Inspektorat Kota Sukabumi Bentuk Tim Tangani Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

Sukabumi1076 Dilihat

SUKABUMI, JABARBICARA.COM — Inspektorat Kota Sukabumi membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Sukabumi pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi 2024.

“Hingga saat ini sudah ada lima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi,” kata Penjabat Sekda Kota Sukabumi M Hasan Asari di Sukabumi, Jabar, Jumat (11/10/2024).

IMG-20250807-WA0014
IMG-20250814-WA0000
IMG-20250812-WA0057
IMG-20250807-WA0013
IMG-20250812-WA0048

Menurut Hasan, pihaknya belum mengetahui secara rinci lima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai informasi dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi.Dengan adanya laporan terkait pelanggaran netralitas ASN, tim khusus yang dibentuk inspektorat saat ini sedang bekerja untuk mendalami laporan itu, untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oknum ASN.

Baca Juga:  Jadwal Operasi Patuh pada bulan Juli 2025, Berikut Pelanggaran yang akan menjadi sasaran Polisi

Dirinya menyayangkan adanya ASN yang dilaporkan akibat melanggar aturan netralitas pada pilkada ini yang seharusnya tidak terjadi karena sejak awal pelaksanaan tahapan dimulai seluruh ASN yang bertugas di lingkungan Pemkot Sukabumi sudah menandatangani pakta integritas netralitas ASN.

[Antara]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *