SWAKELOLA REVITALISASI PENDIDIKAN 2026: Gerakkan Potensi Lokal, Perkuat Sarana dan Mutu Pendidikan di Garut

Garut, Pendidikan49 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Garut bukan sekadar agenda rehabilitasi bangunan sekolah. Lebih dari itu, program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kualitas sarana pendidikan sekaligus mendorong partisipasi dan potensi masyarakat melalui pelaksanaan secara swakelola.

Sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Garut tercatat memperoleh Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Idwan HUTRI

Berdasarkan pantauan Media di lapangan di sejumlah tempat di kecamatan Banjarwangi dan Singajaya berdasarkan data papan informasi kegiatan yang terpasang di sejumlah lokasi, pelaksanaan pembangunan melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana.

Di antaranya SDN 1 Ciudian, Kecamatan Singajaya, yang tercantum memperoleh pekerjaan dengan nilai Rp928.293.475. Pekerjaan meliputi rehabilitasi enam ruang kelas, satu ruang UKS, tiga ruang toilet serta pemeliharaan lingkungan.

Baca Juga:  Polres Garut Luncurkan Program Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Wanajaya

Sementara TK Tarbiyyatul Athfal di Desa Kadongdong tercantum memperoleh bantuan sebesar Rp920.208.000, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Kemudian PAUD Uswatun Hasanah di Desa Bojong tercantum memperoleh bantuan sebesar Rp951.808.000.

Adapun KB Al-Mubarok 2 di Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, tercantum mendapatkan bantuan sebesar Rp962.524.000.

Besarnya nilai bantuan tersebut menunjukkan bahwa revitalisasi satuan pendidikan merupakan program strategis yang membutuhkan tata kelola, pengawasan dan pertanggungjawaban yang kuat.

SWAKELOLA DAN POTENSI LOKAL

Pelaksanaan secara swakelola memiliki nilai penting karena pembangunan tidak hanya berorientasi pada hasil fisik, tetapi juga dapat membuka ruang keterlibatan masyarakat sekitar sesuai ketentuan program.

Potensi tenaga kerja lokal, sumber daya masyarakat serta kebutuhan material yang tersedia di lingkungan sekitar satuan pendidikan dapat diberdayakan sepanjang memenuhi standar teknis, kualitas, kewajaran harga dan ketentuan pengelolaan anggaran pemerintah.

Dengan demikian, manfaat program diharapkan tidak berhenti pada berdirinya bangunan yang lebih baik, tetapi turut memberikan dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Baca Juga:  Klarifikasi Berbalut Doa: Harapan Kepala SMPN Satap 3 Caringin Agar Polemik Berganti Menjadi Solusi

Swakelola juga dapat memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap satuan pendidikan.

Namun, pemberdayaan masyarakat harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap proses pembangunan harus memiliki perencanaan yang jelas, penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan serta hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi.

REVITALISASI HARUS BERUJUNG PADA PENINGKATAN MUTU

Tujuan utama revitalisasi bukan semata-mata menghasilkan bangunan baru atau bangunan yang lebih bagus.

Ruang kelas yang layak, fasilitas UKS, toilet yang sehat serta lingkungan sekolah yang aman dan nyaman merupakan bagian penting dari terciptanya ekosistem pembelajaran yang berkualitas.

Karena itu, pembangunan fisik harus ditempatkan sebagai sarana pendukung untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Sekolah dan satuan PAUD yang memiliki fasilitas memadai akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, nyaman dan mendukung perkembangan peserta didik.

Baca Juga:  GIPS Desak Transparansi Audit Jembatan Wareng, Anggaran Rp 1,6 Miliar Dipertanyakan

TRANSPARANSI MENJADI KUNCI

Pemasangan papan informasi kegiatan di lokasi revitalisasi menjadi salah satu bentuk keterbukaan mengenai nama kegiatan, nilai bantuan, sumber dana, pelaksana dan waktu pekerjaan.

Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi jalannya program.

Apalagi sumber pendanaan berasal dari APBN. Setiap rupiah anggaran negara harus memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan masyarakat.

Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat, satuan pendidikan, yayasan, P2SP dan seluruh pihak yang terlibat juga memiliki peran dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

Program revitalisasi 2026 pada akhirnya diharapkan mampu menghadirkan dua manfaat sekaligus: infrastruktur pendidikan yang semakin layak dan masyarakat lokal yang semakin berdaya.

Sebab revitalisasi pendidikan bukan hanya tentang membangun kembali ruang kelas, tetapi tentang membangun lingkungan belajar yang lebih baik demi peningkatan mutu pendidikan dan masa depan generasi Garut. (JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *