Revitalisasi SDN 3 Mekarmukti Rp1,35 Miliar Mulai Bergulir, Namun Nasib KBM Siswa Saat Tahun Ajaran Baru Masih Jadi Tanda Tanya

Garut, Pendidikan193 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDN 3 Mekarmukti, Desa Mekarmukti, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut resmi mulai dilaksanakan. Program yang bersumber dari APBN dengan nilai bantuan Rp1.354.026.000 tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dasar.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, revitalisasi dilaksanakan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 20 Juni hingga 19 September 2026, dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan SDN 3 Mekarmukti.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, Sabtu (4/7/2026), Sekretaris Panitia Pelaksana Pembangunan Revitalisasi SDN 3 Mekarmukti, Andi Reksa, menjelaskan bahwa seluruh tahapan persiapan telah dilakukan secara bertahap sebelum pekerjaan fisik dimulai.

 “Sebelum panitia melaksanakan kegiatan revitalisasi, setidaknya kami sudah menggelar empat kali rapat. Mulai dari rapat pembentukan kepengurusan yang dihadiri komite sekolah dan kepala sekolah, rapat persiapan serta pengecekan lokasi bersama konsultan pengawas, hingga rapat persiapan pembongkaran sebelum pekerjaan dimulai,” jelas Andi Reksa.

 

Ia menambahkan, pekerjaan revitalisasi tidak hanya berupa rehabilitasi bangunan, tetapi juga mencakup pembangunan fasilitas pendidikan yang lebih representatif.

Menurutnya, proyek tersebut meliputi:

Baca Juga:  ​HJG ke-213: Kades Indralayang Gelorakan Semangat "Garut Selatan Bangkit"

Rehabilitasi 6 ruang kelas, Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB), Pembangunan sarana toilet, serta Pembangunan sejumlah fasilitas penunjang lainnya.

KBM Saat Tahun Ajaran Baru Masih Menunggu Musyawarah

Di tengah progres pembangunan, muncul satu pertanyaan penting yang menjadi perhatian masyarakat, yakni mengenai lokasi kegiatan belajar mengajar (KBM) ketika peserta didik baru mulai masuk pada tahun ajaran baru.

Saat ditanya mengenai hal tersebut, Andi Reksa mengakui bahwa keputusan tersebut belum ditetapkan.

 “Untuk hal itu nanti kami musyawarahkan terlebih dahulu,” ujarnya singkat.

Jawaban tersebut menunjukkan bahwa mekanisme relokasi sementara kegiatan belajar mengajar masih menunggu hasil pembahasan internal antara pihak sekolah, panitia, komite sekolah, dan pihak terkait lainnya.

Revitalisasi 2026 Wajib Menjaga Hak Belajar Peserta Didik

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 merupakan bagian dari kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan melalui perbaikan dan pembangunan sarana pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan fisik tidak boleh mengabaikan keberlangsungan proses pembelajaran. Oleh karena itu, sekolah bersama pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan skema pembelajaran sementara agar hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan tetap berjalan selama proses revitalisasi berlangsung.

Prinsip transparansi, akuntabilitas, keselamatan kerja, partisipasi masyarakat, serta keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.

Baca Juga:  Pemkab Garut Cek Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Malangbong

Wawancara Terhenti Usai Muncul Telepon dari Pihak Luar

Di tengah proses wawancara dengan Sekretaris Panitia, situasi berubah ketika wartawan Jabarbicara.com menerima sambungan telepon dari salah seorang ketua organisasi wartawan FWGS, yang memperkenalkan dirinya sebagai Asbuy.

Dalam percakapan tersebut, Asbuy menanyakan keberadaan aktivitas wartawan yang mengatasnamakan Jabarbicara.com di wilayah Mekarmukti, Garut Selatan.

Tim Jabarbicara.com kemudian menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bagian dari kegiatan liputan investigasi mengenai Program Revitalisasi SDN 3 Mekarmukti.

Dalam komunikasi tersebut, Asbuy juga menyampaikan pengakuannya bahwa dirinya merupakan bagian dari pihak yang mengusung program revitalisasi tersebut.

Menyikapi situasi tersebut, tim Jabarbicara.com memilih menghentikan sementara proses wawancara guna menghindari kesalahpahaman dan menjaga kondusivitas di lapangan.

Respons Berlebihan Perlu Diklarifikasi

Jabarbicara.com menyayangkan adanya respons dari pihak sekolah yang, berdasarkan informasi yang diterima di lokasi, menghubungi pihak luar saat proses peliputan berlangsung.

Sebagai media massa, kegiatan wawancara, pengumpulan data, verifikasi informasi, serta konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di sisi lain, pengakuan salah satu pihak yang menyatakan dirinya sebagai pengusung program revitalisasi juga menjadi informasi yang perlu diuji melalui proses konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Fantastis! Kunjungan Puncak Sagara Melonjak 250 Persen, Turis China, Jerman, dan Polandia Ikut Nikmati Surga Alam Garut

Masyarakat Ikut Terlibat dalam Pembangunan

Dari hasil pantauan di lapangan, pelaksanaan pembangunan revitalisasi SDN 3 Mekarmukti turut melibatkan unsur masyarakat sekitar, termasuk pemuda Karang Taruna dan warga setempat dalam pelaksanaan pekerjaan.

Keterlibatan masyarakat diharapkan mampu memperkuat rasa memiliki terhadap hasil pembangunan sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan proyek hingga selesai.

Liputan Akan Dilanjutkan

Sebagai bagian dari prinsip cover both sides, Jabarbicara.com akan menjadwalkan kembali wawancara dan konfirmasi kepada berbagai pihak, di antaranya Kepala SDN 3 Mekarmukti, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pendalaman juga akan dilakukan terkait pengakuan pihak yang menyebut dirinya sebagai pengusung program revitalisasi, serta mengenai respons pihak sekolah yang menghubungi pihak luar ketika proses peliputan sedang berlangsung.

Redaksi terbuka memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *