Kasus KDRT di Garut: Istri, Ayah, dan Kakak Korban Alami Kekerasan, Keluarga Desak Penegakan Hukum

Hukum132 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Telah terjadi dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan bernama Yunita, yang dilakukan oleh suaminya Aditian Rahayu pada Minggu, 30 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Menurut keterangan keluarga, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku melakukan tindak kekerasan fisik berupa pemukulan, pencekikan, dan membanting korban ke tembok. Mendengar keributan, ayah korban datang untuk melerai. Namun bukannya berhenti, pelaku justru mengalihkan kekerasan dan memukul, mencekik, serta membanting ayah korban.

IMG-20251124-WA0038
IMG-20251124-WA0039
IMG-20251118-WA0104

Tidak lama kemudian, kakak Yunita yang berusaha memberikan pertolongan juga diserang oleh pelaku. Pelaku bahkan diduga menggunakan golok, hingga mengenai kakak korban.

Baca Juga:  21 WNA Tanpa Identitas Resmi di Garut Terancam Deportasi

Laporan Polisi dan Proses Penanganan

Pada Rabu, keluarga korban mendatangi Polsek Lewigoong untuk membuat laporan resmi. Pihak Polsek menindaklanjuti dan menerbitkan surat laporan, sebelum keluarga melanjutkan laporan tersebut ke Polres Garut.

Di Polres Garut, korban Yunita mendapatkan penanganan dari unit pelayanan (CS1). Korban telah menjalani proses interogasi dan dimintai keterangan lanjutan. Polisi menyampaikan bahwa perkembangan kasus akan diinformasikan kepada pihak pelapor pada Jumat, namun hingga berita ini diterbitkan keluarga belum menerima kabar lanjutan.

Keluarga korban menyatakan bahwa tindakan kekerasan ini bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku, sehingga mereka meminta agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius dan profesional, sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Menteri Era Jokowi Selain Nadiem Diusut KPK dan Kejagung, Siapa Saja ?

Harapan Keluarga Korban

Keluarga berharap Polres Garut segera:

  • Menetapkan dan menahan pelaku, karena diduga melakukan KDRT berulang.
  • Melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk visum serta saksi-saksi.
  • Memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga, mengingat ancaman kekerasan yang masih mungkin terjadi.

Keluarga menegaskan bahwa mereka telah mengalami trauma mendalam dan kehilangan rasa aman, sehingga mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian dan keadilan. [JB]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *