GARUT, JABARBICARA.COM — Setelah sebelumnya menjadi sorotan terkait minimnya transparansi, papan informasi kegiatan revitalisasi SDN 4 Saribakti, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, akhirnya terpasang di lokasi proyek.
Namun, pemasangan papan informasi tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Sejumlah informasi penting dalam papan kegiatan masih belum dicantumkan secara lengkap. Di saat bersamaan, muncul pula pertanyaan mengenai status dan kewenangan kepala sekolah dalam pengelolaan program revitalisasi yang bersumber dari anggaran negara.
Berdasarkan pantauan Jabarbicara.com, pekerjaan fisik revitalisasi dengan nilai bantuan sebesar Rp655.561.435 dari APBN Tahun Anggaran 2026 telah berjalan. Sejumlah material bangunan terlihat berada di sekitar lokasi, sementara proses pembongkaran bangunan lama juga tengah berlangsung.
PAPAN INFORMASI TERPASANG, NAMUN BELUM LENGKAP
Papan informasi yang terpasang menyebutkan kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Adapun informasi yang tercantum antara lain:
- Nama Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan
- Nama Sekolah: SDN 4 Saribakti
- Pelaksana: P2SP
- Waktu Pelaksanaan: 150 Hari Kalender
- Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026
- Jumlah Dana Bantuan: Rp655.561.435
Meski demikian, kolom waktu pelaksanaan belum mencantumkan tanggal mulai dan tanggal selesai pekerjaan.
Selain itu, informasi mengenai unsur-unsur lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan juga belum terlihat pada papan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan informasi proyek telah dijalankan, mengingat kegiatan tersebut menggunakan dana yang bersumber dari APBN dan dilaksanakan di fasilitas pendidikan milik pemerintah.
ASPEK KESELAMATAN KERJA JUGA PERLU DIPERHATIKAN
Sorotan berikutnya berkaitan dengan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam pantauan di lapangan, terlihat aktivitas pembongkaran bangunan, termasuk bagian atap. Namun, penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja tampak belum sepenuhnya terlihat lengkap.
Di lokasi juga terlihat sejumlah perempuan membantu mengangkut material hasil pembongkaran secara manual.
Belum diperoleh informasi secara pasti mengenai status mereka, apakah merupakan tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan P2SP atau membantu secara sukarela.
Jika mereka merupakan bagian dari tenaga kerja proyek, aspek keselamatan dan perlindungan kerja tentu menjadi hal yang harus dipastikan oleh pihak pelaksana.
STATUS KEPALA SEKOLAH DIPERTANYAKAN
Pertanyaan yang lebih serius muncul terkait status pimpinan SDN 4 Saribakti.
Informasi yang dihimpun Jabarbicara.com menyebutkan bahwa kepala sekolah yang sebelumnya menjabat diduga telah memasuki masa purna bakti. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai siapa pejabat yang secara resmi memiliki kewenangan dalam menjalankan administrasi sekolah serta kegiatan revitalisasi.
Sejumlah guru yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya penunjukan panitia pelaksana dari pihak sekolah.
“Kami tidak ditunjuk dan tidak tahu siapa panitianya,” ujar salah seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Informasi tersebut tentu masih membutuhkan verifikasi dan penjelasan resmi dari instansi berwenang.
Yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata persoalan apakah kepala sekolah tersebut telah pensiun atau belum, melainkan siapa pejabat yang secara sah memiliki kewenangan administratif dan keuangan dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Termasuk di dalamnya, siapa yang memiliki kewenangan melakukan penandatanganan dokumen, pengelolaan administrasi, serta proses pencairan dan pertanggungjawaban dana bantuan.
Karena itu, diperlukan penjelasan resmi agar tidak muncul asumsi maupun spekulasi di tengah masyarakat.
DISDIK DIMINTA BUKA STATUS DAN MEKANISME PENGELOLAAN ANGGARAN
Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara. Karena itu, aspek transparansi, akuntabilitas, administrasi, serta keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:
- Siapa pejabat yang secara resmi menjabat sebagai kepala SDN 4 Saribakti saat ini?
- Siapa yang memiliki kewenangan administratif dan keuangan dalam pelaksanaan program revitalisasi?
- Bagaimana mekanisme pengelolaan dan pencairan dana bantuan sebesar Rp655.561.435 tersebut?
- Siapa saja yang ditetapkan sebagai unsur pelaksana P2SP serta pihak yang melakukan pengawasan?
- Mengapa informasi mengenai waktu pelaksanaan pada papan informasi belum dicantumkan secara lengkap?
- Bagaimana penerapan standar keselamatan kerja selama proses pembangunan berlangsung?
Kejelasan atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan program revitalisasi berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah munculnya dugaan atau persepsi negatif di tengah masyarakat.
APH DIMINTA MENGAWASI
Mengingat nilai anggaran yang cukup besar dan bersumber dari APBN, pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan juga menjadi hal yang penting.
Aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan pemantauan apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan penyimpangan berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan mengenai kewenangan, pencairan anggaran, maupun potensi pelanggaran tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, P2SP, pihak SDN 4 Saribakti, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pertanyaan tersebut.
Jabarbicara.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Sebab, revitalisasi sekolah bukan sekadar membangun ruang kelas dan memperbaiki bangunan. Lebih dari itu, setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan, setiap pekerjaan harus mengutamakan keselamatan, dan setiap kewenangan harus berada pada pejabat yang sah.
Bangunan boleh baru, tetapi tata kelolanya pun harus benar-benar diperbarui.(JB/RF)







