GARUT, JABARBICARA.COM – Polemik ditubuh Dinas Pendidikan Kab Garut kembali terjadi , kini dugaan ijazah Aspal (Asli Tapi Palsu secara administrasi) yang menimpa seorang perempuan muda berinisial AA memasuki babak baru yang lebih serius. Berbekal surat kuasa resmi dari keluarga korban, aktivis sekaligus akademisi muda Garut Selatan, Ade Burhanudin atau yang akrab disapa Adbur, mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pada Jumat (5/6/2026) guna menelusuri persoalan yang diduga telah menghambat masa depan pendidikan AA.
Kasus ini tidak sekadar berbicara tentang dokumen administrasi. Di balik tumpukan berkas dan data pendidikan, tersimpan kegelisahan seorang anak bangsa yang terancam kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi akibat persoalan yang diduga berada di luar kendalinya.
AA diketahui telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP pada 2020 dan lulus dari SMK pada 2023. Namun ketika hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, ia justru dihadapkan pada persoalan administrasi yang diduga berkaitan dengan data pendidikan dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tidak dapat diverifikasi sebagaimana mestinya.
Merasa khawatir terhadap masa depan putrinya, keluarga AA kemudian memberikan kuasa kepada Ade Burhanudin untuk melakukan pendampingan, penelusuran data, serta komunikasi dengan berbagai pihak yang berwenang.
“Saya datang ke Dinas Pendidikan berdasarkan surat kuasa resmi dari keluarga AA. Tujuan kami mencari kejelasan, menelusuri akar persoalan, dan memperjuangkan hak pendidikan anak yang diduga menjadi korban kesalahan administrasi, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya unsur kesengajaan oleh oknum tertentu,” ujar Adbur kepada awak media.
Dalam kunjungannya, Adbur diterima langsung oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Teguh, bersama sejumlah pejabat teknis dan operator yang menangani data pendidikan.
Riwayat Pendidikan Diduga Tidak Terlacak
Fakta yang muncul dalam pertemuan tersebut menjadi perhatian serius. Berdasarkan penelusuran awal yang dilakukan, riwayat pendidikan AA mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMK disebut tidak dapat ditelusuri secara faktual dalam basis data pendidikan yang menjadi rujukan administrasi.
Temuan ini memunculkan tanda tanya besar. Sebab dalam sistem pendidikan nasional, setiap peserta didik seharusnya memiliki rekam jejak administrasi yang terdokumentasi dan dapat diverifikasi secara berjenjang.
“Kami merasa heran. Setelah dilakukan penelusuran, riwayat pendidikan AA dari SD, SMP sampai SMK tidak terdeteksi secara faktual dalam database yang diperiksa. Ini tentu menjadi pertanyaan serius yang harus dijawab,” kata Adbur.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan administrasi kemungkinan telah terjadi sejak AA masih duduk di bangku sekolah dasar dan terus terbawa hingga jenjang berikutnya tanpa terdeteksi.
Ketika Kesalahan Administrasi Mengancam Masa Depan
Kasus yang dialami AA membuka mata publik bahwa persoalan administrasi pendidikan bukan sekadar urusan teknis birokrasi. Kesalahan sekecil apa pun dalam pencatatan data dapat berujung pada hilangnya hak pendidikan seseorang.
Di usia ketika teman-teman sebayanya mulai menata masa depan melalui pendidikan tinggi, AA justru harus berhadapan dengan ketidakpastian akibat status administrasi yang dipersoalkan.
Adbur mengungkapkan bahwa keinginan AA untuk melanjutkan kuliah harus tertunda lantaran NISN yang dimiliki diduga tidak valid.
“AA sebenarnya ingin melanjutkan kuliah. Namun karena NISN yang dimilikinya tidak valid, proses administrasi menjadi terhambat. Bahkan muncul kekhawatiran harus mengulang tahapan tertentu. Kasihan, ini menyangkut masa depan anak bangsa,” tegasnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai kualitas pengawasan dan validasi data pendidikan yang selama ini berjalan. Jika benar terdapat kesalahan administrasi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi, maka persoalan ini layak menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan.
Disdik Garut Siap Fasilitasi Penyelesaian
Di tengah polemik yang berkembang, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut disebut menunjukkan respons positif. Kabid SMP Disdik Garut, Teguh, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak sekolah, keluarga AA, serta pihak yang diberi kuasa guna mencari solusi terbaik.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya awal yang konstruktif untuk membuka ruang klarifikasi, verifikasi data, dan pencarian jalan keluar yang berpihak pada kepentingan peserta didik.
Menurut Adbur, penyelesaian persoalan ini tidak boleh berhenti pada pencarian kesalahan semata, melainkan harus berorientasi pada penyelamatan hak pendidikan yang bersangkutan.
Dugaan Cacat Formil Harus Diusut Tuntas
Adbur menilai tidak ditemukannya jejak data pendidikan AA dalam sistem yang ditelusuri dapat menjadi indikator adanya persoalan administrasi yang serius dan perlu ditelusuri lebih jauh.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari instansi yang berwenang yang menyatakan ijazah AA tidak sah atau tidak berlaku. Oleh karena itu, seluruh proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap klarifikasi dan verifikasi data.
“Ketiadaan jejak digital menjadi indikator yang harus ditelusuri secara serius. Jika data tidak ditemukan, tentu harus dicari penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kondisi tersebut,” ujarnya.
Negara Tidak Boleh Absen
Kasus AA menjadi pengingat bahwa di balik angka statistik pendidikan terdapat manusia yang memiliki cita-cita, harapan, dan masa depan. Ketika administrasi bermasalah, yang menjadi korban bukan hanya data, melainkan juga masa depan seseorang.
Karena itu, Adbur mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera melakukan langkah konkret guna mengungkap akar persoalan sekaligus memastikan hak pendidikan AA tetap terlindungi.
“Yang paling penting sekarang adalah menyelamatkan hak pendidikan anak. Jangan sampai peserta didik menjadi korban dari persoalan administrasi yang terjadi di luar kendali mereka. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi masih berlangsung dan belum terdapat kesimpulan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun instansi terkait mengenai penyebab pasti tidak terdeteksinya data pendidikan AA dalam sistem yang ditelusuri.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
(JB/RF)







