BAPEM MENULIS 2026 DI GARUT DISOROT: DISDIK TEGAS TAK ADA REKOMENDASI CV, SEKOLAH DIMINTA PATUH JUKNIS

Garut, Pendidikan67 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menegaskan tidak pernah merekomendasikan maupun mengondisikan satuan pendidikan kepada perusahaan atau CV tertentu dalam pelaksanaan Bantuan Pemerintah (Bapem) Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Beni Hadi Saputra, S.Pd., M.M., saat memberikan pemaparan dalam rapat koordinasi pelaksanaan program Bapem yang digelar di Gedung PGRI Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (8/9/2026).

Idwan HUTRI

Beni hadir mewakili Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ai Sadidah. Rapat tersebut diikuti unsur pengawas sekolah dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K2S) dari kecamatan se-Kabupaten Garut.

Forum koordinasi itu sekaligus menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan program berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2026.

1.564 SD Jadi Sasaran Program

Dalam pemaparannya, Beni menyebut jumlah sekolah dasar di Kabupaten Garut mencapai 1.564 satuan pendidikan, terdiri dari 1.458 SD Negeri dan 106 SD Swasta.

Baca Juga:  JALAN BANJARWANGI–SINGAJAYA–PEUNDEUY RUSAK PARAH! DEDI ROSADI DAN RUSMANA DESAK PEMERINTAH BERTINDAK

Namun, hingga pelaksanaan kegiatan tersebut, baru 619 sekolah yang telah memasukkan data terkait program Bapem.

Kondisi tersebut menunjukkan masih banyak sekolah yang perlu memastikan kesiapan administrasi sekaligus memahami secara utuh mekanisme pelaksanaan bantuan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Beni meminta kepala sekolah maupun pihak terkait tidak hanya menerima informasi dari pihak yang datang menawarkan barang atau jasa, tetapi terlebih dahulu mencocokkannya dengan ketentuan resmi dalam juknis.

Disdik: Tidak Ada Pengondisian ke CV Tertentu

Salah satu penekanan utama dalam kegiatan tersebut adalah munculnya berbagai pihak, termasuk CV, yang mulai mendatangi sekolah-sekolah dan menawarkan produk maupun jasa berkaitan dengan program bantuan.

Beni menegaskan, sekolah tidak perlu menganggap kedatangan pihak tertentu sebagai bentuk rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

“Dinas Pendidikan tidak merekomendasikan dan mengondisikan ke CV mana pun,” tegas Beni.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa sekolah harus menggunakan penyedia tertentu hanya karena ada pihak yang mengklaim membawa arahan atau rekomendasi.

Penyedia Harus Sesuai Ketentuan Juknis

Beni juga menjelaskan bahwa sekolah harus mencermati ketentuan mengenai penyedia barang/jasa sebagaimana diatur dalam juknis.

Menurut pemaparannya, penyedia yang digunakan dalam program tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk terdaftar pada marketplace E-Aspri sesuai ketentuan program.

Karena itu, sekolah diminta tidak terburu-buru menentukan pilihan hanya berdasarkan penawaran yang datang ke lapangan.

Setiap informasi maupun tawaran dari pihak luar harus diverifikasi dan disesuaikan dengan juknis.

“Hati-hati dan pahami juknis,” pesan Beni.

Ia juga mengingatkan agar sekolah waspada terhadap pihak-pihak yang datang dengan membawa kesan seolah-olah memiliki kewenangan untuk mengarahkan sekolah kepada penyedia tertentu.

Sosialisasi Boleh, Sekolah Jangan Kehilangan Sikap Kritis

Meski memberikan peringatan, Beni menegaskan bahwa pihak yang datang ke sekolah untuk melakukan sosialisasi tidak serta-merta harus ditolak.

Menurutnya, sekolah tetap dapat menerima pihak yang melakukan sosialisasi dengan baik. Namun, informasi yang diberikan harus tetap dikaji secara rasional dan disesuaikan dengan ketentuan program.

“Yang datang dan sosialisasi silakan saja, welcome, diterima dengan baik. Namun tetap harus logic, perhatikan dan pahami juknis,” ujarnya.

Pesan tersebut menegaskan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengambil keputusan berdasarkan aturan, bukan semata-mata karena adanya tekanan, bujukan ataupun klaim arahan dari pihak tertentu.

Jangan Sampai Bapem Menjadi Celah Pengondisian

Program Bapem Sarana Keterampilan Menulis diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan sarana dan keterampilan peserta didik, bukan justru menjadi ruang munculnya praktik pengondisian penyedia.

Dengan jumlah sasaran mencapai 1.564 SD, transparansi dan kepatuhan terhadap juknis menjadi faktor penting agar pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan.

Sekolah juga perlu memastikan setiap proses pengadaan maupun pemanfaatan bantuan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

Pesan Disdik Garut cukup jelas: pihak luar boleh datang memberikan sosialisasi, tetapi sekolah jangan kehilangan daya kritis. Juknis harus menjadi rujukan utama, bukan klaim “arahan” dari pihak tertentu.

Jika terdapat pihak yang mengaku membawa rekomendasi atau arahan dari Dinas Pendidikan untuk menggunakan CV tertentu, maka informasi tersebut patut diklarifikasi dan diverifikasi kepada pihak berwenang sebelum ditindaklanjuti.(JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *