POLEMIK BUMDes MEKARSARI MEMANAS! KADES MENGAKU TAK TAHU ANGGARAN, KETUA KLAIM PADes Rp17 JUTA—BPD DISENTIL, APH DIMINTA PERIKSA!

Garut, Peristiwa246 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekarsari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, kian mengundang tanda tanya. Pernyataan Kepala Desa Mekarsari, Asrul Sany, yang disebut mengaku tidak mengetahui anggaran BUMDes, berseberangan dengan keterangan Ketua BUMDes Beny Sudrajat dan Sekretaris Desa Cepi Permana. Perbedaan pernyataan yang beredar melalui video di media sosial itu memantik pertanyaan publik: bagaimana sebenarnya tata kelola, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan BUMDes Mekarsari?

Di tengah klaim kontribusi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang disebut mencapai sekitar Rp17 juta, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada adu pernyataan. Publik membutuhkan penjelasan berbasis dokumen, bukan sekadar klaim yang belum teruji.

Idwan HUTRI

Sebab, ketika pengelolaan usaha desa dipertanyakan, transparansi bukan pilihan, melainkan keharusan. Uang desa harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara setiap keputusan dan aliran dana semestinya memiliki jejak administrasi yang jelas.

Untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, awak media mendatangi kediaman Ketua BUMDes Mekarsari, Beny Sudrajat, pada Kamis (22/10/2026). Beny memberikan keterangan didampingi Sumpena, salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarsari.

Beny membenarkan bahwa video tersebut menampilkan tiga orang, yakni Kepala Desa Asrul Sany, Sekretaris Desa Cepi Permana, dan dirinya selaku Ketua BUMDes.

“Saya tidak akan mengatakan siapa yang benar. Namun, masyarakat bisa melihat dan mendengar sendiri, di antara tiga orang itu, mana yang dianggap benar,” ujar Beny.

Pernyataan tersebut seolah menyerahkan penilaian kepada masyarakat. Namun, yang lebih mendesak dari sekadar menilai siapa yang benar adalah membuka fakta mengenai pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban BUMDes secara transparan.

KADES MENGAKU TAK TAHU ANGGARAN, PEMBINAAN BUMDes DIPERTANYAKAN

Beny mengaku tersinggung dengan pernyataan Kepala Desa yang menyebut tidak mengetahui anggaran yang digelontorkan kepada BUMDes. Menurutnya, BUMDes berada dalam pembinaan pemerintah desa sehingga pernyataan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana pembinaan dan pengawasan terhadap BUMDes selama ini dijalankan?

Apabila pemerintah desa mengalokasikan penyertaan modal atau dukungan anggaran kepada BUMDes, masyarakat tentu berhak mengetahui dasar penganggaran, mekanisme pencairan, penggunaan dana, serta hasil yang diperoleh.

Namun, perlu ditegaskan bahwa pernyataan tidak mengetahui anggaran harus dilihat berdasarkan konteks dan dokumen yang sebenarnya. Karena itu, klarifikasi langsung dari Kepala Desa Asrul Sany menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

Baca Juga:  SERTIJAB SMPN 1 WANARAJA JADI SOROTAN! DIGELAR DI SEKOLAH LAIN, GURU DAN KOMITE TAK DIUNDANG

Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pernyataan yang saling berseberangan, sementara dokumen yang semestinya menjelaskan duduk perkara justru belum dibuka secara terang.

Kalau pernyataan berbeda, dokumen harus berbicara. Jika pengelolaan dinilai sudah benar, keterbukaan semestinya menjadi jalan untuk membuktikannya.

KETUA BUMDes KLAIM PADes Rp17 JUTA, DARI MANA ANGKANYA?

Beny menyatakan bahwa BUMDes Mekarsari telah memberikan kontribusi kepada PADes sekitar Rp17 juta. Menurut dia, pendapatan tersebut berasal dari tiga kegiatan usaha, yakni layanan WiFi, jual beli gabah, serta pengelolaan sawah dengan sistem pembagian hasil bersama penggarap.

Ia juga mengungkapkan bahwa BUMDes memberikan insentif sebesar Rp500 ribu kepada kepala desa dan masing-masing Rp500 ribu kepada dua orang pengawas BUMDes.

Keterangan tersebut perlu diperjelas melalui laporan keuangan, bukti transaksi, dasar pemberian insentif, serta bukti setoran resmi kepada pemerintah desa. Hal ini penting untuk memastikan apakah angka Rp17 juta tersebut merupakan total akumulasi dalam periode tertentu, hasil bersih usaha, atau nilai kontribusi dengan perhitungan lainnya.

Beny turut menjelaskan bahwa usaha pertanian saat ini menghadapi kendala akibat serangan hama tikus yang menyebabkan petani di wilayahnya mengalami kerugian.

Sementara itu, usaha WiFi disebut telah memiliki sekitar 100 pelanggan dengan tarif Rp150 ribu per pelanggan.

“Alhamdulillah, pelanggan WiFi kami saat ini kurang lebih 100 konsumen. Dengan pendapatan dari WiFi, kami bisa memberikan tambahan PADes untuk Desa Mekarsari,” ungkapnya.

Jika seluruh 100 pelanggan membayar penuh dengan tarif Rp150 ribu per bulan, potensi penerimaan kotor secara matematis mencapai Rp15 juta setiap bulan.

Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai keuntungan bersih. Biaya operasional, pemeliharaan jaringan, pembayaran kepada penyedia layanan, tunggakan pelanggan, serta pengeluaran lainnya harus diperhitungkan terlebih dahulu.

Di sinilah transparansi menjadi krusial. Berapa omzet WiFi? Berapa biaya operasionalnya? Berapa laba bersih yang dihasilkan? Berapa yang disetorkan kepada kas desa? Dan bagaimana pencatatan hasil usaha jual beli gabah serta pengelolaan sawah?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan yang wajar terhadap usaha yang mengemban kepentingan ekonomi desa.

Klaim PADes Rp17 juta patut dijelaskan dengan bukti setoran dan laporan keuangan. Sebab, angka yang disebutkan dalam wawancara tidak menggantikan kewajiban pertanggungjawaban administratif.

BPD IKUT DISOROT, MUSYAWARAH DISEBUT HANYA DIHADIRI 2–3 ORANG

Persoalan lain muncul dari keterangan Sumpena, anggota BPD Mekarsari, yang turut mendampingi Beny saat memberikan klarifikasi.

Baca Juga:  Jumlah Rumah Terdampak Gempa Bumi di Garut Bertambah Menjadi 1.623 Rumah

Sumpena menyebut bahwa dari tujuh anggota BPD, sejumlah musyawarah hanya dihadiri sekitar dua hingga tiga orang. Menurutnya, tidak semua anggota selalu dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses musyawarah, keterlibatan anggota, serta mekanisme pengambilan keputusan di tingkat desa.

Meski demikian, keabsahan suatu keputusan tidak bisa langsung disimpulkan hanya berdasarkan jumlah anggota yang hadir. Perlu diperiksa jenis rapat, ketentuan kuorum yang berlaku, undangan, daftar hadir, tata tertib, serta berita acara keputusan.

Sumpena juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengimbau koordinator BPD Mekarsari agar segera memanggil Kepala Desa dan Ketua BUMDes untuk mengklarifikasi isi video yang beredar di TikTok.

Namun, menurut keterangannya, hingga berita ini disusun, imbauan tersebut belum mendapat respons. Beny juga menyampaikan bahwa belum ada koordinasi yang diharapkannya.

Jika benar belum ada tindak lanjut, BPD perlu menjelaskan langkah yang akan ditempuh untuk memastikan persoalan ini memperoleh kejelasan.

BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai kewenangannya. Karena itu, polemik yang menyangkut pengelolaan BUMDes semestinya menjadi perhatian kelembagaan, bukan sekadar perbincangan di tengah masyarakat.

Jangan sampai polemik terus bergulir, sementara mekanisme klarifikasi dan pengawasan justru berjalan lambat.

SEKDES SEBUT PUNYA DATA, KETERANGAN KADES PERLU DIJELASKAN

Di sisi lain, Sekretaris Desa Mekarsari, Cepi Permana, menyatakan bahwa keterangan yang disampaikannya dalam video tersebut didasarkan pada data yang dimiliki pemerintah desa.

“Saya tidak berani berbicara tanpa data yang valid,” ujarnya.

Cepi juga mengaku bingung dengan pernyataan pimpinannya yang dinilai menimbulkan kesan seolah-olah kepala desa tidak mengetahui kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan pemerintahan desa.

Menurut Cepi, selama ini setiap persoalan atau keputusan selalu dibubuhi tanda tangan kepala desa.

Pernyataan tersebut semakin mempertegas perlunya penjelasan yang utuh. Jika sekretaris desa menyatakan memiliki data, sedangkan pernyataan kepala desa dipahami berbeda oleh pihak lain, dokumen terkait perlu dicocokkan untuk mengetahui konteks dan fakta sebenarnya.

Meski demikian, tanda tangan pada dokumen tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh proses pengelolaan telah berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan tetap perlu mencakup substansi dokumen, kewenangan pihak yang menandatangani, pelaksanaan keputusan, dan pertanggungjawaban keuangannya.

Dengan demikian, persoalan BUMDes Mekarsari tidak semestinya dipersempit menjadi perdebatan tentang siapa yang paling benar. Yang jauh lebih penting ialah memastikan pengelolaan usaha desa berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga:  ULTIMATUM ORMAS MANGGALA GARUDA PUTIH: Evaluasi Kadisdik Garut atau Hadapi Gelombang Aksi Massa

APH DIMINTA TURUN TANGAN, PERIKSA ALIRAN MODAL DAN SETORAN PADes

Menyikapi polemik tersebut, Sumpena meminta pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), turun tangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes Mekarsari.

Permintaan pemeriksaan ini perlu ditindaklanjuti secara objektif dan berdasarkan bukti. Perbedaan pernyataan di media sosial bukan dengan sendirinya bukti tindak pidana. Namun, apabila terdapat ketidakjelasan penggunaan modal, ketidaksesuaian laporan keuangan, atau dugaan kerugian keuangan desa, pemeriksaan oleh pihak berwenang dapat membantu mengungkap persoalan secara terang.

Pemeriksaan perlu mencakup besaran penyertaan modal pemerintah desa, dasar penetapan anggaran, penggunaan dana, laporan pendapatan dan biaya setiap unit usaha, bukti setoran PADes, pembayaran insentif, serta pencatatan aset dan kewajiban BUMDes.

Dokumen musyawarah desa dan mekanisme pengawasan BPD juga perlu ditelaah sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Langkah tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan.

BUMDes dibentuk untuk mendorong perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh hanya dinilai dari besarnya angka pendapatan yang disebutkan, tetapi juga dari ketertiban administrasi, kesehatan usaha, transparansi keuangan, serta kontribusi riil bagi desa.

BUMDes bukan ruang untuk saling lempar pernyataan. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat dan pertanggungjawaban pengelolaan usaha desa.

Masyarakat Mekarsari berhak memperoleh penjelasan mengenai berapa anggaran yang telah dialokasikan, bagaimana dana digunakan, bagaimana usaha dijalankan, serta berapa kontribusi yang benar-benar masuk ke kas desa.

Kini, publik menanti keterbukaan dari seluruh pihak. Kepala desa perlu menjelaskan pernyataannya, pengurus BUMDes perlu menunjukkan laporan pertanggungjawaban, sekretaris desa dapat memperjelas data yang dimaksud, dan BPD perlu menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan.

Jika seluruh pengelolaan telah berjalan sesuai aturan, transparansi akan menjadi cara terbaik untuk menjawab keraguan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalan itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi langsung dari Kepala Desa Mekarsari, Asrul Sany, mengenai pernyataannya dalam video dan pengelolaan anggaran BUMDes masih diperlukan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

(JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *