BENDERA ROBEK BUKA PERTANYAAN BESAR! Eks Korwil Ungkap Disdik Garut Disebut Belum Pernah Sosialisasikan Aturan Merah Putih ke Sekolah

Garut, Pendidikan266 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Persoalan Bendera Merah Putih yang terpasang dalam kondisi tidak layak di SDN 2 Jagabaya, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Setelah sebelumnya mendapat sorotan JABARBICARA.COM dan memperoleh respons dari Ketua PGRI Kecamatan Mekarmukti, Hendrawati, S.Pd., M.Pd., kini muncul keterangan dari seorang eks Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kabupaten Garut yang pernah bertugas di sejumlah kecamatan.

Idwan HUTRI

Keterangan tersebut mengarah pada satu pertanyaan penting: sejauh mana sosialisasi dan pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mengenai penghormatan terhadap Bendera Negara telah dilakukan di lingkungan satuan pendidikan?

Menurut eks Korwil tersebut, berdasarkan pengalamannya selama bertugas di beberapa wilayah, belum pernah ada sosialisasi khusus dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kepada sekolah mengenai ketentuan penggunaan dan pemasangan Bendera Merah Putih, termasuk mengenai kondisi bendera yang tidak diperbolehkan untuk dikibarkan.

Pernyataan itu tentu perlu diklarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Sebab apabila benar sosialisasi secara khusus belum pernah dilakukan, persoalannya tidak lagi sebatas selembar bendera yang robek di halaman sebuah sekolah, tetapi menyentuh aspek pembinaan, pengawasan dan pemerataan pemahaman regulasi di lingkungan pendidikan.

Eks Korwil: “Dari Disdik Tidak Pernah Disosialisasikan Secara Khusus”

Eks Korwil tersebut mengaku mengetahui adanya aturan mengenai Bendera Negara, tetapi pengetahuannya diperoleh melalui berbagai informasi di media massa maupun media sosial.

“Kami juga tahu ada undang-undang dan tata caranya dari media sosial atau media massa. Seingat saya, selama menjadi Korwil di beberapa kecamatan di Kabupaten Garut, dari Disdik memang tidak pernah disosialisasikan secara khusus,” ungkapnya kepada media.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan tingkat pemahaman sekolah terhadap ketentuan penggunaan Bendera Negara tidak seragam.

“Sehingga pemahaman sekolah mungkin kurang. Padahal kalau melihat regulasi dan undang-undang, ada sanksi, baik ancaman hukuman maupun denda apabila mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi tidak layak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi informasi yang penting untuk diverifikasi.

Sebab dalam tata kelola pendidikan, sosialisasi, pembinaan dan pengawasan merupakan bagian penting agar kebijakan serta regulasi dapat dipahami dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan.

Bendera Bisa Diganti, Tetapi Persoalan Pengawasan Jangan Diabaikan

Bendera yang rusak tentu dapat diganti.

Namun, jika kejadian tersebut berkaitan dengan kurangnya pemahaman terhadap ketentuan, lemahnya pemeriksaan internal atau belum optimalnya pembinaan, maka persoalannya tidak selesai hanya dengan mengganti bendera.

Benderanya bisa diganti hari ini. Pertanyaan mengenai sistem pembinaan dan pengawasan tetap harus dijawab.

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut perlu memastikan bahwa sekolah tidak hanya memahami aspek akademik dan administrasi pendidikan, tetapi juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pendidikan karakter, kedisiplinan, nasionalisme serta penghormatan terhadap simbol negara.

Apalagi Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah menempatkan upacara bendera sebagai bagian dari kegiatan pendidikan untuk membangun disiplin, tanggung jawab, kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air.

Dengan demikian, kelayakan Bendera Negara yang digunakan dalam kegiatan sekolah semestinya bukan persoalan yang luput dari perhatian.

Aturannya Ada, Lalu Bagaimana Sosialisasinya?

Indonesia telah memiliki aturan khusus mengenai Bendera Negara melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ketentuan mengenai larangan mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi tertentu juga berkaitan dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Salah satunya, Pasal 235 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dengan ancaman denda paling banyak kategori II.

Namun, keberadaan bendera yang rusak di lingkungan sekolah tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang dilakukan kepala sekolah atau pihak tertentu.

Penerapan ketentuan pidana harus melihat fakta, perbuatan, pihak yang bertanggung jawab, konteks kejadian serta terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur hukum.

Karena itu, pemberitaan ini bukan untuk menghakimi pihak SDN 2 Jagabaya.

Justru persoalan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar:

Jika aturan mengenai Bendera Negara sudah jelas, sejauh mana sekolah-sekolah di Kabupaten Garut telah mendapatkan sosialisasi dan pembinaan mengenai aturan tersebut?

Momentum HUT RI, Eks Korwil Dorong Evaluasi Disdik

Eks Korwil tersebut berharap polemik yang muncul menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum evaluasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

“Mudah-mudahan momentum peringatan HUT RI menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Terima kasih media telah melakukan kontrol sosial,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa kritik publik terhadap lembaga pendidikan tidak selalu harus dimaknai sebagai serangan.

Dalam konteks jurnalistik, kontrol sosial merupakan bagian dari fungsi pers untuk menyampaikan fakta, mengawasi kepentingan publik dan membuka ruang perbaikan.

Satu temuan sederhana di halaman sekolah terkadang justru dapat membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai sistem.

Jangan sampai media menemukan persoalan lebih dahulu, sementara mekanisme pengawasan internal justru terlambat menyadarinya.

Disdik Garut Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Diam

Informasi dari eks Korwil tersebut kini menempatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pada posisi yang perlu memberikan penjelasan.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah benar belum pernah ada sosialisasi khusus mengenai penggunaan dan penghormatan Bendera Negara kepada satuan pendidikan di Kabupaten Garut?

Jika memang pernah dilakukan, kapan, melalui mekanisme apa, dan kepada siapa sosialisasi tersebut diberikan?

Sebaliknya, jika memang belum pernah dilakukan secara khusus, apakah Dinas Pendidikan akan menjadikan kasus SDN 2 Jagabaya sebagai momentum untuk melakukan pembinaan secara menyeluruh?

Pertanyaan tersebut penting karena pengawasan tidak semestinya menunggu persoalan menjadi pemberitaan terlebih dahulu.

Pengawasan yang kuat justru bekerja sebelum persoalan muncul ke permukaan.

Ketua PGRI Sudah Merespons, Kini Disdik Ditunggu

Sebelumnya, Ketua PGRI Kecamatan Mekarmukti, Hendrawati, S.Pd., M.Pd., telah menyatakan bahwa persoalan tersebut harus menjadi catatan dan bahan evaluasi bersama.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian teknis serta mengapresiasi perhatian masyarakat.

Respons tersebut menunjukkan adanya sikap terbuka terhadap kritik.

Kini perhatian publik bergeser pada aspek yang lebih luas: bagaimana pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Sebab persoalan SDN 2 Jagabaya seharusnya tidak berhenti pada pergantian bendera.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.

Jangan Tunggu Merah Putih Berikutnya Robek

Jika informasi eks Korwil tersebut benar, maka momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI seharusnya menjadi kesempatan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk melakukan evaluasi.

Sosialisasi mengenai Bendera Negara dapat dilakukan secara menyeluruh kepada kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan.

Tidak perlu menunggu munculnya kasus berikutnya.

Tidak perlu menunggu pemberitaan berikutnya.

Dan tidak perlu menunggu masyarakat kembali mempertanyakan hal yang sama.

Karena pengawasan yang baik bukanlah pengawasan yang datang setelah persoalan menjadi sorotan. Pengawasan yang baik adalah yang mampu mencegah persoalan sebelum terjadi.

Bendera Merah Putih mungkin hanya satu benda yang berdiri di halaman sekolah.

Namun di baliknya ada pesan besar tentang nasionalisme, keteladanan dan tanggung jawab pendidikan.

Sekolah mengajarkan anak-anak untuk menghormati Merah Putih.

Maka sudah semestinya seluruh unsur penyelenggara pendidikan memastikan bahwa penghormatan itu tidak berhenti sebagai teori di ruang kelas.

Disdik Garut Ditunggu Klarifikasinya

Hingga berita ini diturunkan, pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang berkompeten belum memberikan tanggapan terkait keterangan eks Korwil tersebut.

Redaksi JABARBICARA.COM tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun pihak terkait lainnya.

Sebab kritik yang sehat harus memberi ruang bagi klarifikasi.

Dan klarifikasi yang baik semestinya berujung pada perbaikan nyata.

Pada akhirnya, persoalan SDN 2 Jagabaya menyisakan satu pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:

“Bukan hanya siapa yang lalai melihat bendera yang robek, tetapi siapa yang memastikan sekolah-sekolah mendapatkan pembinaan agar kelalaian itu tidak terjadi?”

Merah Putih bukan sekadar kain. Sekolah bukan sekadar bangunan. Dan pengawasan bukan sekadar laporan.

JABARBICARA.COM — Mengawal Pendidikan, Mengawasi Kebijakan, Menyuarakan Fakta.

Catatan redaksi: Keterangan mengenai belum adanya sosialisasi khusus dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut merupakan pernyataan seorang eks Korwil yang pernah bertugas di beberapa kecamatan. Redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pejabat Disdik Garut yang berkompeten hingga berita ini diterbitkan. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana terhadap kepala sekolah, guru, Dinas Pendidikan, maupun pihak tertentu. (JB/RF)

Baca Juga:  GIPS Kritik Pedas Dugaan Monopoli Proyek, Ade Sudrajat Desak Bupati–Wabup Garut Bertanggung Jawab

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *