Hari Tani Nasional 2026: Dadan Nugraha Soroti Arsitektur Baru Reforma Agraria dan Penguatan Perlindungan Petani di Daerah

Apresiasi Peran KPA dan Serikat Petani Pasundan, Dadan: Pengesahan UU Reforma Agraria Membuka Babak Baru Penataan Agraria Nasional

Garut130 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Peringatan Hari Tani Nasional 2026 memiliki makna historis tersendiri. Selain memperingati lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tahun ini momentum tersebut berlangsung hanya dua hari setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026.

Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik Dadan Nugraha, S.H., memandang pengesahan undang-undang tersebut sebagai tonggak penting dalam perjalanan panjang kebijakan agraria Indonesia.

Idwan HUTRI

Menurutnya, hadirnya UU Pengaturan Reforma Agraria memberikan konteks baru bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan perlindungan petani, termasuk melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Garut.

“Pengesahan UU Reforma Agraria memberikan momentum baru. Setelah negara memiliki kerangka hukum khusus, pekerjaan berikutnya adalah memastikan mandat reforma agraria diterjemahkan secara konsisten dalam kebijakan nasional maupun daerah,” ujar Dadan di Garut, Kamis (24/9/2026).

Mengapresiasi Gerakan Agraria dan Organisasi Petani

Dalam momentum tersebut, Dadan secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Serikat Petani Pasundan (SPP) serta berbagai organisasi masyarakat sipil dan organisasi tani yang selama bertahun-tahun mengawal agenda reforma agraria.

Dadan juga menyampaikan penghargaan secara khusus kepada Agustiana, Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan, yang menurutnya merupakan salah satu figur yang konsisten membawa aspirasi dan kepentingan petani dalam ruang perjuangan reforma agraria.

“Dalam momentum Hari Tani Nasional ini, saya menyampaikan apresiasi kepada KPA, Serikat Petani Pasundan, dan seluruh organisasi tani yang selama bertahun-tahun menjaga isu reforma agraria tetap hidup dalam ruang publik dan kebijakan negara. Secara khusus, saya menyampaikan penghormatan kepada Kang Agustiana, Sekjen SPP, atas konsistensinya dalam memperjuangkan kepentingan petani dan agenda reforma agraria,” kata Dadan.

Menurutnya, perjuangan reforma agraria tidak lahir dalam waktu singkat. Pengesahan UU tersebut merupakan bagian dari proses panjang yang melibatkan organisasi masyarakat sipil, organisasi tani, akademisi, pemerintah, dan parlemen. KPA sendiri menyebut perjuangan menghadirkan UU khusus reforma agraria telah berlangsung selama puluhan tahun.

Kehadiran SPP dalam proses pengesahan UU tersebut juga tercatat dalam sidang paripurna DPR RI pada 22 September 2026 bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan organisasi tani lainnya.

Dari UUPA 1960 Menuju UU Reforma Agraria 2026

Dadan melihat perjalanan dari UUPA 1960 menuju UU Pengaturan Reforma Agraria 2026 sebagai bagian dari perkembangan hukum agraria Indonesia.

“Kalau UUPA 1960 memberikan fondasi hukum agraria nasional, maka UU Reforma Agraria 2026 harus dibaca sebagai perkembangan kelembagaan dan kebijakan untuk menjawab persoalan agraria yang terus berkembang,” ujarnya.

Ia menilai tantangan berikutnya bukan lagi semata-mata pembentukan norma, melainkan bagaimana memastikan pelaksanaan, kelembagaan, pendataan, penyelesaian konflik, redistribusi tanah, perlindungan hak, dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai mandat undang-undang.

Sejumlah pemberitaan mengenai pengesahan UU tersebut mencatat bahwa substansinya antara lain mencakup objek dan subjek reforma agraria, lokasi prioritas reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, pemberdayaan subjek reforma agraria, perlindungan hukum, serta penguatan partisipasi masyarakat.

Raperda Garut dalam Konteks Baru Reforma Agraria

Dalam konteks Kabupaten Garut, Dadan menilai penyusunan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani perlu ditempatkan dalam arsitektur kebijakan yang lebih luas.

Menurutnya, terdapat sedikitnya 11 agenda penajaman yang relevan, antara lain harmonisasi dasar hukum; perlindungan petani gurem; perlindungan LP2B dan LSD; penguatan perlindungan kawasan DAS Cimanuk; pengawasan pupuk bersubsidi; dukungan AUTP; insentif perlindungan lahan; Posbakum Pertanian; pengakuan kelembagaan lokal; legal vetting kontrak kemitraan; serta kepastian peraturan pelaksanaan.

“Raperda daerah tidak boleh berjalan terpisah dari perkembangan hukum agraria nasional. Justru sekarang terdapat momentum untuk membangun hubungan yang lebih sistematis antara reforma agraria, perlindungan petani, perlindungan lahan pertanian, dan pembangunan daerah,” katanya.

DAS Cimanuk dan Perlindungan Basis Produksi Petani

Dadan juga menekankan pentingnya memasukkan perspektif ekologis ke dalam kebijakan perlindungan petani.

Menurutnya, kawasan pertanian Garut memiliki keterkaitan erat dengan sistem Daerah Aliran Sungai Cimanuk, sehingga perlindungan petani tidak dapat dipisahkan dari perlindungan tanah, air, dan lingkungan.

“Petani membutuhkan tanah yang produktif, air yang tersedia, dan lingkungan yang terjaga. Karena itu, reforma agraria dan perlindungan petani juga harus memiliki perspektif ekologis,” ujarnya.

Reforma Agraria Tidak Berhenti pada Distribusi Tanah

Dadan menilai paradigma reforma agraria perlu mencakup dua dimensi sekaligus, yakni asset reform dan access reform.

Penataan atau redistribusi tanah perlu diikuti dengan dukungan terhadap akses permodalan, teknologi, pendampingan, kelembagaan ekonomi, dan pasar.

Dalam konteks Garut, ia menyebut koordinasi antara Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pemerintah daerah, organisasi tani, dan pemangku kepentingan terkait menjadi penting untuk memastikan data subject-object akurat dan kebijakan benar-benar menjangkau masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“Tanah saja tidak cukup. Setelah ada kepastian akses terhadap tanah, harus ada kebijakan yang membuat petani mampu mengelolanya secara produktif dan berkelanjutan,” katanya.

Dari Perjuangan Menuju Implementasi

Dadan menegaskan bahwa pengesahan UU Reforma Agraria merupakan momentum penting, tetapi tahap berikutnya adalah memastikan norma tersebut bekerja dalam praktik.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak—pemerintah, DPR, pemerintah daerah, organisasi tani, masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum—mengawal implementasinya secara konstruktif.

“Hari Tani Nasional 2026 bukan hanya momentum untuk mengenang perjuangan masa lalu. Ini juga momentum untuk melihat ke depan. UU Reforma Agraria telah lahir; sekarang tantangannya adalah bagaimana hukum tersebut benar-benar hadir dalam kehidupan petani,” ujar Dadan.

Ia kembali menyampaikan apresiasi kepada KPA, Serikat Petani Pasundan, dan organisasi-organisasi tani yang selama ini menjaga agenda reforma agraria dalam ruang publik dan kebijakan.

“Untuk KPA, SPP, seluruh organisasi tani, dan para pejuang reforma agraria, termasuk Kang Agustiana sebagai Sekjen SPP, saya menyampaikan apresiasi dan penghormatan. Perjuangan panjang tersebut kini memasuki fase baru: bukan hanya memperjuangkan lahirnya undang-undang, tetapi memastikan mandat reforma agraria benar-benar dilaksanakan,” pungkas Dadan Nugraha. [IKJ/JB]

Baca Juga:  Tragedi Token Habis Saat Pasien Bertaruh Nyawa, Eldy Supriadi: Ini Bentuk Kelalaian Fatal yang Melanggar Undang-Undang

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *