Pengisian Sekda Garut: Aspirasi Politik Sah, tetapi Seleksi Wajib Berbasis Sistem Merit Berdasarkan UU ASN Terbaru

Garut114 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Wacana pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut mendapat perhatian publik menyusul pandangan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Garut mengenai kriteria ideal calon Sekda, antara lain integritas, netralitas, kapasitas kepemimpinan, serta kemampuan menyelaraskan pembangunan daerah dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Dadan Nugraha, S.H., Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, menilai perhatian DPRD terhadap kualitas birokrasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan fungsi pengawasan. Namun, ia mengingatkan agar aspirasi politik tetap ditempatkan dalam batas kewenangan masing-masing lembaga dan tidak menggantikan mekanisme pengisian jabatan ASN berdasarkan sistem merit.

Idwan HUTRI

“Perhatian DPRD terhadap integritas, netralitas, dan kapasitas kepemimpinan calon Sekda tentu merupakan masukan yang positif. Namun, kita harus menempatkan aturan hukum pada porsinya. Sekda merupakan jabatan karier birokrasi, sehingga pengisiannya harus berbasis kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan prinsip sistem merit,” ujar Dadan dalam keterangan tertulisnya di Garut, Rabu (23/9/2026).

Fungsi DPRD dan Proses Administratif Harus Dibedakan

Dadan merujuk Pasal 149 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan tiga fungsi DPRD kabupaten/kota, yakni pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Menurut Dadan, berdasarkan konstruksi tersebut, pandangan fraksi atau partai politik mengenai kriteria calon Sekda dapat diposisikan sebagai aspirasi dan kontrol politik, sedangkan proses administratif pengisian jabatan tetap harus berjalan berdasarkan ketentuan manajemen ASN.

“DPRD tentu memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan. Tetapi harus dibedakan antara memberikan pandangan mengenai kualitas birokrasi dengan menentukan atau mengarahkan hasil proses kepegawaian. Batas kewenangan itu penting untuk menjaga profesionalitas birokrasi,” jelasnya.

UU ASN Menempatkan Sistem Merit sebagai Dasar Manajemen ASN

Dadan menegaskan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan memperkuat penerapan sistem merit dalam Manajemen ASN. UU tersebut menegaskan bahwa Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.

Sistem merit menempatkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas sebagai dasar pengelolaan ASN secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik. Prinsip tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga profesionalitas birokrasi.

Selain UU ASN, penyelenggaraan sistem merit saat ini juga memiliki pedoman khusus melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, yang mengatur penerapan, pengukuran, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan sistem merit. Peraturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2025.

“Karena itu, ukuran utamanya bukan siapa yang mendapatkan dukungan politik, tetapi siapa yang memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, rekam jejak, kinerja dan integritas yang sesuai dengan kebutuhan jabatan. Prosesnya juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum,” kata Dadan.

Netralitas ASN Merupakan Kewajiban Hukum

Dadan juga menilai isu netralitas yang muncul dalam pembicaraan mengenai calon Sekda harus dipahami sebagai prinsip dan kewajiban hukum ASN, bukan sebagai preferensi kelompok politik tertentu.

UU Nomor 20 Tahun 2023 menempatkan ASN sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional serta bebas dari intervensi politik.

“Netralitas ASN bukan milik kelompok atau partai politik tertentu. Netralitas merupakan prinsip hukum yang harus berlaku bagi seluruh ASN. Karena itu, pejabat yang nantinya menduduki posisi strategis birokrasi harus mampu menjalankan tugas berdasarkan hukum, kepentingan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dadan.

Jangan Jadikan Pengisian Sekda sebagai Tarik-Menarik Kepentingan

Dadan berharap seluruh pihak mengawal proses pengisian Sekda Garut secara objektif dan proporsional. DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan serta menyampaikan aspirasi masyarakat, sementara proses administratif pengisian jabatan harus berjalan sesuai mekanisme Manajemen ASN dan ketentuan teknis yang berlaku.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas proses penting untuk memastikan calon yang dinilai benar-benar memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi strategis Sekda dalam koordinasi pemerintahan daerah.

“Kita tidak perlu mempertentangkan DPRD dengan pemerintah daerah. Masing-masing memiliki fungsi. Yang harus dijaga adalah agar proses pengisian Sekda tidak berubah menjadi tarik-menarik kepentingan yang mengalahkan prinsip merit,” katanya.

Dadan mendorong Pemerintah Kabupaten Garut dan pihak yang berwenang dalam proses seleksi untuk memastikan setiap tahapan berjalan objektif, profesional, transparan, akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tujuan akhirnya adalah mendapatkan Sekda yang memiliki integritas, kompetensi, rekam jejak, kapasitas kepemimpinan dan kemampuan koordinasi pemerintahan yang memadai. Mari kita kawal prosesnya agar objektif dan akuntabel, bukan mengarahkan atau mendikte hasilnya. Kepentingan akhirnya adalah kualitas pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat Garut,” pungkas Dadan Nugraha, S.H. [IKJ/JB]

Baca Juga:  MERAH PUTIH BERKIBAR DI SUKARAME! HUT RI KE-81 Jadi Momentum Kebersamaan Warga Caringin

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *