BANDUNG, JABARBICARA.COM — Perjuangan panjang tujuh ahli waris almarhum H. Entjeng Kamaludin, S.H. untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi di Jalan Siliwangi No. 8, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, terus berlanjut.
Kali ini, perjuangan tersebut dibawa langsung oleh tiga kuasa hukum, Anton Widiatno, S.H., Asep Rana Suparyana, S.H., dan Abdulloh Hasyim, S.H., M.H., dari Garut menuju Gedung Sate, Bandung.
Selasa, 6 Oktober 2026, ketiganya bersama tim hukum bertolak ke Bandung untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta pimpinan DPRD Jawa Barat.
Langkah tersebut ditempuh di tengah munculnya ancaman pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan yang menjadi bagian dari sengketa panjang keluarga almarhum.
Tiga Kuasa Hukum Bawa Aspirasi Tujuh Ahli Waris
Anton Widiatno, Asep Rana Suparyana dan Abdulloh Hasyim kini berada di garis depan mendampingi tujuh ahli waris.
Mereka membawa dua surat permohonan perlindungan hukum, yakni No.002/SILGAR/SP-PPLH/X/2026 untuk Gubernur Jawa Barat dan No.008 untuk Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat cq. DPRD Kabupaten Garut.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah. Di dalamnya terdapat rangkaian transaksi, dokumen pertanahan, proses pemberian kredit serta perkara perdata yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Objek yang dipersoalkan merupakan tanah dan bangunan dengan SHM No.01437/Regol.
Almarhum H. Entjeng Kamaludin sendiri meninggal dunia pada 26 Februari 2026 dalam kondisi masih memperjuangkan persoalan tersebut.
Kini, perjuangan itu diteruskan oleh keluarganya bersama tiga kuasa hukum.
Persoalan Bermula dari AJB yang Dipersoalkan
Kuasa hukum menjelaskan, persoalan bermula pada Januari 2018 ketika almarhum berencana menjual tanah tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Almarhum kemudian diperkenalkan kepada Dzerniks Windyanita.
Pada 12 Januari 2018, Dzerniks disebut datang bersama Agus Kuswara dan staf Notaris/PPAT Karmiatun dengan membawa blanko AJB yang menurut pihak ahli waris masih dalam kondisi kosong pada bagian tanggal dan nilai transaksi.
Menurut kuasa hukum, almarhum saat itu diyakinkan bahwa dokumen tersebut hanya bersifat titipan dan tanah tidak akan dibaliknamakan sebelum pembayaran sebesar Rp6,5 miliar dilunasi.
Namun, menurut pihak ahli waris, pembayaran tersebut tidak pernah diterima almarhum.
AJB No.06/2018 kemudian menjadi salah satu dokumen penting yang dipersoalkan dalam rangkaian perkara hukum.
Tiga Dokumen Disebut Menjadi Novum
Perjuangan tiga kuasa hukum tersebut semakin diperkuat dengan sejumlah dokumen yang mereka ajukan dalam proses Peninjauan Kembali (PK).
PK tersebut disebut telah didaftarkan pada 26 Agustus 2026 di PN Bandung dengan No.33/Pdt.PK/2026.
Tiga dokumen yang disebut menjadi novum antara lain surat pernyataan Agus Kuswara tertanggal 12 Januari 2018, surat tulisan tangan Dzerniks Windyanita tertanggal 20 Juni 2019, serta Akta Perdamaian 31 Agustus 2022 yang dikukuhkan melalui Putusan PN Garut No.13/Pdt.G/2022.
Menurut kuasa hukum, dokumen-dokumen tersebut memiliki substansi yang berkaitan dengan status kepemilikan tanah, penggunaan nama dalam transaksi serta pembatalan AJB No.06/2018.
Karena itu, ketiganya meminta seluruh dokumen tersebut dinilai secara objektif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemblokiran BPN dan Kredit Miliaran Jadi Sorotan
Salah satu titik yang paling dipertanyakan pihak ahli waris adalah rangkaian peristiwa pada Mei 2019.
Menurut dokumen yang dibawa kuasa hukum, almarhum mengajukan pemblokiran terhadap SHM No.01437/Regol di BPN Kabupaten Garut pada 22 Mei 2019.
Namun, pada 31 Mei 2019, disebut terbit PPJB No.678 antara Agus Kuswara dengan Lie Fong/CV Aneka Helm.
Pada hari yang sama, menurut pihak ahli waris, Bank BJB mencairkan kredit miliaran rupiah berdasarkan Akta Kredit No.679.
Sementara AJB No.76/2019 disebut baru terbit pada 19 Juli 2019.
Rangkaian waktu tersebut menjadi pertanyaan serius yang menurut tiga kuasa hukum perlu mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Mereka mempertanyakan proses verifikasi dan kehati-hatian dalam pemberian kredit, termasuk bagaimana status tanah yang disebut telah diblokir dapat berkaitan dengan transaksi dan pencairan kredit.
Kuasa hukum juga menyebut aliran dana pencairan kredit diduga tidak diterima oleh almarhum sebagai pemilik asal.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari argumentasi dan proses hukum pihak ahli waris serta perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak yang disebut.
Perkara Panjang hingga Ancaman Eksekusi
Sengketa tersebut kemudian berkembang menjadi sejumlah perkara perdata.
Dalam perkara di PN Garut No.34/Pdt.G/2023, almarhum disebut memperoleh putusan yang membatalkan AJB No.06/2018.
Namun, dalam perkara melawan Bank BJB di PN Bandung No.174/Pdt.G/2023, gugatan almarhum tidak dikabulkan hingga tingkat kasasi melalui Putusan MA No.6249/K/Pdt/2024 jo. Putusan PT Bandung No.332/Pdt/2024.
Rangkaian perkara tersebut kemudian berujung pada Penetapan Eksekusi No.3/Pdt.Eks/2026/PN.Bdg.
Di tengah kondisi tersebut, ahli waris melalui tiga kuasa hukum terus menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan PK dan permohonan penundaan eksekusi.
Meminta KDM dan DPRD Memberikan Perhatian
Kedatangan tiga kuasa hukum ke Gedung Sate bukan dimaksudkan untuk meminta pemerintah membatalkan putusan pengadilan.
Menurut mereka, permohonan tersebut merupakan bentuk upaya mencari perlindungan dan memastikan persoalan yang menyangkut masyarakat, pertanahan dan tata kelola kredit memperoleh perhatian sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, ahli waris meminta perhatian dan pembinaan terhadap BUMD, khususnya terkait persoalan yang menyangkut Bank BJB, sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Sementara kepada DPRD Jawa Barat, mereka meminta pengaduan tersebut ditelaah melalui mekanisme pengawasan dan, bila diperlukan, menghadirkan pihak-pihak terkait seperti BPN, aparat penegak hukum dan regulator sektor jasa keuangan untuk memberikan penjelasan.
Mereka juga berharap diberikan ruang untuk menyampaikan persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat.
Perjuangan yang Kini Diteruskan
Bagi tujuh ahli waris, perjuangan ini bukan hanya menyangkut sebidang tanah dan bangunan.
Di balik dokumen, nomor perkara dan proses hukum yang panjang, terdapat harapan keluarga agar persoalan yang diperjuangkan almarhum semasa hidupnya memperoleh kepastian.
Kini, setelah almarhum H. Entjeng Kamaludin meninggal dunia, tongkat estafet perjuangan itu berada di tangan tujuh ahli waris dan tiga kuasa hukumnya.
Dari Garut menuju Gedung Sate, mereka membawa satu pesan sederhana: meminta agar seluruh persoalan diperiksa secara terang, transparan dan sesuai hukum, sebelum sebuah keputusan yang menyangkut tanah dan tempat tinggal keluarga benar-benar berujung pada eksekusi.
Redaksi Jabarbicara.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.(JB/RF)













