PKBM JANGAN CUMA HIDUP DI ATAS KERTAS! ADE BURHANUDIN DESAK EVALUASI TOTAL BOP-BOSP, ANGGARAN DIUSULKAN UNTUK LITERASI

Garut, Pendidikan87 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Tata kelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) kembali menjadi sorotan. Ade Burhanudin, yang akrab disapa Adbur, mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh penyaluran dan pemanfaatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) serta Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada lembaga pendidikan kesetaraan.

Adbur bahkan melontarkan usulan agar skema pendanaan BOP-BOSP untuk PKBM dipertimbangkan untuk dihentikan dan anggarannya dialihkan guna memperkuat gerakan literasi masyarakat.

Idwan HUTRI

Menurutnya, kebijakan pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada penyerapan anggaran dan kelengkapan administrasi. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap bantuan benar-benar mendukung proses pembelajaran, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jangan sampai PKBM hanya ada plang nama dan izin operasional, tetapi kegiatan pembelajarannya tidak berjalan sebagaimana mestinya. PKBM harus benar-benar hadir memberikan layanan pendidikan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif,” tegas Adbur.

JANGAN HANYA PERIKSA DOKUMEN, TURUN DAN BUKTIKAN DI LAPANGAN!

Adbur menilai, evaluasi terhadap PKBM tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan laporan dan dokumen administratif. Pemerintah perlu melakukan verifikasi faktual untuk memastikan kesesuaian antara data yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Sejumlah aspek yang perlu diperiksa, menurutnya, meliputi validitas data peserta didik, keberadaan dan aktivitas tutor, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar, hingga realisasi penggunaan anggaran bantuan.

Baca Juga:  DPC Demokrat Garut kian Solid, Kader Fokus Pemenangan Paslon 02 Syakur-Putri

Ia mengingatkan bahwa administrasi yang terlihat lengkap belum tentu dengan sendirinya mencerminkan kualitas layanan pendidikan. Karena itu, pengawasan harus diarahkan pada hasil nyata dan keberlangsungan pembelajaran.

“Pemerintah harus memastikan bantuan benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan. Evaluasi harus menyentuh substansi, bukan berhenti pada tumpukan dokumen,” demikian penekanan Adbur terhadap pentingnya pengawasan yang transparan dan akuntabel.

Ia mendorong instansi terkait melakukan pendataan ulang, memeriksa validitas peserta didik, serta menilai efektivitas penggunaan anggaran berdasarkan bukti dan indikator yang terukur.

Meski demikian, dugaan persoalan tata kelola pada lembaga tertentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan objektif. Tidak semua PKBM dapat digeneralisasi memiliki persoalan yang sama, sebab keberadaan pendidikan kesetaraan juga menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan.

SEKOLAH BUTUH RENOVASI, ANAK PUTUS SEKOLAH PERLU PERHATIAN

Adbur juga menyoroti kebutuhan pendidikan yang masih harus menjadi perhatian pemerintah, mulai dari perbaikan sarana dan prasarana sekolah hingga dukungan bagi anak-anak yang menghadapi kendala untuk menyelesaikan pendidikan dasar.

Menurutnya, pemerintah perlu meninjau kembali prioritas anggaran agar setiap program pendidikan memiliki manfaat yang jelas dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca Juga:  Wabup Garut Tinjau Roadshow Pelayanan Terpadu di Karangpawitan

“Masih banyak sekolah yang perlu direnovasi dan anak-anak yang harus dibantu agar bisa menuntaskan wajib belajar sembilan tahun. Pemerintah perlu mengevaluasi prioritas anggaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Bagi Adbur, persoalan anggaran pendidikan bukan semata-mata tentang berapa besar dana yang dialokasikan, melainkan bagaimana dana tersebut menghasilkan perubahan nyata bagi peserta didik dan masyarakat.

Ia menilai, setiap program perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan, ketepatan sasaran penerima, serta capaian yang dihasilkan.

ANGGARAN DIUSULKAN UNTUK GERAKAN LITERASI

Sebagai alternatif, Adbur mengusulkan penguatan gerakan literasi masyarakat melalui penyediaan buku bacaan, pengembangan taman bacaan masyarakat, penguatan perpustakaan desa, serta program peningkatan kemampuan membaca dan menulis.

Menurutnya, literasi merupakan fondasi penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Akses terhadap bahan bacaan dan ruang belajar yang memadai perlu diperluas, terutama di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan sarana pendidikan.

Pengalihan anggaran, dalam gagasan yang disampaikannya, diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas apabila didasarkan pada kajian kebutuhan masyarakat dan hasil evaluasi program.

Namun, usulan penghentian pendanaan BOP-BOSP PKBM tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap peserta didik pendidikan kesetaraan, keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar, serta hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan.

Baca Juga:  PAD Tak Bisa Lagi Bocor: Ujian Fiskal Garut dan Jawaban 4 Pilar Bapenda

Perubahan kebijakan juga harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, mekanisme penganggaran, dan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

PENDIDIKAN HARUS DIUKUR DARI HASIL, BUKAN SEKADAR LAPORAN

Adbur berharap pemerintah berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program yang dinilai belum efektif, memperkuat pengawasan, serta memastikan penggunaan anggaran pendidikan berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Ia menekankan pentingnya keberanian pemerintah mengoreksi kebijakan apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaktepatan sasaran atau kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi.

Pada akhirnya, anggaran pendidikan harus mampu menjawab persoalan nyata: apakah peserta didik benar-benar memperoleh layanan pembelajaran, apakah fasilitas pendidikan semakin memadai, dan apakah kemampuan literasi masyarakat mengalami peningkatan.

Sebab, pendidikan tidak cukup terlihat lengkap di atas kertas. Pendidikan harus hadir dalam proses belajar yang nyata, layanan yang berkualitas, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Catatan Redaksi: Usulan penghentian skema BOP-BOSP PKBM dan pengalihan anggaran untuk gerakan literasi merupakan pandangan Ade Burhanudin, bukan kebijakan resmi pemerintah. Sorotan terhadap tata kelola PKBM perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan pemeriksaan berbasis bukti. Redaksi Jabarbicara.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

(JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *