JANGAN MAIN-MAIN DENGAN NETRALITAS ASN! Ketua LBH PGRI Garut Ingatkan Pejabat Publik Hindari Polemik Politik di Media Sosial

Garut, Pendidikan364 Dilihat

GARUT,JABARBICARA.COM – Polemik mengenai dugaan unggahan kegiatan yang berkaitan dengan salah satu partai politik oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) kembali memantik perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PGRI Garut, Anton Widiatno, S.H., memberikan pandangan hukum yang menyejukkan sekaligus edukatif agar persoalan tersebut disikapi secara proporsional dan tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Menurut Anton, kegiatan sosial yang diinisiasi oleh partai politik maupun anggota legislatif pada dasarnya merupakan aktivitas yang positif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun demikian, persoalan menjadi berbeda ketika dikaitkan dengan status seseorang sebagai ASN yang secara hukum terikat oleh prinsip netralitas.

“Pada prinsipnya, kegiatan sosial yang memberikan manfaat kepada masyarakat tentu patut diapresiasi. Namun, ASN memiliki kewajiban hukum yang berbeda karena melekat asas netralitas yang bersifat mutlak,” ujar Anton, 06/06/2026

Baca Juga:  Sejumlah 11 Rumah Rusak Diterjang Hujan Deras serta Angin Kencang di Garut

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang ASN yang menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan maupun partai politik.

Meski demikian, Anton menegaskan dirinya belum dapat memberikan penilaian apakah unggahan yang menjadi perbincangan publik tersebut termasuk pelanggaran netralitas ASN atau tidak. Pasalnya, hingga saat ini dirinya mengaku belum melihat secara langsung isi unggahan yang dimaksud.

“Saya tidak bisa serta-merta menyimpulkan karena belum melihat postingannya secara utuh. Dalam perspektif hukum, suatu tindakan harus dianalisis berdasarkan konten yang dipublikasikan dan konteks atau tujuan dari publikasi tersebut,” tegasnya 06/06/2026.

Sebagai praktisi hukum dan Ketua LBH PGRI Garut yang selama ini aktif memberikan pendampingan hukum kepada guru dan tenaga pendidik, Anton mengingatkan bahwa setiap peristiwa hukum harus dikaji secara objektif, tidak hanya berdasarkan asumsi atau persepsi yang berkembang di ruang publik.

Baca Juga:  Polda Jabar Torehkan Prestasi Lewat Panen Raya Jagung Ketahanan Pangan 2025

Menurutnya, unsur niat, tujuan, substansi pesan yang disampaikan, hingga dampak yang ditimbulkan merupakan bagian penting yang harus diperhatikan sebelum menjatuhkan penilaian hukum terhadap seseorang.

Meski belum memberikan kesimpulan hukum, Anton menyarankan agar pejabat publik yang diduga mengunggah status tersebut segera mengambil langkah bijak untuk menghindari polemik yang semakin meluas.

“Saya menyarankan apabila memang ada unggahan yang berpotensi menimbulkan tafsir politik, sebaiknya status tersebut dihapus. Langkah itu penting untuk menghindari polemik dan kemungkinan munculnya persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Anton menambahkan bahwa penyebaran nilai-nilai positif dari sebuah kegiatan sosial tetap dapat dilakukan tanpa harus menampilkan atribut atau identitas pihak penyelenggara yang berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan politik.

“Aksi sosialnya bisa disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi dan inspirasi. Namun akan lebih aman apabila fokus pada manfaat kegiatan dan nilai kemanusiaannya tanpa menonjolkan unsur politik maupun pihak penyelenggara,” jelasnya.

Baca Juga:  Transparansi dan Akuntabilitas Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah Jadi Sorotan

Di akhir keterangannya, Anton juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang terus menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial. Pengawasan publik yang sehat merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan aturan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Pernyataan Ketua LBH PGRI Garut tersebut menjadi pengingat bahwa di tengah era media sosial yang serba cepat, setiap pejabat publik dan ASN perlu lebih berhati-hati dalam menggunakan ruang digital. Bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap prinsip netralitas birokrasi yang menjadi salah satu fondasi utama pemerintahan yang profesional.(JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *