Perlu Tahu..!! Mulai 22 September 2024, Pemerintah Naikkan Tarif Tol Dalam Kota.

Ekonomi Bisnis427 Dilihat

JAKARTA, JABARBICARA.COM – PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif tol dalam kota.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 2130/KPTS/M/2024.

Banner Iklan 4
Banner Iklan
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2

Kenaikan tarif tersebut berlaku untuk ruas jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

“Mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif,” tulis akun @jasamargametropolitan, seperti dikutip Sabtu (21/09/2024).

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga:  Dinas Perhubungan Kabupaten Garut siapkan Dana Rp.600 Juta untuk perbaikan Penerangan Jalan Umum

Serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Sementara itu, Jalan Tol Dalam Kota memiliki panjang sekitar 45 km dan dibagi menjadi 3 ruas yaitu:

1. Ruas Cawang-Tomang-Pluit

2. Ruas Jalan Tol Pelabuhan yang dimulai dari Pluit hingga Tanjung Priok

3. Ruas Tol Ir. Wiyoto Wiyono yang dimulai dari Cawang hingga Tanjung Priok.

Berikut rincian tarif tol baru yang berlaku mulai 22 September 2024:

1. Tarif Kendaraan golongan I yang meliputi mobil pribadi, truk kecil, dan bus: Rp 11.000

Baca Juga:  Ini Dukungan Pemerintah  dalam Program Ketahanan Pangan Nasional!!

2. Tarif kendaraan golongan II yang meliputi truk dengan 2 gandar: Rp 16.500

3. Tarif kendaraan golongan III yang meliputi truk dengan 3 gandar: Rp 16.500

4. Tarif kendaraan golongan IV yang meliputi truk dengan 4 gandar: Rp 19.000

5  Tarif kendaraan golongan V yang meliputi truk dengan 5 gandar: Rp 19.000. [Nestm]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *