Kasus Pajak Desa Wanakerta Kian Panas! Desakan Audit Investigatif Menggema, Pengawasan Dipertanyakan

Garut, Opini193 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Polemik dugaan ketidakberesan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang disebut berlangsung selama tiga tahun dalam rentang 2022 hingga 2025, terus menjadi perhatian publik. Sejumlah media telah memberitakan persoalan tersebut, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal pemerintah daerah.

Sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan pengelolaan PBB di tingkat desa, tetapi juga mengarah pada mekanisme pengawasan yang seharusnya mampu mendeteksi potensi permasalahan sejak dini.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Pemerhati kebijakan publik sekaligus penggiat media sosial Kabupaten Garut, Yadi Roqib Jabbar, menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu menjadi evaluasi serius terhadap fungsi pengawasan internal pemerintah, khususnya Inspektorat Kabupaten Garut.

“Sangat disayangkan apabila dugaan ini benar terjadi. Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah mengapa sistem pengawasan internal bisa tidak mendeteksi persoalan tersebut hingga berlangsung selama tiga tahun anggaran,” ujar Yadi saat dimintai tanggapannya, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara rutin dan profesional semestinya mampu mengidentifikasi adanya potensi penyimpangan sejak awal sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Audit berkala bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan publik,” tegasnya.

Yadi mendesak Inspektorat Kabupaten Garut agar segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan PBB di Desa Wanakerta. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap fakta secara objektif, memberikan kepastian kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Ia juga berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Semoga pihak yang berwenang segera melakukan audit investigatif demi memberikan kejelasan atas pengelolaan pajak masyarakat. Kepatuhan warga dalam membayar pajak harus diimbangi dengan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Kasus ini dinilai menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa, serta memastikan setiap penerimaan negara maupun daerah dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Garut maupun Pemerintah Desa Wanakerta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permasalahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Garut, 3 Juli 2026 ,Berita ini disusun berdasarkan informasi yang telah berkembang di ruang publik serta pendapat dari narasumber yang diwawancarai. Seluruh dugaan yang disebutkan belum merupakan suatu kesimpulan hukum dan masih memerlukan klarifikasi, audit, serta pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi JABARBICARA.COM terbuka dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Wanakerta, Inspektorat Kabupaten Garut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, maupun pihak-pihak lain yang merasa disebutkan atau berkepentingan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (JB/RF)

Baca Juga:  ULTIMATUM ORMAS MANGGALA GARUDA PUTIH: Evaluasi Kadisdik Garut atau Hadapi Gelombang Aksi Massa

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *