AUDIENSI PKBM JANGAN BERHENTI DI MEJA RAPAT! ADE BURHANUDIN DESAK KOMISI IV DPRD GARUT BUKTIKAN FUNGSI PENGAWASAN

Garut, Pendidikan64 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Audiensi masyarakat terkait persoalan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) kembali mendapat sorotan. Kali ini, perhatian diarahkan pada sejauh mana hasil audiensi tersebut benar-benar ditindaklanjuti melalui proses verifikasi, pengawasan dan langkah konkret di lapangan.

Pengamat kebijakan publik, Ade Burhanudin, menilai audiensi antara masyarakat dan lembaga legislatif tidak semestinya berhenti pada penyampaian aspirasi, pencatatan dalam berita acara, atau forum diskusi semata.

Idwan HUTRI

Menurutnya, dalam perspektif administrasi publik dan kebijakan publik, setiap aspirasi yang disampaikan secara resmi semestinya memiliki policy follow-up yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kalau masyarakat sudah datang menyampaikan persoalan secara resmi melalui audiensi, maka secara administrasi publik harus ada policy follow-up. Jangan sampai audiensi hanya menjadi forum seremonial, tetapi tidak menghasilkan tindakan yang dapat diverifikasi di lapangan,” ujar Ade.

Rencana Sidak PKBM Flamboyan Dipertanyakan

Sorotan tersebut muncul setelah audiensi Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat (AMPPJ) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Dinas Pendidikan dan Inspektorat pada Senin (28/9/2026).

Dalam forum tersebut, muncul rencana kunjungan lapangan atau inspeksi mendadak (sidak) ke PKBM Flamboyan. Namun, kunjungan yang sebelumnya disampaikan dan disepakati tersebut tidak terlaksana pada waktu yang direncanakan.

Bagi Ade, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah sidak tersebut jadi atau tidak dilakukan.

Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah kepastian tindak lanjut terhadap substansi persoalan yang telah disampaikan masyarakat.

Baca Juga:  JALAN BANJARWANGI–SINGAJAYA–PEUNDEUY RUSAK PARAH! DEDI ROSADI DAN RUSMANA DESAK PEMERINTAH BERTINDAK

“Yang paling penting bukan sekadar sidaknya jadi atau tidak jadi. Substansinya adalah apakah persoalan yang disampaikan masyarakat benar-benar diverifikasi dan menghasilkan tindak lanjut yang jelas. Itu yang harus kita ukur,” tegasnya.

Pengawasan Jangan Hanya Berbasis Laporan OPD

Ade menegaskan, DPRD memiliki posisi strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan dan tujuan kebijakan.

Dalam perspektif administrasi publik, menurutnya, terdapat prinsip penting yang harus dikedepankan, yakni akuntabilitas, responsivitas dan transparansi.

Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dengan menerima laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pengawasan itu bukan hanya cukup mendengarkan laporan dari OPD. Pengawasan yang baik membutuhkan evidence atau bukti empiris di lapangan,” jelasnya.

Menurut Ade, ketika persoalan yang disampaikan berkaitan dengan data peserta didik, pengelolaan BOSP, tata kelola PKBM maupun aspek penyelenggaraan pendidikan lainnya, diperlukan proses verifikasi untuk memastikan duduk persoalannya.

“Perlu diketahui apakah persoalan tersebut benar terjadi, apa penyebabnya dan bagaimana solusinya,” katanya.

Dari Aspirasi ke Kebijakan, Jangan Putus di Tengah Jalan

Ade menjelaskan, dalam perspektif kebijakan publik, aspirasi masyarakat merupakan bagian dari policy input yang konstruktif.

Aspirasi tersebut semestinya masuk dalam tahapan identifikasi masalah, penyusunan alternatif penyelesaian, implementasi hingga evaluasi.

“Kalau masyarakat menyampaikan masalah, itu merupakan policy input. Kemudian pemerintah dan DPRD harus mengolahnya menjadi agenda kebijakan, melakukan verifikasi, menentukan langkah, kemudian mengevaluasi hasilnya. Kalau berhenti pada audiensi, maka policy cycle-nya belum selesai,” ungkap Ade.

Baca Juga:  DKPP Berhentikan Tetap Ketua KPU Garut Karena Langgar Prinsip Mandiri Hingga Manipulasi Suara Pemilu 2024

Ia menilai persoalan PKBM juga tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif lembaga pendidikan.

Apabila menyangkut validitas data peserta didik, pengelolaan BOSP, pemerataan akses pendidikan dan efektivitas pengawasan, persoalan tersebut dapat berimplikasi terhadap akuntabilitas kebijakan pendidikan daerah.

Bahkan, menurut Ade, kualitas tata kelola pendidikan pada akhirnya berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan daerah, termasuk indikator pembangunan manusia.

Sidak Bukan Satu-Satunya Instrumen Pengawasan

Ade juga mengingatkan bahwa kunjungan lapangan atau sidak bukan satu-satunya instrumen yang dapat digunakan DPRD.

Komisi IV, menurutnya, dapat menggunakan berbagai mekanisme pengawasan sesuai kewenangan, antara lain meminta klarifikasi dan dokumen, melakukan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan, meminta hasil pengawasan, melakukan kunjungan lapangan serta mendorong evaluasi kebijakan apabila ditemukan persoalan yang perlu diperbaiki.

“Jadi jangan terjebak pada persoalan sidak semata. Kalau kunjungan lapangan belum terlaksana, masih ada instrumen pengawasan lain yang dapat digunakan,” ujarnya.

Bukan Menyerang DPRD, tetapi Mengingatkan Fungsi Checks and Balances

Ade menegaskan, kritik terhadap DPRD bukan dimaksudkan untuk melemahkan lembaga legislatif.

Sebaliknya, ia menyebut kritik publik merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Masyarakat tidak sedang meminta DPRD mengambil alih kewenangan eksekutif. Yang diminta adalah fungsi pengawasan dijalankan secara optimal. Kalau ada laporan masyarakat, kemudian dilakukan klarifikasi dan verifikasi, itu justru memperkuat kualitas pemerintahan,” katanya.

Baca Juga:  Pengecaman AAPB Terhadap Kebobrokan Moral , Kebijakan & Represifitas Apatatur Keamanan

Sorotan tersebut juga dinilai relevan dengan adanya sejumlah audiensi mengenai persoalan PKBM yang sebelumnya telah diterima Komisi IV DPRD Kabupaten Garut.

Pada Desember 2025, Komisi IV tercatat menerima audiensi terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sejumlah PKBM.

Kemudian pada Maret 2026, Komisi IV juga menerima audiensi ALMATU yang membahas persoalan berkaitan dengan PKBM.

Di bulan yang sama, Komisi IV juga tercatat melakukan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dalam rangka evaluasi kinerja tahun anggaran 2025.

Rangkaian agenda tersebut, menurut Ade, menunjukkan bahwa persoalan PKBM bukan isu yang muncul secara tiba-tiba. Karena itu, publik berhak mengetahui sejauh mana proses pengawasan dan evaluasi telah berjalan.

Ukuran Keberhasilan Bukan Banyaknya Audiensi

Ade berharap Komisi IV DPRD Kabupaten Garut dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut terhadap persoalan PKBM yang disampaikan AMPPJ, termasuk apabila kunjungan ke PKBM Flamboyan memang diperlukan dan harus dijadwalkan ulang.

Menurutnya, keberhasilan sebuah audiensi tidak semestinya diukur dari banyaknya pihak yang hadir, panjangnya pembahasan atau tebalnya berita acara.

Ukuran yang lebih penting adalah apa yang terjadi setelah forum tersebut selesai.

“Audiensi merupakan salah satu pintu masuk permasalahan. Pengawasan adalah prosesnya. Dan tindak lanjut adalah ukuran akuntabilitasnya yang bisa disampaikan kepada publik,” pungkas Ade Burhanudin. (JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *