Aktivis Garut Desak Pengusutan Tuntas Temuan BPK: Diduga Kuat Mengandung Unsur Korupsi dan Kerugian Negara

Garut, Hukum139 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Rabu, 12 Agustus 2026 — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan keuangan pemerintah daerah kembali mendapat sorotan dari kalangan aktivis di Kabupaten Garut.

Mantan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut, Jajang Saepuloh, S.IP., M.Si., mendesak agar setiap temuan yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan tidak berhenti sebatas rekomendasi administratif.

Idwan HUTRI

Menurut Jajang, temuan BPK perlu dilihat secara proporsional. Tidak seluruh temuan pemeriksaan otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Namun, apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, unsur kesengajaan, maupun kerugian negara yang tidak dipulihkan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Temuan BPK harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Jika ada indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum tidak boleh berdiam diri. Ini menyangkut uang rakyat yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat Garut,” ujar Jajang dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Jangan Berhenti pada Administrasi

Jajang menilai, tindak lanjut terhadap LHP BPK harus mampu menjawab persoalan secara substantif. Pemerintah daerah, menurutnya, tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan secara administratif apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum yang lebih serius.

Ia mendorong aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, melakukan langkah sesuai kewenangan apabila terdapat informasi atau bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Kalau memang sebatas kesalahan administratif, selesaikan sesuai mekanisme. Tetapi kalau ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, jangan kemudian persoalan itu berhenti hanya karena ada pengembalian uang,” tegasnya.

Dorong Pengembalian Kerugian Negara

Selain penegakan hukum, Jajang mendesak pihak-pihak yang memiliki kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK agar segera menyelesaikan pengembalian kerugian keuangan daerah apabila memang telah dinyatakan terdapat kerugian yang harus dipulihkan.

Menurutnya, uang publik harus kembali ke kas daerah dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Jangan sampai uang rakyat hilang atau penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah anggaran daerah harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas,” katanya.

Pengawasan Internal Harus Diperkuat

Sorotan juga diarahkan kepada sistem pengawasan internal pemerintah daerah.

Jajang menilai munculnya temuan berulang harus menjadi bahan evaluasi serius. Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pengendalian internal agar persoalan serupa tidak terus terjadi dari tahun ke tahun.

“Kalau temuan yang sama terus berulang, berarti ada persoalan dalam sistem pengawasan. Jangan hanya memperbaiki angka dan dokumennya, tetapi akar persoalannya juga harus dibenahi,” ujarnya.

Ia menilai transparansi dalam menindaklanjuti temuan BPK menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Aktivis Siap Kawal

Jajang menegaskan bahwa dirinya bersama elemen masyarakat sipil akan terus mengawal proses tindak lanjut LHP BPK tersebut.

Ia meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai perkembangan penyelesaian rekomendasi BPK sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Sementara aparat penegak hukum diharapkan tidak ragu melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan status hukum dan kepastian pengembalian kerugian negara. Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi dokumen formalitas tanpa ada tindakan nyata,” tegas demisioner Ketua GMNI Garut tersebut.

Jajang berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan vonis sebelum terdapat hasil pemeriksaan maupun proses hukum yang sah.

“Yang kami dorong bukan penghukuman berdasarkan asumsi, tetapi pemeriksaan yang objektif. Kalau tidak ada unsur pidana, sampaikan secara terbuka. Kalau memang ada bukti pelanggaran hukum, proses sesuai aturan. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan,” pungkasnya. (JB/RF)

Baca Juga:  Mieling Hari Jadi Garut ke-213, Dede Kusdinar: Merawat Peradaban Karuhun, Menguatkan Garut untuk Indonesia

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *