GARUT, JABARBICARA.COM – Semarak menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di berbagai penjuru Kabupaten Garut. Bendera Merah Putih menghiasi jalan, halaman rumah, perkantoran, hingga lingkungan masyarakat.
Namun, di tengah gegap gempita tersebut, sebuah pemandangan yang memprihatinkan justru terlihat di lingkungan pendidikan.
Di halaman SDN 2 Jagabaya, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Bendera Merah Putih yang terpasang di depan lapangan upacara terlihat dalam kondisi robek, lusuh, kusam dan kotor.
Temuan itu terlihat saat tim media JABARBICARA.COM menyambangi sekolah tersebut pada Kamis, 13 Agustus 2026, atau hanya beberapa hari menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian. Sebab, sekolah bukan sekadar tempat berlangsungnya proses belajar mengajar, tetapi juga salah satu ruang utama untuk menanamkan karakter, kedisiplinan, nasionalisme dan penghormatan terhadap simbol negara.
Kontras ini menjadi tamparan tersendiri: rakyat diminta memasang Merah Putih dengan bangga, sementara di sekolah negeri—tempat anak-anak belajar mencintai Indonesia—Merah Putih justru tampak seperti kehilangan perhatian.
Rutin Upacara, Tetapi Bendera Terlihat Tidak Layak
Setelah mendokumentasikan kondisi bendera, tim media kemudian mendatangi ruang kantor sekolah untuk meminta konfirmasi.
Pihak sekolah menyampaikan bahwa SDN 2 Jagabaya rutin melaksanakan upacara bendera Merah Putih.
Kepala sekolah juga menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat di SDN 2 Jagabaya sejak April 2026.
Ketika tim media meminta pihak sekolah melihat kondisi bendera yang terpasang di halaman, pihak sekolah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan segera mengganti Bendera Merah Putih tersebut.
Respons tersebut patut diapresiasi.
Namun, persoalan yang muncul tidak berhenti pada pertanyaan kapan bendera akan diganti.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Jika upacara bendera rutin dilaksanakan, siapa yang memastikan kelayakan Bendera Negara sebelum digunakan?
Bukankah pengecekan perlengkapan upacara seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab sekolah?
Dan lebih luas lagi:
Di mana fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan?
Bendera Robek, Pengawasan Jangan Ikut Terabaikan
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari kambing hitam.
Justru sebaliknya, temuan ini menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa pengawasan pendidikan tidak boleh hanya berhenti pada administrasi.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah.
Pengawasan semestinya tidak hanya berkutat pada laporan, dokumen, rapat dan administrasi sekolah.
Pengawasan harus mampu melihat kondisi nyata di lapangan.
Mulai dari proses pembelajaran, kedisiplinan, lingkungan sekolah, sarana pendukung pendidikan, pelaksanaan program hingga aspek pendidikan karakter dan penghormatan terhadap simbol negara.
Jangan sampai laporan sekolah terlihat rapi di atas kertas, sementara kondisi sederhana yang berada tepat di halaman sekolah luput dari perhatian.
Pengawasan yang efektif bukan sekadar mengetahui apa yang tertulis dalam laporan, tetapi memastikan apa yang tertulis itu benar-benar tercermin di lapangan.
Merah Putih Bukan Sekadar Kain
Persoalan ini juga tidak tepat jika dipandang semata-mata sebagai masalah estetika.
Bendera Negara memiliki kedudukan hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur penggunaan dan penghormatan terhadap Bendera Negara.
Regulasi tersebut menempatkan Bendera Negara sebagai simbol kedaulatan, identitas dan kehormatan negara.
Ketentuan pidana dalam UU tersebut juga mengalami perubahan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 235 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023, terdapat ketentuan mengenai pengibaran Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, dengan ancaman denda paling banyak kategori II.
Sementara itu, Pasal 234 mengatur perbuatan tertentu terhadap Bendera Negara yang dilakukan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Namun, temuan bendera dalam kondisi rusak tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh kepala sekolah atau pihak tertentu.
Untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, harus dilihat fakta secara menyeluruh, termasuk sebab kerusakan, pihak yang bertanggung jawab, proses pengibaran serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
Artinya, regulasi tersebut menjadi rambu hukum yang harus diperhatikan, bukan dasar untuk menghakimi seseorang tanpa pemeriksaan.
Upacara Bendera Juga Bagian dari Pendidikan Karakter
Pelaksanaan upacara bendera di sekolah memiliki dasar melalui Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Upacara bendera tidak sekadar kegiatan rutin setiap Senin pagi.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendidikan untuk menanamkan nilai disiplin, tanggung jawab, kerja sama, kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air.
Karena itu, apabila sebuah sekolah menyatakan rutin melaksanakan upacara bendera, maka kesiapan dan kelayakan Bendera Negara semestinya menjadi perhatian utama.
Sebab, pendidikan karakter akan kehilangan makna jika keteladanan di lingkungan sekolah tidak berjalan beriringan dengan materi yang diajarkan.
Jangan Sampai Murid Diajari Menghormati Merah Putih, Tetapi Contohnya Justru Terabaikan
Ada pertanyaan yang layak direnungkan.
Bagaimana peserta didik diajarkan mencintai Merah Putih jika simbol negara yang mereka lihat di lingkungan sekolah justru berada dalam kondisi robek, kusam dan kotor?
Anak-anak belajar bukan hanya dari buku.
Mereka belajar dari apa yang mereka lihat.
Mereka belajar dari bagaimana guru dan lingkungan sekolah memperlakukan simbol negara.
Mereka belajar dari keteladanan orang dewasa.
Karena itu, persoalan ini sejatinya bukan hanya tentang sebuah bendera.
Ini tentang pesan pendidikan yang diterima anak-anak setiap hari.
Jangan sampai anak-anak diminta berdiri tegap menghormati Merah Putih, sementara orang dewasa lupa memastikan Merah Putih yang mereka hormati berada dalam kondisi yang layak.
SDN 2 Jagabaya, Sekolah Negeri Terakreditasi B
Berdasarkan data Dapodik yang disampaikan kepada media, SDN 2 Jagabaya berada di Kampung Cihuni, Desa Jagabaya, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.
Sekolah tersebut berstatus sekolah negeri, memiliki NPSN 20208866, dan tercatat dengan akreditasi B.
Sebagai satuan pendidikan dasar negeri di wilayah Garut Selatan, sekolah tersebut memiliki posisi strategis dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.
Karena itu, perhatian terhadap lingkungan sekolah tidak semestinya dipandang sebagai persoalan kecil.
Termasuk memastikan simbol negara yang berada di lingkungan sekolah dirawat dan digunakan secara layak.
Disdik Garut Jangan Menunggu Masalah Menjadi Viral
Temuan di SDN 2 Jagabaya semestinya menjadi bahan evaluasi lebih luas bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Jangan sampai pengawasan baru bergerak ketika media datang.
Jangan sampai pembinaan baru dilakukan setelah masyarakat bersuara.
Dan jangan sampai sebuah persoalan kecil menjadi besar hanya karena tidak ada yang mau melihatnya sejak awal.
Pengawasan yang baik adalah pengawasan yang hadir sebelum persoalan menjadi sorotan, bukan setelah persoalan menjadi pemberitaan.
Dinas Pendidikan Garut perlu memastikan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan berjalan secara nyata dan berkelanjutan.
Bukan hanya melalui surat edaran.
Bukan hanya melalui rapat.
Bukan hanya melalui laporan administratif.
Tetapi juga melalui pemantauan langsung terhadap kondisi sekolah.
Sebab sekolah negeri adalah bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan pemerintah daerah.
Jika Gedung Direhabilitasi, Jangan Lupa Karakternya
SDN 2 Jagabaya juga disebut-sebut akan mendapatkan program perbaikan atau revitalisasi gedung sekolah dari pemerintah pusat.
Jika informasi tersebut benar, tentu menjadi kabar baik bagi peserta didik dan masyarakat.
Namun pembangunan fisik semestinya berjalan seiring dengan pembenahan kualitas pengelolaan sekolah.
Gedung boleh baru. Atap boleh diperbaiki. Dinding boleh dicat ulang. Sarana belajar boleh ditingkatkan. Tetapi karakter, kedisiplinan dan penghormatan terhadap simbol negara juga harus mendapat perhatian.
Sebab sekolah bukan sekadar bangunan.
Sekolah adalah tempat membentuk manusia.
Kepala Sekolah Janji Ganti, Publik Menunggu Bukti
Pihak sekolah telah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan segera mengganti Bendera Merah Putih yang sudah tidak layak tersebut.
Kini publik tinggal menunggu realisasinya.
Sebab mengganti bendera tidak membutuhkan proyek besar.
Tidak membutuhkan anggaran miliaran rupiah.
Yang dibutuhkan adalah kepedulian dan tanggung jawab.
Menjelang 17 Agustus 2026, tidak semestinya ada Bendera Merah Putih yang robek dan kusam dibiarkan menghiasi halaman sekolah negeri.
Dan dari satu bendera di SDN 2 Jagabaya, muncul pertanyaan yang lebih besar untuk sistem pendidikan di Kabupaten Garut:
Jika sebuah Bendera Merah Putih yang robek bisa luput dari perhatian, bagaimana memastikan fungsi pengawasan terhadap persoalan pendidikan yang jauh lebih besar benar-benar berjalan?
Pertanyaan ini mungkin terdengar keras.
Tetapi kritik diperlukan agar pengawasan tidak kehilangan fungsi.
Merah Putih bukan sekadar kain. Ia simbol negara, simbol perjuangan dan simbol harga diri bangsa.
Maka jangan sampai yang diperbaiki hanya gedung sekolahnya, sementara kepedulian terhadap nilai-nilai yang diajarkan di dalamnya justru dibiarkan kusam.
JABARBICARA.COM — Mengawal Pendidikan, Mengawasi Kebijakan, Menyuarakan Fakta.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan hasil pengamatan tim media di SDN 2 Jagabaya pada Kamis, 13 Agustus 2026, dokumentasi lapangan dan konfirmasi pihak sekolah. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa kepala sekolah atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Ketentuan hukum mengenai Bendera Negara dicantumkan sebagai informasi dan kerangka hukum yang relevan. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.(JB/RF)







