GARUT, JABARBICARA.COM — Rencana Pemerintah Kabupaten Garut mengevaluasi keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di tingkat kecamatan mendapat respons dari Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS). Lembaga kajian kebijakan publik tersebut menilai evaluasi tidak boleh berhenti pada persoalan kelembagaan semata, melainkan harus menyentuh aspek kualitas sumber daya manusia yang mengisi jabatan tersebut.
Ketua GIPS, Ade Sudrajat, mengatakan langkah Bupati Garut yang memilih menunggu hasil kajian teknis sebelum mengambil keputusan merupakan sikap yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, momentum evaluasi harus dimanfaatkan untuk membangun sistem penempatan pejabat yang lebih profesional dan berbasis kompetensi.
“Persoalan yang harus dijawab bukan hanya apakah Korwil Pendidikan perlu dipertahankan atau tidak. Yang lebih penting adalah bagaimana memastikan jabatan tersebut diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas, kapabilitas, integritas, serta pemahaman yang kuat terhadap tata kelola pendidikan,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).
Polemik mengenai keberadaan Korwil Pendidikan mengemuka setelah pemerintah daerah menunda penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada sejumlah pejabat guna memberikan ruang bagi proses evaluasi yang lebih komprehensif.
Berdasarkan pemetaan yang disampaikan pemerintah daerah, terdapat dua pandangan yang berkembang terkait keberadaan Korwil Pendidikan.
Kelompok pertama mendorong evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek efektivitas organisasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta efisiensi birokrasi. Mereka menilai perlu ada kajian mendalam untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam tata kelola pendidikan daerah.
Di sisi lain, kelompok yang mendukung keberadaan Korwil Pendidikan berpendapat bahwa struktur tersebut masih memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antara sekolah dengan pemerintah daerah, terutama dalam pelaksanaan program pendidikan di tingkat kecamatan.
Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, GIPS menilai pemerintah daerah harus mengambil posisi objektif dan menjadikan hasil kajian sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Menurut Ade, apabila hasil evaluasi menunjukkan fungsi Korwil Pendidikan masih diperlukan, maka pemerintah daerah harus menetapkan standar kompetensi yang jelas dan terukur bagi pejabat yang akan menduduki jabatan tersebut.
“Jangan sampai jabatan strategis di bidang pendidikan hanya menjadi formalitas birokrasi. Harus ada ukuran kompetensi, rekam jejak kinerja, kemampuan manajerial, dan pemahaman terhadap persoalan pendidikan di lapangan. Dengan begitu, keberadaan Korwil benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan,” ujarnya.
GIPS juga menekankan pentingnya memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Saat ini, hasil kajian yang tengah dilakukan oleh tim Sekretariat Daerah masih dinantikan berbagai pihak, termasuk kalangan pendidikan dan masyarakat. Kajian tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan arah kebijakan, termasuk kemungkinan melakukan revisi regulasi atau penataan ulang struktur organisasi yang berkaitan dengan Korwil Pendidikan.
Bagi GIPS, apa pun keputusan yang nantinya diambil pemerintah daerah, orientasi utamanya harus tetap sama, yakni mewujudkan tata kelola pendidikan yang efektif, profesional, dan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Garut. [Red/JB]







