HMI Garut Tegaskan Kontroversi Korwil: Publik Butuh Transparansi, Bukan Klaim Sepihak

Daerah, Garut133 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Polemik terkait rencana pembebastugasan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kabupaten Garut terus bergulir. Setelah rilis HMI Cabang Garut yang mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran oleh pengawas sekolah ramai diperbincangkan dan menuai respon publik, kini muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun media.

Di satu sisi, ada dukungan terhadap langkah HMI yang dianggap berani membuka persoalan mendasar di tubuh birokrasi pendidikan. Namun, di sisi lain, muncul klaim dari pihak pemerintah dan sejumlah pakar hukum yang menilai bahwa langkah Bupati Garut membebastugaskan Korwil sudah memiliki “dasar kuat”.

HMI: Klaim Dasar Kuat Harus Disertai Bukti Hukum

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Garut, Yusup Saepul H, menegaskan bahwa klaim legalitas tidak boleh hanya berhenti pada pernyataan sepihak. Menurutnya, publik berhak tahu dokumen resmi dan pijakan regulasi yang digunakan.

Baca Juga:  Pasangan Helmi Budiman dan Yudi Lasminingrat dapat Dukungan dari Komunitas Pendukung Kang Uu

“Kami tegaskan, pembebastugasan Korwil bukan sekadar soal klaim. Bupati memang memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetapi jabatan Korwil masih punya dasar hukum jelas, yakni Perbup No. 42 dan 43 Tahun 2018. Kalau ingin dihapus permanen, harus ada Perbup baru yang secara eksplisit mencabut aturan lama. Itu mekanisme hukum yang tidak bisa dipotong,” ujar Yusup.

HMI juga menyoroti belum adanya publikasi resmi terkait Surat Keputusan (SK) pembebastugasan Korwil. “Tanpa SK yang sah, bagaimana publik bisa yakin bahwa langkah ini benar-benar prosedural? Transparansi itu kunci,” tambahnya.

Fokus HMI: Bongkar Penyalahgunaan Anggaran

HMI menegaskan kembali bahwa isu utama bukan pada Korwil semata, melainkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang lebih besar di ranah pengawas sekolah. Temuan HMI menunjukkan adanya selisih mencolok dalam pengadaan soal ujian, dengan potensi penyalahgunaan mencapai miliaran rupiah setiap periode ujian.

Baca Juga:  Pemkab Garut Gelar Upacara Peringatan HUT ke-53 KORPRI

“Jangan sampai Korwil dijadikan kambing hitam, sementara masalah besar di tubuh pengawas dan PGRI tidak tersentuh. Ini yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh Bupati dan aparat hukum,” tegas Yusup.

Desakan di Tengah Pro-Kontra

Merespons dinamika yang berkembang, HMI Cabang Garut mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk:

1. Memublikasikan SK resmi pembebastugasan Korwil, lengkap dengan nomor dan tanggal.

2. Menerbitkan Perbup baru jika benar-benar ingin mencabut jabatan Korwil, agar keputusan memiliki kepastian hukum.

3. Melakukan audit independen terhadap pengelolaan anggaran pendidikan, terutama praktik yang melibatkan pengawas sekolah.

Penutup

Kontroversi ini, menurut HMI, menunjukkan satu hal penting: kebijakan publik tidak boleh bergantung pada klaim sepihak, melainkan harus berdiri di atas aturan hukum yang jelas, transparansi, dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Dewan Pendidikan Garut Apresiasi Verifikasi dan Validasi PKBM, Dorong Keberlanjutan Program

“Kami di HMI tidak sekadar bicara, tapi membawa data dan fakta lapangan. Jika pemerintah serius ingin membenahi pendidikan Garut, maka mari bicarakan dengan jujur, terbuka, dan berdasarkan hukum, bukan kepentingan kelompok tertentu,” pungkas Yusup [JB]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *