Krisis Empati di Tengah Keterbatasan: GIPS Desak Cabut Perbup Tunjangan Mewah Anggota DPRD Garut

Daerah, Garut243 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Lembaga kajian kebijakan daerah, Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), melontarkan kritik keras dan mendesak pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 189 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2025. Regulasi yang memfasilitasi pencairan tunjangan perumahan, transportasi, dan kelebihan biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Garut ini dinilai sebagai bentuk krisis empati dan degradasi moralitas politik di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa kebijakan alokasi anggaran yang sangat fantastis untuk wakil rakyat ini merupakan anomali di tengah realitas sosial Kabupaten Garut.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan skandal moralitas politik. Kita disuguhkan tontonan ironis; ketika Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Garut masih berkutat di papan bawah Jawa Barat dan daya beli masyarakat sedang merosot tajam, para wakil rakyat justru memagari diri dengan fasilitas tunjangan perumahan yang mencapai Rp18 hingga 24 juta per bulan. Di mana letak nurani dan representasi sosial mereka?” tegas Ade Sudrajat.

Lebih lanjut, Ade menyoroti ketimpangan yang tajam antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan beban belanja birokrasi. Menurutnya, alokasi puluhan miliar rupiah per tahun hanya untuk menunjang kenyamanan segelintir pejabat adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat. “Anggaran itu seharusnya dikembalikan dalam wujud program padat karya, perbaikan infrastruktur, atau penanganan distribusi subsidi energi bagi masyarakat. Kebijakan ini jelas mempertontonkan watak elitis yang lebih mengutamakan perut sendiri dibandingkan Standar Pelayanan Minimal untuk publik,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris GIPS, Abdulloh Hasyim, S.H., M.H., memberikan catatan hukum yang memperkuat rapuhnya fondasi regulasi tersebut. Meskipun dikemas dalam produk hukum yang seolah-olah sah, terdapat celah fatal yang menabrak asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.

“Secara yuridis, regulasi ini cacat secara substansi karena menabrak ‘Prinsip Kewajaran’ yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Penentuan angka tunjangan tanpa melalui *appraisal* independen yang sesuai dengan harga riil pasar di Garut adalah bentuk arogansi kekuasaan. Jika dibiarkan, pencairan anggaran yang melampaui batas kewajaran ini berpotensi mengarah pada kerugian keuangan negara,” jelas Abdulloh Hasyim.

Sebagai langkah konkret untuk membongkar polemik ini secara komprehensif, GIPS berencana menggandeng salah satu advokat untuk meninjau dan menganalisis secara substansial peraturan tersebut. Pengkajian hukum yang mendalam ini ditujukan untuk membedah potensi cacat formil dan materiil yang dapat dijadikan landasan litigasi.

Di samping itu, GIPS juga telah mengkonsolidasikan elemen masyarakat sipil dan mengirimkan Somasi Kebijakan Publik kepada institusi DPRD maupun Bupati Garut. GIPS menuntut agar penyerapan anggaran fasilitas ini segera dihentikan dan direvisi menyesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).

“Kami tegaskan, jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada iktikad baik dari legislatif maupun eksekutif untuk mengoreksi kebijakan nir-empati ini, GIPS dan tim hukum tidak akan segan membawa persoalan ini ke ranah peradilan melalui Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung, serta melayangkan pengaduan resmi ke Aparat Penegak Hukum terkait dugaan permufakatan jahat pengurasan APBD,” tutup Ade Sudrajat. [Red/JB]

Baca Juga:  Desa Cinunuk Wanaraja, Gelar Bintek dan Sosiasisasi Pelaksanaan Pilkades PAW

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *