KPU Tetapkan DPT Kabupaten Bogor 3,9 juta Pemilih di Pilkada 2024

Bogor24 Dilihat

KAB. BOGOR, JABARBICARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah daftar pemilih tetap di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebanyak 3.926.080 pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Kabid Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bogor Asep Saepul Hidayat di Cibinong, Senin, mengungkapkan penetapan DPT tersebut dilakukan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Bogor yang dilaksanakan di Cisarua, Jumat (20/09/2024).

“Kabupaten Bogor telah menetapkan DPT untuk Pilgub (Pemilihan Gubernur) dan Pilbup (Pemilihan Bupati) pada 20 September 2024 sebanyak 3.926.080 pemilih,” ungkap Asep.

Dari total 3.926.080 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki tercatat sebanyak 1.999.656 orang, sementara pemilih perempuan berjumlah 1.926.424 orang.

Baca Juga:  KPU Garut Tetapkan 2.005.168 Pemilih dalam DPT Pilkada 2024

Asep menjelaskan penetapan DPT ini dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Semua data dihimpun dengan teliti melalui pola kerja yang berjenjang dan melibatkan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Rapat pleno penetapan DPT pada 20 September 2024 juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan instansi dan pejabat terkait, serta perwakilan dari bakal pasangan calon.

“Kami berharap data yang sudah ditetapkan ini akurat dan dapat digunakan dengan baik pada hari pemilihan nanti,” ujar Asep.

Menurut dia, penetapan DPT ini menjadi langkah penting dalam persiapan pelaksanaan Pilgub Jawa Barat dan Pilbup Bogor 2024. KPU Kabupaten Bogor berharap pemilihan yang akan datang dapat berlangsung dengan baik, aman, dan tertib.

Baca Juga:  KPU Kota Sukabumi Sosialisasikan Masa Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye

“Kami berharap data pemilih ini menjadi dasar yang solid untuk penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas, lancar, aman, dan tertib,” tuturnya.

Selain menetapkan DPT, pada rapat pleno tersebut juga KPU Kabupaten Bogor menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), yakni sebanyak 7.908 titik tersebar di 435 desa/kelurahan yang ada di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor. [Ant]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *