Belajar dari Proyek Mangkrak, GIPS Minta Pengawasan Ketat SIKHT Dangdeur

Garut113 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Pemerintah Kabupaten Garut diminta memperketat pengawasan terhadap rencana pembangunan Sentra Industri Kecil Hasil Tembakau (SIKHT) di Desa Dangdeur, Kecamatan Banyuresmi. Pengawasan dinilai penting agar proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi benar-benar beroperasi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Desakan itu disampaikan Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat. Ia meminta pemerintah daerah menjadikan sejumlah proyek infrastruktur ekonomi yang dinilai tidak berfungsi optimal atau terbengkalai sebagai bahan evaluasi dalam merancang proyek baru.

Idwan HUTRI

Ade menyebut beberapa proyek, di antaranya SIPOC dan SILABU di Cikajang, GTC Limbangan, Pasar Buah Warung Peuteuy, serta Gedung PKL Guntur.

Menurut dia, persoalan proyek pemerintah tidak cukup dilihat dari sisi penyelesaian konstruksi. Perencanaan, kapasitas organisasi perangkat daerah, pengawasan anggaran, hingga keberlanjutan pengelolaan setelah proyek selesai juga harus menjadi bagian dari evaluasi.

Baca Juga:  Terobosan Kesejahteraan Desa: PPDI Garut Sambut Gembira Solusi KHDPK untuk Rakyat!

“Kasus-kasus proyek yang kemudian tidak memberikan manfaat optimal harus menjadi pelajaran. Kita tidak ingin SIKHT Dangdeur hanya selesai secara fisik, tetapi kemudian tidak berjalan atau tidak mampu memberikan manfaat kepada masyarakat,” kata Ade, Rabu (2/9/2026).

Jangan Berhenti di Pembangunan Fisik

GIPS meminta pemerintah memastikan sejak awal siapa yang akan mengelola SIKHT, bagaimana skema operasionalnya, siapa penerima manfaat, serta bagaimana fasilitas tersebut terhubung dengan rantai produksi dan pemasaran hasil tembakau.

Ade menilai kepastian model bisnis menjadi salah satu faktor penting. Tanpa perencanaan operasional yang matang, pembangunan fasilitas ekonomi berisiko tidak menghasilkan manfaat sesuai tujuan awal.

“Keberhasilan proyek bukan hanya ketika bangunannya berdiri dan anggaran terserap. Ukurannya adalah apakah fasilitas tersebut dapat beroperasi secara berkelanjutan dan menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat, khususnya petani tembakau,” ujarnya.

Baca Juga:  Peringati 77 Tahun Wafat R.A. Lasminingrat, Sahabat Museum R.A.A Adiwijaya Gelar Pasanggiri Nga-Dongeng

Karena itu, GIPS mendorong pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pascapembangunan.

Pengawasan tersebut mencakup keterbukaan dokumen perencanaan dan penganggaran, kesesuaian spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan, penggunaan anggaran, serta kesiapan kelembagaan dan model pengelolaan setelah proyek selesai.

Evaluasi Kapasitas Birokrasi

Selain pengawasan proyek, GIPS meminta pemerintah daerah mengevaluasi kapasitas organisasi perangkat daerah dalam mengelola proyek strategis bernilai besar.

Ade mengatakan setiap tahapan harus memiliki indikator kinerja dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

“Harus jelas siapa yang merencanakan, siapa yang memverifikasi, siapa yang mengawasi, dan bagaimana evaluasi dilakukan ketika target proyek tidak tercapai. Ini bagian dari tata kelola anggaran publik,” katanya.

GIPS juga menilai SIKHT Dangdeur semestinya tidak diposisikan semata-mata sebagai proyek pembangunan gedung. Program tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka pengembangan industri dan hilirisasi tembakau yang melibatkan petani, pelaku usaha, kelembagaan ekonomi masyarakat, serta akses pasar.

Baca Juga:  Musypimda Muhammadiyah Garut Digelar Penuh Kekhidmatan, Ketua PWM Jabar Titip Harapan Besar untuk Garut

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Garut juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pembangunan dan proyek strategis agar hasilnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Secara akademik, penelitian mengenai proyek konstruksi di Kabupaten Garut juga menunjukkan bahwa aspek manajemen proyek, termasuk perencanaan dan penjadwalan, merupakan faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan proyek.

GIPS berharap pemerintah membuka ruang pengawasan publik terhadap pelaksanaan SIKHT Dangdeur. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya dinilai berdasarkan serapan anggaran dan penyelesaian fisik, tetapi juga berdasarkan manfaat ekonomi yang dihasilkan setelah fasilitas tersebut beroperasi.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi atas desakan GIPS tersebut. [Red/JB]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *