pemerintah Desa Wanasari dapat melakukan evaluasi terhadap substansi surat himbauan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Era digital tidak bisa dihadapi dengan pendekatan yang membatasi secara berlebihan. Desa harus menjadi ruang yang aman, tertib, sekaligus ramah terhadap kreativitas dan inovasi. Ketertiban harus dijaga, tetapi hak-hak warga negara juga wajib dihormati,” pungkas Ridwan Firdaus.

Sorotan ini menjadi pengingat bahwa menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan kebebasan berekspresi merupakan tantangan tersendiri di tengah derasnya arus transformasi digital. Sebab, di negara demokrasi, ketertiban tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi hak warga secara sewenang-wenang, sebagaimana kebebasan juga tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan hak dan kenyamanan orang lain. (Ikj/JB)

Baca Juga:  Pemdes Linggamukti Sucinaraja, Salurkan BLT DD Triwulan Ketiga

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *