Tinjauan Kritis Perancangan Ulang Terminal Guntur Melati Garut: Perspektif Hukum Formil dan Materiil

Opini309 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Garut 9 Maret 2025 – Wacana mengenai perancangan ulang Terminal Guntur Melati di Kabupaten Garut, dengan penekanan pada pendekatan lokalitas sebagaimana terungkap dalam abstrak repositori Telkom University Essay Repository, menjadi sorotan Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, S.H., Beliau menyampaikan analisis mendalam dari sudut pandang hukum formil dan materiil terkait rencana strategis ini, merujuk pada literatur peraturan perundang-undangan yang relevan dan terkini.

Menurut nya Aspek Hukum Formil: Dalam perspektif hukum formil, Dadan Nugraha menekankan imperatif kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang mengatur proses perencanaan dan pembangunan infrastruktur transportasi.

Banner Iklan 4
Banner Iklan
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2

Beberapa peraturan perundang-undangan utama yang relevan meliputi:
* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk bidang perhubungan dan penataan ruang.

* Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta peraturan pelaksanaannya, yang mengamanatkan integrasi rencana pembangunan infrastruktur dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya, yang secara spesifik mengatur mengenai terminal penumpang sebagai prasarana transportasi jalan.

Baca Juga:  JANGAN ADA PETANI KELAPARAN DI LUMBUNG PADI NASIONAL

* Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur mengenai fungsi dan klasifikasi jalan serta fasilitas pendukungnya, termasuk terminal.

* Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, yang secara detail mengatur persyaratan teknis dan operasional terminal penumpang tipe A (seperti Terminal Guntur Melati).

* Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut terkait dengan tata ruang, bangunan gedung, dan retribusi daerah yang mungkin relevan dengan pembangunan terminal.

Peraturan daerah ini harus sinkron dengan peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi.
Dadan Nugraha menegaskan bahwa setiap tahapan perancangan ulang, mulai dari studi kelayakan hingga implementasi, harus mematuhi prosedur perizinan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk izin lingkungan jika proyek memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Selain itu, prinsip partisipasi publik yang diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, harus diimplementasikan secara efektif.

Baca Juga:  Penahanan Ijazah oleh Sekolah Dengan Alasan Apapun, Berpotensi Menjadi Salah Satu Faktor Tingginya Angka Pengangguran Dan Menghambat Tumbuh Kembang Serta Bakat Peserta Didik

Aspek Hukum Materiil:
Dari sudut pandang hukum materiil, Dadan Nugraha menyoroti substansi dan tujuan perancangan ulang terminal, dengan mengacu pada:
* Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengamanatkan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan asas manfaat, efisiensi, keseimbangan, kelestarian lingkungan, keselamatan, keamanan, dan keterpaduan. Pendekatan lokalitas dalam perancangan harus tetap mengedepankan asas-asas ini.

* Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 132 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan PM Nomor 14 Tahun 2024, yang secara rinci mengatur fasilitas utama dan penunjang terminal yang wajib dipenuhi untuk memberikan pelayanan yang layak kepada pengguna jasa. Aspek lokalitas tidak boleh mengkompromikan pemenuhan SPM.

* Prinsip pembangunan berkelanjutan yang diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Desain terminal harus mempertimbangkan aspek lingkungan, penggunaan energi efisien, dan pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.
* Perlindungan hak-hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait hak asasi manusia dan hak atas lingkungan yang sehat.

Baca Juga:  Akankah janji kampanye prabowo satu persatu ditepati?

Perancangan ulang terminal harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar, termasuk potensi penggusuran atau perubahan mata pencaharian.

Menurut dadan ada beberapa Kesimpulan dan Rekomendasi dalam konteks tersebut,
Dadan Nugraha menyimpulkan bahwa wacana perancangan ulang Terminal Guntur Melati dengan pendekatan lokalitas memerlukan pengawalan ketat dari perspektif hukum formil dan materiil. Pemerintah Kabupaten Garut wajib memastikan bahwa seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan terminal mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terbaru.

Beliau merekomendasikan agar:
* Pemerintah daerah melakukan kajian hukum yang komprehensif terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang relevan sebelum memulai proses perancangan.

* Proses perizinan dilakukan secara transparan dan akuntabel, melibatkan instansi terkait dan masyarakat.
* Desain terminal, dengan mengedepankan pendekatan lokalitas, tetap memenuhi Standar Pelayanan Minimal dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

* Dilakukan analisis dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang mendalam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat yang terdampak.

“Implementasi pendekatan lokalitas dalam perancangan Terminal Guntur Melati harus menjadi nilai tambah yang memperkaya fungsi terminal sebagai prasarana transportasi publik yang modern dan berbudaya. Namun, hal ini tidak boleh mengabaikan kewajiban hukum untuk memenuhi standar keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan aksesibilitas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dadan Nugraha.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *