GEMPAR! Kasus AA Bongkar Dugaan Carut-Marut Data Pendidikan di Garut, Aktivis Adbur Serukan Cek NISN Massal Sebelum Terlambat

Garut, Opini, Pendidikan444 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Kasus yang menimpa seorang perempuan berinisial AA kini menjadi sorotan publik dan memantik kekhawatiran baru terkait validitas data pendidikan di Kabupaten Garut. Berangkat dari persoalan tersebut, aktivis muda Garut Selatan sekaligus pemerhati pendidikan, Ade Burhanudin atau yang akrab disapa Adbur, mengajak masyarakat melakukan gerakan pengecekan data pendidikan secara serentak, khususnya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan administrasi kependudukan.
Ajakan itu muncul setelah AA diduga mengalami kendala administrasi pendidikan saat hendak melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Hingga kini, penyebab pasti persoalan yang dialami AA masih dalam proses penelusuran dan belum menemukan titik terang, 07/06/2026.

Sebagai penerima kuasa keluarga AA, Adbur mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap sejumlah teman sekelas AA sebagai bahan pembanding. Hasilnya, hampir seluruh data mereka terdeteksi dan muncul dalam sistem pendidikan nasional.
“Kami sudah melakukan pengecekan terhadap beberapa sampel teman sekelas AA. Hasilnya, data mereka muncul dan terdeteksi dengan baik. Justru kondisi AA yang menjadi pertanyaan dan harus ditelusuri lebih lanjut,” ujar Adbur.

Menurutnya, persoalan yang dialami AA tidak boleh dipandang sebagai kasus individual semata. Ia menilai kejadian tersebut harus menjadi alarm bagi masyarakat dan pemerintah untuk lebih serius memperhatikan akurasi data pendidikan maupun data kependudukan.
Bahkan, Adbur menyebut Garut tengah menghadapi kondisi yang dapat dikategorikan sebagai “darurat data”.

“Menurut saya, Garut sedang darurat data. Bukan hanya data siswa, tetapi juga data kependudukan. Banyak pelayanan publik sekarang berbasis data digital. Kalau datanya bermasalah, masyarakat yang akan dirugikan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Di era digital saat ini, hampir seluruh pelayanan publik telah bergantung pada sistem elektronik dan integrasi data. Mulai dari layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga administrasi pemerintahan mensyaratkan data yang valid dan sinkron.

Karena itu, Adbur mengimbau seluruh orang tua, siswa, mahasiswa, serta masyarakat umum untuk tidak menunggu sampai menghadapi persoalan serupa.
Ia meminta masyarakat segera melakukan pengecekan terhadap NISN, Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta berbagai dokumen administrasi lainnya yang terhubung dengan sistem layanan pemerintah.
“Saya mengajak seluruh orang tua agar mengecek NISN anak-anaknya, memastikan data kependudukan lengkap, dan segera melaporkan apabila ada kesalahan atau data yang tidak ditemukan dalam sistem online,” ujarnya.

Menurut Adbur, langkah sederhana tersebut dapat menjadi upaya preventif untuk menghindari hambatan administratif yang berpotensi mengganggu masa depan anak-anak, baik saat melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, maupun mengakses pelayanan publik lainnya.

Baca Juga:  "Jaga obor perjuangan itu, Jangan sampai padam ” , Pesan Almarhum Sudir Santoso Ketum Parade Nusantara Kembali menggema, Ribuan Kades Turun ke Jalan

Ia mengingatkan bahwa transformasi digital pemerintahan yang saat ini berjalan merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam sistem tersebut, validitas data menjadi fondasi utama keberhasilan pelayanan publik.
Dalam sektor pendidikan, hampir seluruh layanan kini bergantung pada data digital, mulai dari NISN, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), proses pendaftaran sekolah, hingga penerimaan mahasiswa baru.
“Kalau data tidak benar atau tidak sinkron, maka pelayanan publik juga akan terganggu. Karena itu, data menjadi sangat penting dalam era digital sekarang,” jelasnya.

Adbur juga menegaskan bahwa persoalan data bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan seluruh data administrasi yang dimiliki benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur kewajiban warga negara dalam memberikan data yang benar kepada negara.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah. Masyarakat juga harus aktif memastikan data diri dan data anak-anaknya benar. Hak dan kewajiban harus berjalan beriringan,” katanya.
Lebih jauh, Adbur berharap kasus AA dapat menjadi momentum evaluasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan administrasi kependudukan. Ia menegaskan bahwa gerakan pengecekan data yang disuarakannya bukan bertujuan mencari kambing hitam atau menyalahkan pihak tertentu.

Baca Juga:  GIPS Kritik Pedas Dugaan Monopoli Proyek, Ade Sudrajat Desak Bupati–Wabup Garut Bertanggung Jawab

Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali menimpa generasi muda Garut di masa mendatang.
“Jangan sampai ada lagi anak-anak yang ketika hendak kuliah, melamar pekerjaan, atau mengurus administrasi penting justru terkendala karena data mereka bermasalah. Lebih baik dicek dari sekarang daripada menyesal di kemudian hari,” pungkasnya.

Kasus AA kini menjadi pengingat bahwa di tengah pesatnya digitalisasi layanan publik, kesalahan data sekecil apa pun dapat berujung pada terhambatnya hak-hak warga negara. Pertanyaannya, berapa banyak lagi data yang belum terverifikasi dan berpotensi menjadi bom waktu administrasi di Kabupaten Garut? (JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *