GARUT, JABARBICARA.COM – Dugaan pemalsuan Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Wisata Salegar terus menuai sorotan. Setelah Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menyerahkan penanganan kasus ini kepada Bupati Garut, kini muncul kritik dari advokat dan pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha.
Dadan Nugraha menilai bahwa pernyataan Putri Karlina yang menyatakan bahwa masalah ini adalah “ranahnya Pak Bupati” menunjukkan adanya upaya untuk menghindari tanggung jawab. “Sebagai pejabat publik, Wakil Bupati memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa semua kegiatan di wilayahnya berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Dadan.
Menurut Dadan, dugaan pemalsuan PBG ini adalah isu serius yang tidak bisa dianggap remeh. “Pemalsuan dokumen negara adalah tindak pidana yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, perlu ada tindakan tegas dan transparan dari pemerintah daerah untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.
Dadan juga menekankan pentingnya netralitas pejabat publik. “Prinsip netralitas pejabat publik adalah hal yang mutlak. Pejabat publik tidak boleh memihak kepada siapapun, termasuk kepada pendukungnya sendiri. Semua warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum,” tambahnya.
Dadan berharap Bupati Garut dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini. “Masyarakat Garut berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menyatakan bahwa dirinya tetap berpegang pada prinsip netralitas dan penegakan hukum dalam menangani kasus ini. Ia juga menyampaikan pesan dari Gubernur Jawa Barat terkait netralitas pejabat publik.
Kasus dugaan pemalsuan PBG Wisata Salegar ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera diselesaikan dengan transparan dan adil.