SPT KORWIL PENDIDIKAN GARUT BELUM PASTI, KADISDIK: “TUNGGU KEPUTUSAN” — EVALUASI PERBUP 42/2018 JADI PENENTU

Garut, Jabar, Pendidikan85 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Kepastian penunjukan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di Kabupaten Garut, maupun kemungkinan perubahan kebijakan terkait kelembagaan tersebut, hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi Korwil Pendidikan untuk 42 kecamatan mengalami penundaan. Di tengah penundaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut juga membentuk Tim Evaluasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 42 Tahun 2018.

Idwan HUTRI

Tim evaluasi tersebut diketahui diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana.

Perbup 42 Tahun 2018 sendiri mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan. Karena itu, hasil evaluasi berpotensi menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam menentukan arah kebijakan Korwil ke depan.

KADISDIK: “TUNGGU KEPUTUSAN”

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/9/2026), memberikan jawaban singkat mengenai kepastian penunjukan Korwil.

“Gimana Pak? Tunggu saja ya keputusan. Oh tapi tidak akan lama Pak? Mudah-mudahan. Terima kasih Pak,” ujar Asep Wawan dalam video berdurasi 13 detik yang beredar pada 7 September 2026.

Baca Juga:  “Kabid SD Garut ‘Baru Tahu dari Media’, Solihin Afsor Kuliti Tata Kelola Disdik: Paska Korwil Dibebastugaskan, Pengawasan Pendidikan Lumpuh?”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepastian penunjukan Korwil masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pimpinan daerah.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kapan SPT Korwil akan diserahkan maupun bagaimana hasil akhir evaluasi terhadap kelembagaan Korwil.

EVALUASI PERBUP 42/2018 JADI SOROTAN

Pembentukan Tim Evaluasi Perbup 42/2018 menjadi bagian penting dalam proses penentuan kebijakan Korwil Pendidikan di Kabupaten Garut.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat mengukur secara objektif efektivitas keberadaan Korwil, kebutuhan kelembagaan di tingkat kecamatan, serta mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Evaluasi juga tidak semata-mata diarahkan pada pilihan apakah Korwil akan dihapus atau dipertahankan. Berbagai kemungkinan, termasuk penataan ulang, penguatan fungsi, perubahan mekanisme kerja, maupun bentuk kebijakan lainnya, dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah sesuai hasil kajian.

Yang terpenting, setiap keputusan diharapkan memiliki dasar yang jelas, berbasis data, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun publik.

Baca Juga:  Ade Sudrajat: Rakyat Berhak Menagih Janji Politik, Pejabat Harusnya Menjawab dengan Empati

PELAYANAN PENDIDIKAN JANGAN SAMPAI TERGANGGU

Penundaan penyerahan SPT menjadi perhatian karena Korwil memiliki fungsi strategis dalam membantu koordinasi antara Dinas Pendidikan dengan satuan pendidikan di tingkat kecamatan.

Kejelasan struktur koordinasi dinilai penting bagi kepala sekolah, guru, pengawas, operator, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya, terutama dalam menjalankan berbagai urusan administrasi dan program pendidikan di wilayah.

Seorang kepala sekolah di wilayah Garut Selatan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, belum adanya kepastian Korwil definitif dapat menambah beban koordinasi di lapangan.

“Tanpa Korwil definitif, beberapa persoalan harus langsung dikoordinasikan ke Dinas. Pengawas juga ikut terdampak karena harus menangani berbagai persoalan di lapangan,” ujarnya.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti pelayanan pendidikan berhenti. Dinas Pendidikan dan jajaran pengawas tetap memiliki mekanisme koordinasi dan pelayanan yang berjalan.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

Penundaan penyerahan SPT serta proses evaluasi Perbup 42/2018 kini menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap proses tersebut segera menghasilkan kepastian dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai arah kebijakan.

Baca Juga:  "Skandal Gizi Garut: Antara Limbah Pompa di Situsari dan 'Pacilingan' Kumuh di Banjarwangi!"

Terlebih, Korwil berkaitan langsung dengan tata kelola dan koordinasi pendidikan di 42 kecamatan. Karena itu, hasil evaluasi diharapkan tidak berhenti pada keputusan administratif, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan pelayanan pendidikan di tingkat wilayah.

Kepastian tersebut juga penting agar seluruh jajaran pendidikan memiliki kejelasan mengenai struktur koordinasi dan jalur pelayanan yang harus ditempuh.

Pada akhirnya, apa pun keputusan Pemerintah Kabupaten Garut—baik melanjutkan penunjukan Korwil, melakukan penataan ulang, mengubah mekanisme kelembagaan, maupun mengambil kebijakan lainnya—diharapkan didasarkan pada hasil evaluasi yang objektif, data yang memadai, serta berorientasi pada kepentingan pelayanan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kepastian mengenai waktu penyerahan SPT Korwil maupun kapan hasil evaluasi terhadap Perbup Garut Nomor 42 Tahun 2018 akan ditetapkan dan diumumkan kepada publik.

JABARBICARA.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun Pemerintah Kabupaten Garut terkait pemberitaan ini.(JB/RF)

 

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *