POLEMIK BUMDes MEKARSARI MEMANAS! MEDIASI BPD TAK BERUJUNG KLARIFIKASI, KADES ABSEN DENGAN ALASAN SAKIT

Garut, Peristiwa206 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekarsari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, belum menemukan titik terang. Setelah pernyataan Kepala Desa Mekarsari, Asrul Sany, Sekretaris Desa Cepi Permana, dan Ketua BUMDes Beni Sudrajat menjadi sorotan menyusul beredarnya video di media sosial, upaya mediasi yang digagas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarsari pada Jumat (23/10/2026) belum menghasilkan klarifikasi bersama.

Pertemuan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Aula Desa Mekarsari itu semula diharapkan menjadi momentum untuk meluruskan perbedaan pernyataan mengenai pengelolaan anggaran BUMDes. Namun, agenda tersebut belum berjalan sesuai harapan setelah Kepala Desa Asrul Sany dilaporkan tidak hadir karena sakit, berdasarkan keterangan Koordinator BPD Mekarsari, Yaman.

Idwan HUTRI

Akibatnya, persoalan yang menyangkut tata kelola BUMDes dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Publik pun menanti penjelasan yang utuh, bukan sekadar pernyataan yang saling berseberangan.

KETUA BUMDes KECEWA, MEDIASI BELUM MENJAWAB PERSOALAN

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (23/10/2026), Ketua BUMDes Mekarsari, Beni Sudrajat, mengungkapkan kekecewaannya karena pertemuan yang diinisiasi BPD belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.

Beni menilai pernyataan Kepala Desa dalam video yang beredar di media sosial telah menimbulkan kesan seolah-olah kepala desa tidak mengetahui anggaran yang dialokasikan kepada BUMDes, padahal menurutnya, usaha desa tersebut telah berjalan dan memberikan kontribusi kepada PADes.

“Dengan tidak hadirnya kepala desa, saya hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama jajaran BPD dan perangkat desa, yang sudah berusaha memediasi BUMDes dengan kepala desa,” ujar Beni.

Ia mengaku sangat kecewa karena berharap pertemuan tersebut dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka.

Baca Juga:  GIPS Sebut Penunjukan Agregator Tunggal PDAM Garut Sebagai Langkah Strategis dan Terukur

“Dengan tidak hadirnya kepala desa, saya merasa sangat kecewa karena permasalahan ini tidak akan selesai. Namun, dengan adanya kejadian tersebut, buat saya pribadi sebagai Ketua BUMDes tidak akan banyak bicara. Selama ini penghasilan BUMDes bisa dirasakan oleh semua pihak, termasuk kepala desa sendiri yang setiap bulannya mendapatkan insentif Rp500 ribu,” ungkapnya.

Pernyataan Beni tersebut kembali menempatkan pengelolaan pendapatan dan pemberian insentif sebagai bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik. Namun, keterangan mengenai insentif tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk dasar pemberian, mekanisme pembayaran, dan pencatatannya.

Begitu pula klaim kontribusi BUMDes kepada PADes sekitar Rp17 juta yang disampaikan sebelumnya. Besaran tersebut perlu diperjelas berdasarkan periode usaha, laporan keuangan, dan bukti penyetoran resmi.

Dalam tata kelola usaha desa, klaim pendapatan semestinya disertai pertanggungjawaban yang dapat diperiksa. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

BPD AKUI POLEMIK BELUM TUNTAS, MEDIASI PERLU DIJADWALKAN ULANG

Koordinator BPD Mekarsari, Yaman, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mempertemukan Kepala Desa Asrul Sany dengan Ketua BUMDes Beni Sudrajat untuk mengklarifikasi persoalan yang berkembang.

Namun, menurut Yaman, kepala desa tidak dapat hadir karena sakit.

“Jajaran BPD sudah berusaha mempertemukan kedua belah pihak, tetapi Pak Kades tidak bisa hadir karena sakit. Jadi, permasalahan ini bisa dikatakan belum clear,” kata Yaman.

Ketidakhadiran seseorang karena sakit tentu perlu dihormati. Meski demikian, persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat tetap membutuhkan tindak lanjut agar tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

BPD diharapkan dapat menjadwalkan kembali mediasi dan memastikan pihak-pihak terkait memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan. Dengan demikian, penyelesaian tidak hanya bergantung pada pernyataan masing-masing, tetapi juga didukung dokumen yang relevan.

Persoalan ini menjadi ujian bagi mekanisme komunikasi dan pengawasan di tingkat desa. Ketika muncul perbedaan keterangan mengenai anggaran dan pengelolaan usaha, penyelesaian melalui forum resmi semestinya menjadi prioritas.

Baca Juga:  GPMPB: Negara Abaikan Suara Korban dengan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

SEKDES CEPI BERHARAP PERSOALAN SEGERA SELESAI

Sekretaris Desa Mekarsari, Cepi Permana, juga menyampaikan kekecewaan atas belum terlaksananya mediasi secara menyeluruh.

Menurut Cepi, dirinya turut terdampak oleh beredarnya video tersebut karena menjadi salah satu pihak yang memberikan pernyataan. Ia berharap pertemuan yang digagas BPD dapat memperjelas persoalan sekaligus mengakhiri perbedaan persepsi.

Sebelumnya, Cepi menyatakan bahwa keterangan yang disampaikannya dalam video didasarkan pada data yang dimiliki pemerintah desa. Ia juga mengatakan bahwa berbagai persoalan atau keputusan di lingkungan desa selama ini melibatkan dokumen yang dibubuhi tanda tangan kepala desa.

Pernyataan tersebut mempertegas perlunya klarifikasi langsung dari kepala desa, terutama mengenai konteks pernyataan tentang anggaran BUMDes.

Dokumen administrasi, keputusan penyertaan modal, laporan pertanggungjawaban, serta catatan penerimaan dan pengeluaran usaha perlu dicocokkan untuk memastikan persoalan dipahami secara utuh.

Sebab, perbedaan pernyataan tidak akan selesai hanya dengan saling menyampaikan pendapat. Fakta administrasi dan bukti keuangan harus menjadi dasar untuk menjernihkan persoalan.

KADES  TAK BERADA DI KANTOR, DPMD BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI LANGSUNG

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Jabarbicara.com kembali berupaya meminta keterangan pemerintah desa pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun, saat awak media mendatangi Kantor Desa Mekarsari, Kepala Desa Asrul Sany dan tidak berada di tempat.

Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan dengan mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut. Saat kunjungan tersebut, Kepala DPMD dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas yang juga menjabat Kepala Bidang Pemerintahan Desa tidak berada di kantor.

Sementara itu, Idad Badrudin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Kecamatan Pameungpeuk.

Baca Juga:  KKN Mitra Orda Tahun 2025 : Mahasiswa UIN Bandung Diharapkan Jadi Penggerak Transformasi Sosial di Garut

Dengan demikian, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan langsung dari Kepala Desa Mekarsari mengenai pernyataannya dalam video maupun keterangan langsung dari DPMD terkait langkah pembinaan atau evaluasi yang mungkin diperlukan.

Kondisi ini membuat sejumlah pertanyaan mengenai tata kelola BUMDes masih menunggu jawaban. Meski demikian, belum diperolehnya klarifikasi dalam upaya konfirmasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.

TRANSPARANSI JANGAN KALAH OLEH POLEMIK

Polemik BUMDes Mekarsari kini membutuhkan langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan. Mediasi telah diupayakan, tetapi belum menghasilkan klarifikasi bersama. Ketua BUMDes menyatakan kecewa, BPD mengakui masalah belum tuntas, sementara sekretaris desa berharap persoalan segera diselesaikan.

Langkah berikutnya semestinya diarahkan pada penjadwalan ulang pertemuan, pemberian kesempatan kepada seluruh pihak untuk menjelaskan duduk perkara, serta pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan BUMDes.

Hal-hal yang perlu diperjelas antara lain penyertaan modal desa, pendapatan dan biaya operasional setiap unit usaha, kontribusi PADes, serta dasar dan pencatatan pembayaran insentif.

Apabila pengelolaan telah berjalan sesuai ketentuan, keterbukaan akan membantu menjawab keraguan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Jangan sampai polemik terus membesar, sementara kejelasan justru tertinggal di belakang.

Masyarakat Mekarsari berhak mengetahui bagaimana usaha desa dikelola dan bagaimana kontribusinya terhadap pendapatan desa dipertanggungjawabkan. BPD diharapkan menindaklanjuti agenda mediasi, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan, dan DPMD dapat menjalankan fungsi pembinaan maupun evaluasi sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi langsung dari Kepala Desa Mekarsari, Asrul Sany, mengenai pernyataannya dalam video masih diperlukan. Redaksi Jabarbicara.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.

(JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *