Jurnalis JabarBicara.com Gandeng Tiga Pengacara, Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Pengajar SDN 1 Sukalaksana Berujung Jalur Hukum

Garut, Hukum337 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Peristiwa yang dialami Mokhamad Ridwan Firdaus, jurnalis JabarBicara.com, kini memasuki babak baru. Merasa nama baik pribadi dan profesinya sebagai wartawan diduga dicemarkan, Ridwan resmi menunjuk tiga kuasa hukum untuk mengawal langkah penyelesaian hukum atas dugaan peristiwa yang menyeret nama seorang oknum pengajar di SDN 1 Sukalaksana, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.

Idwan HUTRI

Langkah tegas tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Mei 2026, yang memberikan mandat kepada tiga advokat dari Kantor Hukum Budi Rahadian, S.H. & Rekan, yakni Adv. Budi Rahadian, S.H., Adv. Asep Saeful Malik, S.H., dan Adv. Egi Lugina, S.H., untuk mendampingi serta memperjuangkan hak-hak hukum kliennya.

Baca Juga:  ‎Festival LASQI Garut Meriah, Bupati Komitmen Bawa ke Level Nasional ‎

Persoalan bermula dari dugaan adanya pernyataan melalui voice note (VN) WhatsApp yang disebut mengarah pada pencemaran nama baik dan stigma negatif terhadap Ridwan Firdaus sebagai wartawan. Dalam dokumen hukum yang disiapkan kuasa hukum, pernyataan tersebut dinilai berpotensi mencederai kehormatan profesi jurnalistik sekaligus berdampak pada nama baik pribadi klien mereka.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menilai dugaan peristiwa tersebut berpotensi masuk pada ranah upaya menghalangi tugas jurnalistik, mengingat profesi wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampaian informasi, serta pengawasan terhadap kepentingan publik.

Ridwan Firdaus menegaskan, keputusan menunjuk kuasa hukum bukan untuk memperuncing persoalan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kehormatan profesi yang selama ini dijalankan.

“Saya menghormati semua profesi, termasuk tenaga pendidik. Namun wartawan juga memiliki kehormatan profesi yang harus dijaga. Ketika ada dugaan pernyataan yang berpotensi merugikan nama baik dan menciptakan stigma, tentu ada ruang hukum yang harus ditempuh secara elegan dan profesional,” ujar Ridwan.

Sebagai bentuk itikad baik, pihak kuasa hukum diketahui telah melayangkan surat klarifikasi dan membuka ruang penyelesaian secara proporsional. Pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan serta klarifikasi tertulis guna menyelesaikan persoalan tanpa harus berujung panjang.

Namun demikian, apabila upaya persuasif tersebut tidak menemukan titik temu, tim kuasa hukum menegaskan siap mengambil langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terlebih karena melibatkan dua profesi yang sama-sama memiliki tanggung jawab sosial tinggi, yakni dunia pendidikan dan insan pers. Di satu sisi, tenaga pendidik merupakan figur pembentuk karakter generasi bangsa, sementara di sisi lain wartawan memegang peran penting dalam menjaga keterbukaan informasi dan demokrasi.

Dengan menggandeng tiga kuasa hukum, Ridwan Firdaus berharap penyelesaian persoalan ini dapat berjalan objektif, adil, dan memberikan pelajaran penting bahwa setiap profesi memiliki kehormatan yang wajib dihormati bersama.

“Saya ingin persoalan ini selesai secara baik, objektif, dan berdasarkan hukum. Tidak ada niat memperkeruh keadaan, tetapi juga tidak bisa membiarkan kehormatan profesi diinjak begitu saja,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *