FKGG Desak Pemerintah Kaji Ulang Status Kawasan Gunung Guntur dan Siapkan Solusi Ekonomi Pasca-Penertiban Galian C

Garut249 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Perkumpulan Forum Komunikasi Gunung Guntur (FKGG) menyampaikan sikap resmi terkait tata kelola kawasan hutan di Gunung Guntur, Kabupaten Garut. Sikap ini disampaikan pasca pengesahan badan hukum FKGG melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0006289.AH.01.07.TAHUN 2025.

Sekretaris FKGG, Ahmad Sugianto, meminta Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, untuk segera melakukan kajian ulang terhadap status fungsi kawasan di Gunung Guntur. FKGG mengusulkan perubahan status dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) pada titik-titik tertentu yang dinilai layak secara ekologis dan sosial.

“Kajian ulang ini sangat krusial. Perubahan status menjadi TWA merupakan langkah strategis yang tidak hanya penting bagi keberlangsungan lingkungan hidup, tetapi juga untuk membuka akses sosial dan ekonomi masyarakat sekitar kawasan,” ujar Ahmad Sugianto, Sabtu [2/5/2026]

Menurutnya, perubahan status kawasan akan memberikan ruang legal bagi pemberdayaan masyarakat tanpa mengorbankan fungsi konservasi. Pendekatan ini dinilai lebih adaptif dibanding mempertahankan status Cagar Alam yang dalam praktiknya sulit diawasi secara optimal di lapangan.

 

Respons atas Penertiban Galian Ilegal

Terkait penertiban aktivitas galian tanah dan pasir ilegal di sekitar kawasan Gunung Guntur, FKGG menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah. Namun demikian, FKGG menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya komprehensif.

“Pemerintah tidak boleh berhenti pada penutupan aktivitas galian saja. Harus ada solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor tersebut,” tegas Ahmad.

Ia menekankan pentingnya skema transisi ekonomi yang jelas dan terukur agar masyarakat terdampak tidak kehilangan sumber penghidupan secara tiba-tiba. Menurutnya, perubahan status kawasan menjadi TWA dapat menjadi salah satu solusi alternatif melalui pengembangan sektor wisata berbasis konservasi.

 

Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Dengan status badan hukum yang telah disahkan, FKGG menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berimbang antara aspek lingkungan dan ekonomi masyarakat.

FKGG juga menegaskan komitmen pengawalan kebijakan melalui pendekatan yuridis dan normatif, dengan melibatkan unsur pengawas organisasi seperti H. Usep Zaenal Arifin, Dadan Nugraha, dan Widiana Safaat.

 

Tentang FKGG

Forum Komunikasi Gunung Guntur (FKGG) merupakan badan hukum perkumpulan yang berkedudukan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Organisasi ini berfokus pada advokasi kebijakan publik, pelestarian lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan Gunung Guntur. [DN/JB]

Kontak Media:
Ahmad Sugianto
Sekretaris Forum Komunikasi Gunung Guntur (FKGG)
Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *