GARUT, JABARBICARA.COM — Dalam menghadapi situasi genting yang dialami oleh 2.096 karyawan PT. DANBI Internasional yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat status pailit perusahaan, Dadan Nugraha, S.H., advokat dari Kantor Hukum DN Ibrahim dan pemerhati kebijakan publik, menegaskan kepentingan solidaritas dan perlindungan hak-hak pekerja dalam situasi ini.
“Dalam kondisi seperti ini, tidak seharusnya para pekerja menjadi korban dari kebijakan perusahaan yang tidak transparan. Kami mendesak pihak-pihak terkait untuk memastikan semua hak karyawan, termasuk upah dan pesangon, mendapatkan prioritas utama dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Dadan dalam sebuah konferensi pers di Garut, Rabu (19/02/2025).
Dadang menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan aset yang saat ini berada di bawah supervisi Tim Kurator. Ia juga menggarisbawahi bahwa kejelasan mengenai langkah-langkah yang diambil oleh pihak kurator sangat diperlukan untuk mencegah ketidakpastian yang dapat mengakibatkan dampak lebih jauh bagi pekerja dan keluarganya.
“Pemerintah daerah harus berperan aktif dan memberikan dukungan bagi pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan. Janji kampanye untuk menciptakan 100 ribu lapangan kerja harus diwujudkan, bukan hanya menjadi slogan tanpa tindakan nyata,” tegas Dadan.
Lebih lanjut, ia mengekspresikan dukungannya terhadap upaya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang telah mengambil langkah-langkah konkret dalam membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan bahwa hak-hak buruh terlindungi. “Kolaborasi semua pihak, termasuk SPSI, Disnaker, dan pemangku kebijakan lainnya sangat penting untuk mencari solusi yang adil dan demi kepentingan semua pekerja,” ujarnya.
Dadan juga mengingatkan bahwa permasalahan ini tidak hanya menyangkut pekerja PT. DANBI, tetapi bisa menjadi preseden bagi perusahaan-perusahaan lain di wilayah tersebut. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan regulasi yang berpihak kepada pekerja harus diperkuat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sebagai langkah proaktif, Dadan Nugraha, S.H. berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum bagi para karyawan PT. DANBI yang membutuhkan dukungan di jalur hukum. “Kami akan terus memantau perkembangan dan siap membantu untuk memastikan keadilan diberikan, sehingga para buruh tidak hanya menjadi korban dari situasi yang di luar kendali mereka,” tutupnya.
Dengan sikap tegas ini, diharapkan penanganan kasus PT. DANBI dapat menghasilkan solusi yang berkeadilan dan mempertahankan hak-hak pekerja secara maksimal. [Jb]