GARUT, JABARBICARA.COM – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Kabupaten Garut Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Harmoni Garut, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (19/12/2024).
Pj Bupati Garut menilai jika Rakorwasda merupakan sesuatu yang vital dan harus dilakukan dalam rangka tata kelola pemerintahan serta tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
Ia mengapresiasi Inspektorat Kabupaten Garut yang telah menyelenggarakan Rakorwasda di waktu yang tepat yakni di akhir tahun, sehingga bisa dilakukan penilaian terkait program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama kurang lebih setahun ke belakang.
“Apakah SDM-nya cukup, apakah sarana prasarananya memadai, lalu anggarannya bisa dipertanggungjawabkan (atau tidak), juga bagaimana respon masyarakat terhadap bantuan itu, apakah bermanfaat atau kurang bermanfaat, sehingga ke depan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang dilakukan, sedikit demi sedikit kita bisa memberikan kebahagiaan bagi masyarakat Kabupaten Garut,” ujar Barnas.
Ia pun meminta semua pihak untuk mengawasi tata kelola pemerintahan dan keuangan di lingkungan Pemkab Garut, termasuk salah satunya pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengawasi perjalanan pemerintahan yang dilakukan oleh pihaknya selaku pihak eksekutif.
“Nah legislatif itu harus diajak turun ke lapangan biar tahu sebetulnya ini penting nggak, itu penting nggak, nah ini tentu harus kita itu kolaborasi yang tinggi, dan untuk pengamanan-pengamanan tentu kita harus mengajak misalnya kejaksaan bahwa dalam pengerjaan kita itu benar, misalnya struktur itu kan harus diuji, kalau sudah teruji ya mungkin itu bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menuturkan, Rakorwasda ini dilakukan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Garut. Terlebih, sebagaimana amanat undang-undang, imbuh Natsir, Inspektorat itu harus memberikan dampak yang baik dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
“Jadi jangan sampai penyelenggaraan pemerintahan tidak sampai ke masyarakat, sebagaimana amanat presiden dengan 8 asta cita, 17 program, dan 8 _quick win_-nya ini harus kita kawal sehingga cita-cita pemerintah Indonesia untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dapat terwujud dengan sebaik-baiknya,” tutur Natsir.
Natsir berpesan ke semua unit kerja baik itu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kecamatan, maupun desa/kelurahan, untuk melakukan program dan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jangan pernah keluar dari aturan tersebut.
“Dan berikan yang terbaik kepada warga masyarakat, karena pemerintah hadir untuk mensejahterakan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa di Indonesia, jadi itu pesan kami agar nanti kami ketika datang ke lapangan untuk melakukan audit atau reviu atau evaluasi atau monitoring apapun, kami akan melihat kebenaran yang sesungguhnya (kegiatan) yang diselenggarakan di sana,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, Dadang Herawan, mengatakan, tujuan penyelenggaraan kegiatan ini yaitu untuk memperkuat sinergi pengawasan terhadap program pembangunan daerah, untuk menyampaikan informasi hasil pengawasan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) serta upaya akselerasi penyelesaian tindaklanjut rekomendasi atas laporan hasil pengawasan tahun 2024, hingga untuk menyamakan persepsi dan menyelaraskan fokus pembinaan dan pengawasan pada tahun anggaran 2025.
Rakorwasda ini, imbuh Dadang, mengusung tema “Optimalisasi Peran APIP sebagai Early Warning System dan Quality Assurance dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, Akuntabel, dan Responsif“.
“Tema ini sejalan dengan sasaran pada tujuan keempat rencana pembangunan daerah Kabupaten Garut 2025-2026 yaitu terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan amanah, serta disertai tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih untuk menjawab isu strategis pelaksanaan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas dan akses pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan,” kata Dadang.
Dadang memaparkan Rakorwasda Tahun 2024 ini dihadiri oleh 200 orang yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, para kepala perangkat daerah, para camat, direksi BUMD, serta melibatkan seluruh pegawai di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.
Ia menjelaskan Rakorwasda 2024 menghadirkan dua narasumber, yakni dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan materi yang disampaikan yaitu “Mengawal Penuntasan Pembangunan Jangka Menengah untuk Keseimbangan Pembangunan”, serta dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan materi yang disampaikan yaitu “Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah dan Permasalahannya”.
“Kami sangat mengharapkan seluruh peserta dapat mengikuti secara aktif, sehingga tercipta dialog interaktif selama pemaparan materi, mengingat dua materi yang disampaikan oleh kedua narasumber hari ini sangatlah penting untuk disimak dan dipahami,” tandasnya. [***]