Revitalisasi SDN 2 Sindangprabu Rp1,07 Miliar Disorot! SK Mengatur Tugas Panitia Secara Rinci, Mengapa Fakta di Lapangan Justru Menyisakan Banyak Tanda Tanya?

Garut, Pendidikan268 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Revitalisasi SDN 2 Sindangprabu, Desa Sindangprabu, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.071.908.955, semestinya menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan. Namun, di balik pembangunan fisik yang tengah berjalan, satu per satu persoalan administrasi dan tata kelola justru bermunculan ke permukaan.

Selama sepekan, sejak 5 hingga 11 Juli 2026, rangkaian pemberitaan Jabarbicara.com mengungkap fakta-fakta yang saling berkaitan. Mulai dari belum adanya kepastian lokasi kegiatan belajar mengajar sementara, polemik administrasi kepanitiaan, perbedaan pernyataan antarpejabat sekolah, belum diperlihatkannya dokumen absensi panitia saat diminta untuk konfirmasi, hingga pengakuan Sekretaris Panitia yang mengaku belum mengetahui secara rinci penggunaan dana yang telah dicairkan.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Ironisnya, seluruh persoalan tersebut muncul setelah Kepala SDN 2 Sindangprabu, Nani Maryani, S.Pd., menerbitkan Surat Keputusan Nomor 400.3.5/037/DK.02.01/24-SD tanggal 6 April 2026 tentang Penetapan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

SK itu bukan sekadar menetapkan nama-nama panitia. Dokumen tersebut juga mengatur secara rinci tugas, kewajiban, dan tanggung jawab setiap unsur panitia sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan bantuan pemerintah.

Baca Juga:  Kritik Revitalisasi SDN 2 Sindangprabu Menguat, Nama Anton Muncul dalam Respons Kepala Sekolah

Dalam SK tersebut, Nani Maryani, S.Pd. bertindak sebagai Penanggung Jawab, Yayan Taryana Himawan sebagai Ketua, Wildan Teguh Firidiawan, A.Ma.Pust. sebagai Sekretaris merangkap Logistik, Silviatikara, S.Pd. sebagai Bendahara, Choirinisa Gunawan, A.Md. sebagai Kepala Pelaksana, dan Mamun Arasid sebagai petugas Keamanan.

Lebih jauh lagi, lampiran SK mewajibkan seluruh panitia hadir setiap hari di lokasi pekerjaan, melaksanakan administrasi secara tertib, mencatat seluruh transaksi keuangan, mendokumentasikan bukti pembayaran, menyusun laporan pertanggungjawaban, hingga memastikan seluruh proses revitalisasi berjalan sesuai ketentuan.

Namun, fakta yang muncul di lapangan justru menimbulkan ruang pertanyaan.

Pada 9 Juli 2026, ketika wartawan meminta dokumen absensi panitia sebagai bagian dari proses konfirmasi, dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan. Padahal, kewajiban kehadiran panitia secara eksplisit tercantum dalam lampiran SK.

Kemudian, pada 11 Juli 2026, Wildan Teguh Firidiawan, A.Ma.Pust., selaku Sekretaris merangkap Logistik, menyampaikan kepada Jabarbicara.com bahwa dana bantuan telah dicairkan sebanyak dua kali secara bertahap sesuai kebutuhan. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti nominal maupun persentase pencairan tahap pertama dan kedua karena hingga saat itu belum menerima laporan resmi maupun tertulis dari pihak yang melakukan pencairan.

Baca Juga:  Enam Tahun Cahaya FSPS: Menenun Harapan di Bawah Langit Sukamulya

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan SK yang sama, sekretaris memiliki tugas mendokumentasikan seluruh berkas pekerjaan, mengarsipkan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan, serta melaksanakan administrasi proyek.

Di sisi lain, Bendahara, berdasarkan SK, memiliki kewajiban mencatat seluruh penerimaan dan penggunaan dana secara rinci, melakukan penarikan dana, mengelola kas, hingga menyusun administrasi pertanggungjawaban lengkap dengan bukti penggunaan anggaran.

Pertanyaannya, apabila tugas masing-masing telah diatur secara jelas dalam SK, mengapa informasi mengenai penggunaan dana belum sepenuhnya diketahui oleh salah satu unsur inti kepanitiaan? Bagaimana mekanisme pelaporan internal dijalankan? Apakah koordinasi antarpanitia telah berlangsung sesuai pedoman, atau terdapat kendala administrasi yang belum dijelaskan kepada publik?

Baca Juga:  SSC Bergerak, Cimanuk Terjaga! Edukasi Lingkungan, Mitigasi Bencana, dan Kepedulian Sosial Menjadi Satu Gerakan

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah vonis, melainkan konsekuensi logis dari informasi yang berkembang dan perlu dijawab melalui klarifikasi berbasis dokumen.

Dalam proyek yang dibiayai uang negara, kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui bangunan yang berdiri megah, tetapi juga melalui administrasi yang tertib, pelaporan yang transparan, dan keterbukaan informasi yang dapat diuji.

Semakin rinci tugas yang tertuang dalam SK, semakin besar pula harapan masyarakat agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Karena itu, publik kini menunggu penjelasan komprehensif dari Nani Maryani, S.Pd. selaku Penanggung Jawab P2SP, Yayan Taryana Himawan selaku Ketua P2SP, Wildan Teguh Firidiawan, A.Ma.Pust. selaku Sekretaris merangkap Logistik, Silviatikara, S.Pd. selaku Bendahara, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, agar berbagai pertanyaan yang muncul dapat dijawab berdasarkan dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Jabarbicara.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme pemberitaan. (JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *