Jelang Purna Bhakti, Kepala SMPN 2 Karangpawitan Hadapi Sorotan atas Dugaan Intervensi SPMB

Garut, Pendidikan245 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Menjelang memasuki masa purna bhakti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala SMPN 2 Karangpawitan, Drs. Ayi Jamaludin, M.Pd, menghadapi sorotan publik terkait dugaan intervensi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027. Sejumlah dokumen, informasi dari sumber internal, hingga hasil konfirmasi langsung di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan regulasi dalam proses penerimaan murid baru.

Redaksi Jabarbicara.com menerima laporan dari sumber internal yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp disertai sejumlah dokumen pendukung yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan SPMB di SMPN 2 Karangpawitan.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Berdasarkan informasi yang diterima, seluruh tahapan penerimaan murid baru telah dilaksanakan panitia sesuai mekanisme, petunjuk pelaksanaan (Juklak), dan petunjuk teknis (Juknis) hingga pengumuman hasil seleksi.

Namun, menurut sumber internal tersebut, persoalan muncul setelah pengumuman kelulusan. Kepala sekolah disebut menyerahkan sembilan berkas calon peserta didik kepada panitia. Dari jumlah tersebut, tujuh berkas merupakan calon siswa yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus di SMPN 2 Karangpawitan, sedangkan dua berkas lainnya disebut tidak tercatat dalam proses pendaftaran SPMB di sekolah tersebut.

Sumber internal itu juga menyampaikan kekhawatirannya apabila di kemudian hari muncul persoalan administrasi maupun hukum, karena panitia merasa seluruh tahapan penerimaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, redaksi juga menerima informasi dari salah satu sekolah swasta di Kecamatan Karangpawitan yang mempertanyakan dugaan adanya penerimaan siswa melebihi kuota, serta informasi mengenai siswa yang secara administrasi tercatat di SMPN 4 Karangpawitan namun mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMPN 2 Karangpawitan.

Surat Pernyataan Bermaterai Memantik Tanda Tanya

Dugaan tersebut semakin menguat setelah redaksi memperoleh dokumen berupa Surat Pernyataan Orang Tua Murid yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Baca Juga:  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Menyebabkan Pohon Besar Tumbang Di Samarang Garut

Dalam surat itu disebutkan bahwa seorang peserta didik yang secara administrasi diterima di SMPN 4 Karangpawitan akan mengikuti proses pembelajaran di SMPN 2 Karangpawitan dengan alasan kendala transportasi.

Surat tersebut juga memuat kesediaan orang tua bahwa seluruh administrasi pendidikan, termasuk rapor, ujian, hingga ijazah tetap diterbitkan oleh SMPN 4 Karangpawitan. Bahkan apabila data Dapodik tidak dapat dipindahkan, ijazah tetap akan diterbitkan oleh sekolah asal.

Keberadaan dokumen tersebut memunculkan dugaan adanya mekanisme yang tidak lazim dalam pelaksanaan SPMB. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan klarifikasi serta penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang.

Panitia Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Aturan

Pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 07.15 WIB, Jabarbicara.com mendatangi SMPN 2 Karangpawitan untuk melakukan konfirmasi.

Ketua Panitia SPMB, Zaenal Muttaqin, S.Pd, menegaskan bahwa seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru telah dilaksanakan sesuai tugas pokok, mekanisme, Juklak, dan Juknis yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Nomor 800.1.11.1/1174-Disdik tanggal 8 April 2026, daya tampung SMPN 2 Karangpawitan ditetapkan sebanyak 9 rombongan belajar (rombel) dengan 38 siswa setiap rombel, sehingga total daya tampung mencapai 342 siswa.

Menurut Zaenal, panitia hanya bertanggung jawab terhadap proses penerimaan peserta didik sesuai regulasi.

“Kalau terkait kebijakan setelah proses penerimaan, itu menjadi kewenangan kepala sekolah,” ujarnya.

Ia juga membenarkan bahwa Kepala SMPN 2 Karangpawitan akan memasuki masa pensiun pada Agustus 2026.

Kepala Sekolah Akui Menyerahkan Berkas Tambahan

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 2 Karangpawitan Drs. Ayi Jamaludin, M.Pd tidak membantah telah menyerahkan sejumlah berkas calon siswa kepada panitia setelah pengumuman hasil seleksi.

Menurut Ayi, langkah tersebut dilakukan setelah menerima aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Kepala Desa Situgede.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat mempertanyakan mengapa siswa dari luar desa bahkan luar kecamatan dapat diterima di SMPN 2 Karangpawitan, sementara warga yang tinggal di sekitar sekolah justru tidak lolos seleksi.

Baca Juga:  PSAT 2026 Digelar, Pendamping PKH Sucinaraja Bergerak Serentak Pastikan Anak KPM Tak Tertinggal Pendidikan

“Panitia memang sudah bekerja profesional sesuai juklak dan juknis. Tetapi kondisi riil di lapangan berbeda. Menurut saya, juknis ini masih perlu penyempurnaan. Seharusnya masyarakat yang berdomisili di desa tempat sekolah berada juga mendapat perhatian,” ujarnya.

Ayi juga mengaku langkah tersebut telah dikonsultasikan kepada salah seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Ketika ditanya mengapa konsultasi dilakukan langsung kepada pejabat dinas tanpa melalui Pengawas Sekolah, Ayi menjelaskan saat itu dirinya memperoleh kesempatan untuk berkomunikasi langsung dengan pejabat yang bersangkutan.

Pengawas Sekolah: Regulasi Tetap Harus Menjadi Acuan

Dalam kesempatan yang sama, Pengawas Sekolah Imas menjelaskan bahwa konsultasi langsung kepada pejabat dinas dimungkinkan karena kepentingan kedinasan.

Namun demikian, Imas menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru harus tetap mengacu pada regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.

Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Ketua Panitia yang mengungkapkan bahwa seluruh panitia telah mengikuti dua kali bimbingan teknis (Bimtek) sebelum pelaksanaan SPMB.

Menariknya, Kepala SMPN 2 Karangpawitan mengakui dirinya tidak mengikuti Bimtek tersebut. Bahkan ia berpendapat apabila implementasi di lapangan seperti yang terjadi saat ini, maka materi maupun penjelasan dalam Bimtek perlu dievaluasi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika panitia telah bekerja berdasarkan hasil Bimtek, juklak, dan juknis, lalu atas dasar regulasi apa kebijakan pascapengumuman dilakukan?

Kepala Desa Situgede: Warga Mengadu, Desa Tak Pernah Dilibatkan Sosialisasi

Terpisah, Kepala Desa Situgede, Dedi Suryadi, yang namanya disebut dalam proses penyampaian aspirasi masyarakat, membenarkan bahwa setiap tahun ajaran baru pemerintah desa kerap menerima keluhan dari warga terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di sekolah negeri.

Menurut Dedi, banyak orang tua datang ke kantor desa mengadukan anaknya yang tidak diterima di sekolah negeri meskipun lokasi tempat tinggal mereka sangat dekat dengan sekolah yang dituju.

Baca Juga:  Polemik UU PDP & Fotokopi KTP, Kang Ridwan Soroti Kebingungan Kolektif Masyarakat

“Kami selalu menjadi tempat mengadu masyarakat. Mereka mempertanyakan mengapa ada siswa dari luar desa, bahkan luar kecamatan, yang bisa diterima, sementara anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah justru tidak lolos seleksi,” ujarnya.

Dedi menegaskan, sebelum pelaksanaan SPMB, Pemerintah Desa Situgede tidak pernah menerima undangan maupun dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi oleh pihak SD Negeri maupun SMP Negeri di wilayah Karangpawitan.

“Yang pernah mengundang kami untuk sosialisasi hanya SMKN 4 Karangpawitan. Dari SD Negeri maupun SMP Negeri tidak pernah ada koordinasi ataupun sosialisasi kepada pemerintah desa,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah desa hanya menjalankan fungsi sebagai fasilitator yang menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak sekolah.

“Kami hanya menjembatani aspirasi warga. Soal diterima atau tidaknya calon siswa merupakan kewenangan sekolah. Namun ke depan kami berharap pemerintah desa dilibatkan sejak awal dalam sosialisasi SPMB agar masyarakat memahami mekanisme yang berlaku dan tidak terjadi kesalahpahaman yang terus berulang setiap tahun,” tuturnya.

Menanti Klarifikasi Dinas Pendidikan

Polemik ini tidak hanya menyangkut persoalan penambahan beberapa calon peserta didik, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan rasa keadilan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru.

Apabila benar terdapat kebijakan khusus yang menjadi dasar langkah kepala sekolah, publik berhak mengetahui landasan hukum yang digunakan. Sebaliknya, apabila kebijakan tersebut tidak memiliki dasar regulasi yang jelas, maka evaluasi menjadi penting agar integritas pelaksanaan SPMB tetap terjaga.

Jabarbicara.com akan terus mengembangkan pemberitaan ini dengan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, termasuk pejabat yang disebut telah memberikan arahan kepada pihak sekolah, guna menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, serta sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. (JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *