GGW BONGKAR TEMUAN DANA BOS GARUT Rp4,2 MILIAR! K3S, MKKS, HINGGA OKNUM DISDIK DISOROT—PEMERINTAH DAN APH DITANTANG BERTINDAK

Garut, Pendidikan467 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan tajam. Garut Governance Watch (GGW) dalam Release yang di terima Redaksi , GGW mengungkap temuan pemeriksaan dan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran pendidikan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai akumulasi mencapai sekitar Rp4,215 miliar.

Temuan tersebut mencakup belanja tanpa bukti pertanggungjawaban memadai, transaksi barang dan jasa kepada penyedia tertentu, penggandaan soal ujian yang disebut diarahkan melalui organisasi kepala sekolah, hingga belanja yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Idwan
Dede k

Koordinator GGW, Mauludi Al Muhamdis, menyatakan bahwa kajian dan investigasi lembaganya mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat Tahun 2025.

GGW menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Garut, terutama Dinas Pendidikan, karena menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara yang seharusnya menopang operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan.

Sorotan kini mengarah pada efektivitas pengawasan, transparansi belanja, dan pertanggungjawaban anggaran. Pemerintah daerah dituntut memberikan penjelasan terbuka, sementara aparat penegak hukum (APH) didesak menelaah setiap indikasi pelanggaran berdasarkan bukti.

EMPAT TEMUAN BERNILAI Rp4,215 MILIAR, PENGELOLAAN DANA BOS DIPERTANYAKAN

Berdasarkan data yang disampaikan GGW, terdapat empat kelompok temuan dalam pengelolaan Dana BOS pada sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kabupaten Garut.

Rinciannya sebagai berikut:

  1. Belanja tanpa bukti pertanggungjawaban memadai: Rp650,186 juta.
  2. Belanja barang dan jasa kepada penyedia tertentu: Rp981,461 juta.
  3. Penggandaan soal Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) dan Penilaian Sumatif Akhir Semester (PSAS) yang disebut diarahkan melalui MKKS kepada perusahaan tertentu: Rp692,754 juta.
  4. Belanja yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya: Rp1,891 miliar.

Jika dijumlahkan, nilai keempat kelompok temuan tersebut mencapai sekitar Rp4,215 miliar.

Besaran itu layak mendapat perhatian serius. Namun, nilai temuan pemeriksaan tidak otomatis berarti kerugian negara ataupun membuktikan tindak pidana korupsi. Status setiap temuan, tindak lanjut rekomendasi BPK, serta kemungkinan adanya unsur pidana harus dipastikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan pihak berwenang.

Baca Juga:  208 Titik Dagang Disediakan, Bazar Ramadan Bisa Diperpanjang

Bagi GGW, persoalan ini menjadi momentum untuk menguji apakah pengawasan penggunaan Dana BOS telah berjalan efektif atau justru menyisakan celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

DUGAAN PUNGUTAN PER SISWA DISOROT, K3S DAN OKNUM ORGANISASI GURU DIMINTA KLARIFIKASI

Selain mempersoalkan belanja, GGW juga mengungkap dugaan praktik pungutan di lingkungan pendidikan Kabupaten Garut.

Dalam rilisnya, GGW memaparkan sejumlah dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, di antaranya:

  • Dugaan pungutan Rp6.000 per siswa yang dikaitkan dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat SD, dengan nilai akumulasi yang diklaim mencapai Rp1,415 miliar.
  • Dugaan pungutan Rp1.000 per siswa yang dikaitkan dengan oknum organisasi guru, dengan nilai yang disebut mencapai Rp247,128 juta.
  • Pembayaran koran Rp2.000 per siswa yang menurut GGW bersumber dari Dana BOS, dengan nilai akumulasi yang diklaim lebih dari Rp500 juta.
  • Dugaan pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan terhadap pihak sekolah.

Klaim tersebut perlu diuji melalui penelusuran dasar pungutan, mekanisme penarikan, pihak penerima, bukti transaksi, dan sumber anggaran yang digunakan.

Apabila ditemukan pungutan tanpa dasar yang sah atau penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai ketentuan, persoalan itu harus ditangani berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut juga perlu diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi agar tidak terjadi penghakiman sebelum pembuktian.

Pengawasan harus memastikan sekolah tidak terbebani praktik yang tidak semestinya dan anggaran pendidikan tetap digunakan sesuai peruntukannya.

OKNUM DISDIK, K3S, MKKS, KEPALA SEKOLAH, HINGGA BENDAHARA DISOROT

Dalam analisisnya, GGW menyoroti sejumlah unsur yang dinilai perlu diperiksa lebih jauh, mulai dari oknum pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, kepala sekolah, bendahara sekolah, hingga oknum di lingkungan K3S dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

GGW juga menyinggung Inspektorat Kabupaten Garut yang memiliki fungsi pengawasan internal. Dalam matriks analisis lembaga tersebut, muncul dugaan persoalan terkait setoran dari sekolah yang diperiksa.

Baca Juga:  Hari Tani Nasional: GEMA PS Garut Desak Pemerintah Wujudkan Reforma Agraria Lewat KHDPK

Tudingan tersebut serius karena menyangkut integritas pengawasan pemerintah daerah. Kebenarannya harus diuji melalui pemeriksaan independen, penelusuran aliran dana, dan klarifikasi pihak terkait.

Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif.

Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai pengawasan anggaran pendidikan, sementara setiap pihak yang disebut tetap berhak atas proses pemeriksaan yang adil.

KADISDIK SEBUT TEMUAN TELAH DIKEMBALIKAN, GGW PERTANYAKAN SUMBER DANA DAN KONSEKUENSI HUKUM

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan, dalam keterangan pada 25 September lalu sebagaimana dikutip dalam rilis GGW, menyatakan bahwa temuan pemeriksaan tersebut telah dikembalikan.

Namun, GGW mempertanyakan mekanisme pengembalian itu, termasuk dugaan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2026 untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan anggaran tahun sebelumnya.

Hal tersebut memerlukan penjelasan terbuka melalui dokumen tindak lanjut pemeriksaan, bukti penyetoran, sumber dana yang digunakan, serta kesesuaian mekanisme pengembalian dengan ketentuan yang berlaku.

Pengembalian uang tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti terpenuhi.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan itu menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Meski demikian, keberadaan temuan pemeriksaan maupun pengembalian uang tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.

Di sisi lain, pemerintah daerah berkewajiban memastikan pengelolaan keuangan negara berlangsung transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

BUPATI GARUT DAN KEJARI DITANTANG BERTINDAK, JANGAN BERHENTI PADA KLARIFIKASI

GGW mendesak Bupati Garut mengevaluasi pengawasan Dinas Pendidikan serta meminta penjelasan mengenai tindak lanjut temuan pemeriksaan dan langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang.

GGW juga meminta Kejaksaan Negeri Garut menelaah laporan beserta dokumen pendukung dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Baca Juga:  Mengedepankan Hati Nurani, Desa Situsari Sukses Selesaikan Perselisihan Melalui Rumah Keadilan Restoratif

Menurut GGW, temuan BPK perlu menjadi bahan penting dalam menelusuri persoalan tata kelola Dana BOS. Namun, setiap langkah penegakan hukum harus didasarkan pada dokumen resmi, fakta terverifikasi, dan prosedur yang berlaku.

“Tanpa keseriusan Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum, persoalan serupa dikhawatirkan kembali terjadi pada Tahun Anggaran BOS 2026. APH harus bertindak, tidak harus menunggu viral dulu,” demikian sikap Mauludi sebagaimana disampaikan dalam rilis GGW.

Desakan tersebut menempatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pada tuntutan yang jelas: memberikan kepastian mengenai tindak lanjut temuan, bukan sekadar menyampaikan pernyataan bahwa persoalan telah diselesaikan.

Publik membutuhkan penjelasan mengenai status setiap temuan, mekanisme pengembalian apabila memang dilakukan, serta hasil evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran sekolah.

DANA BOS HARUS KEMBALI PADA TUJUANNYA: KEPENTINGAN SISWA

Dugaan penyimpangan Dana BOS bukan sekadar persoalan angka dalam laporan pemeriksaan. Di balik anggaran tersebut terdapat kebutuhan nyata sekolah, mulai dari kegiatan belajar mengajar, sarana pembelajaran, hingga peningkatan kualitas layanan bagi peserta didik.

Karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus ditelusuri secara serius. Jika terbukti melanggar aturan, penanganannya harus dilakukan secara tegas dan proporsional. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka demi menjaga keadilan bagi semua pihak.

Kini, publik menanti langkah konkret Dinas Pendidikan, Inspektorat, Bupati Garut, dan Kejaksaan Negeri Garut dalam menjawab persoalan yang disorot GGW.

Uang pendidikan wajib dipertanggungjawabkan. Pengawasan tidak boleh sekadar formalitas, dan setiap dugaan penyimpangan harus diuji berdasarkan bukti.

Jangan sampai anggaran yang seharusnya menjadi penopang mutu pendidikan justru terseret dalam persoalan tata kelola yang berpotensi merugikan sekolah dan peserta didik.

Redaksi Jabarbicara.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip jurnalistik yang berlaku.

(JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *