Pelecehan Profesi Pers di Sucinaraja? DPD IWO Indonesia Garut Pertimbangkan Jalur Hukum

Garut, Hukum, Pendidikan454 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Dugaan pelecehan terhadap profesi pers yang menyeret seorang oknum guru perempuan di SDN Sukalaksana 1, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, kini memasuki babak baru. Polemik yang semula dianggap sekadar persoalan komunikasi internal, kini mulai mengarah pada kajian hukum setelah muncul dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan berpotensi mencemarkan nama baik.

Sorotan publik menguat setelah beredar ucapan yang diduga dilontarkan oleh oknum guru perempuan tersebut, yakni, “eta wartawan anu di foto studio firdaus, wartawan biasa biasalah mengorek-gorek nuju panas.” Kalimat tersebut memantik reaksi keras karena dianggap mengandung nada meremehkan profesi jurnalistik atau bersifat peyoratif, yakni ungkapan yang memberi kesan negatif, merendahkan, bahkan berpotensi melecehkan profesi tertentu.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Di tengah negara demokrasi, profesi wartawan memiliki fungsi strategis sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan. Karena itu, penyebutan kerja jurnalistik sebagai tindakan “mengorek-gorek” dinilai sebagian kalangan tidak hanya tidak tepat, tetapi juga menunjukkan adanya kesalahpahaman terhadap fungsi pers yang dijamin undang-undang.

Klarifikasi Tak Kunjung Muncul, Polemik Membesar
Situasi semakin berkembang setelah sejumlah rekan kerja oknum guru tersebut mengaku telah menyarankan agar yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi kepada media maupun wartawan yang diduga menjadi objek pernyataannya. Namun, saran tersebut disebut tidak direspons secara positif.
“Sudah kami sarankan agar mengklarifikasi ke media atau wartawan yang dimaksud, tapi sepertinya diabaikan. Bahkan terkesan menantang, katanya ‘biarkan biar viral sekalian’,” ujar beberapa rekan kerja oknum guru perempuan tersebut kepada media.
Pernyataan itu justru memperluas perhatian publik. Di tengah prinsip jurnalistik yang menjunjung asas keberimbangan melalui konfirmasi, sikap memilih diam bahkan terkesan menantang dinilai dapat memperkeruh situasi.

Baca Juga:  MDT Yapinur Limbangan Resmi Buka PPDB, Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi

Tak hanya itu, minimnya ruang komunikasi dari pihak sekolah juga menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan sikap PLT Kepala SDN Sukalaksana 1 yang dinilai terkesan menutup akses komunikasi dengan media yang berupaya melakukan konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan.
“Kami juga heran kenapa PLT Sukalaksana 1 terkesan menutup ruang komunikasi dengan media yang berupaya konfirmasi,” ujar salah seorang kepala sekolah saat berbincang dengan wartawan di sela kegiatan O2SN tingkat Kecamatan Sucinaraja.

Pers Dilindungi Undang-Undang, Konfirmasi Bukan “Mengorek-gorek”
Dalam perspektif regulasi, wartawan memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Hal tersebut dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) menegaskan kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 6 menjelaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, sekaligus sarana kritik dan koreksi terhadap kepentingan publik.
Artinya, upaya wartawan melakukan konfirmasi terhadap berbagai dinamika pendidikan, termasuk polemik yang berkembang di wilayah Sucinaraja, merupakan bagian dari kerja profesional jurnalistik, bukan tindakan mencari-cari kesalahan sebagaimana persepsi yang diduga berkembang.
Sejumlah kalangan menilai, apabila benar terjadi, pernyataan yang mengarah pada pelabelan negatif terhadap profesi wartawan berpotensi menimbulkan implikasi hukum maupun etik, terutama bila terdapat unsur penghinaan atau pencemaran terhadap nama baik seseorang atau profesi tertentu.

Baca Juga:  Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Akibat Sengketa Lahan di Singajaya

DPD IWO Indonesia Garut Pertimbangkan Jalur Hukum
Terpisah, jajaran DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Garut mengaku telah melakukan konsultasi hukum ke salah satu kantor pengacara ternama di Kabupaten Garut terkait dugaan pelecehan profesi jurnalistik, dugaan pencemaran nama baik, hingga dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Ketua Dewan Pembina DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, Solihin Afsor, menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila komunikasi dan klarifikasi tetap menemui jalan buntu.
“Kami menghormati profesi pendidik, tetapi bukan berarti oknum pendidik bisa seenaknya menganggap profesi jurnalistik hanya ‘mengorek-gorek’. Silakan publik menilai sendiri dari kata-kata maupun intonasi nadanya,” ujar Solihin.
Menurutnya, kebuntuan komunikasi dengan pihak sekolah maupun pejabat terkait di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menjadi salah satu pertimbangan serius organisasi profesi wartawan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati banyak insan pendidikan di Kecamatan Sucinaraja yang selama ini terbuka, transparan, dan komunikatif dengan media dalam pengelolaan pendidikan.

Baca Juga:  Klarifikasi Berbalut Doa: Harapan Kepala SMPN Satap 3 Caringin Agar Polemik Berganti Menjadi Solusi

Ujian Etika Pendidikan dan Keterbukaan Publik
Di luar potensi langkah hukum, polemik ini juga menghadirkan pertanyaan etik yang lebih mendalam: sejauh mana tenaga pendidik memahami fungsi pers dalam negara demokrasi?
Sebagai aparatur pendidikan, guru tidak hanya dituntut memiliki kompetensi akademik, tetapi juga kompetensi sosial dan kepribadian. Dalam lingkungan sekolah negeri yang menggunakan anggaran publik, transparansi dan komunikasi terbuka menjadi bagian penting dari tata kelola pendidikan yang sehat.
Kini publik menunggu langkah para pihak terkait—apakah akan muncul klarifikasi terbuka dan penyelesaian secara elegan, atau polemik ini justru berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas. Sebab di era keterbukaan informasi, diam sering kali tak lagi dimaknai sebagai netralitas, melainkan bisa dibaca sebagai pembiaran. (JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *